SIARAN PERS Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
Denpasar, 12 Februari 2026 — Setelah 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A melaporkan terduga jaringan pelaku TPPO kepada Polda Bali dengan nomor pelaporan STTLP/591/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 23 Agustus 2025, kelima terdakwa dugaan kasus TPPO telah masuk ke meja pengadilan. Pada 12 Februari 2026 telah dilaksanakan pembacaan dakwaan pertama untuk kelima terdakwa dengan tiga dakwaan terpisah, dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama I Putu Setyawan, mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Polairud Polda) Bali, 172/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Iwan, Direktur PT Awindo International, dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera dan Jaja Sucharja sebagai nahkoda KM Awindo 2A. Kasus ini melibatkan 21 korban yang merupakan calon AKP yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka direkrut dengan janji palsu, disekap di atas kapal, ponsel dan dokumen pribadi disita, dipaksa bekerja tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sah serta tanpa diberikan makanan dan minuman yang layak.
Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya, membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara ini. Titin Sumartini, agen penyalur lainnya dan I Putu Setyawan didakwa secara sengaja memberikan sarana serta kesempatan sehingga terjadinya dugaan TPPO. Perbuatan tersebut, menurut JPU, dilakukan melalui fasilitasi dari Iwan, yang juga didakwa karena bertindak mewakili PT Awindo International sebagai korporasi dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, I Putu Setyawan turut didakwa karena menyalahgunakan wewenang dan sarananya sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, ditegaskan pula oleh Hakim bahwa kasus dugaan TPPO di KM Awindo 2A tidak dapat ditempuh dengan menggunakan restorative justice (keadilan restoratif), karena adanya ancaman pidana lebih dari tujuh tahun. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jika mengacu pada penerapan KUHAP 2025, kasus ini jelas tidak dapat ditempuh dengan menggunakan restorative justice karena dengan dakwaan tersebut perbuatan TPPO yang telah disampaikan JPU, kasus TPPO ini jika benar terbukti bersalah, maka seseorang dapat diancam maksimal hingga 15 tahun penjara,” terang I Gede Andi Winaba, Kuasa Hukum TANGKAP.
Dalam pembacaan dakwaan juga disampaikan bahwa Titin dan Refdi menempatkan para calon AKP diatas kapal milik PT Awindo International yang saat itu dinahkodai oleh Jaja. Refdi juga kemudian telah menerima sejumlah uang sebagai balas jasanya telah merekrut para calon AKP tersebut dari PT Awindo International yang diberikan salah satunya melalui Iwan selaku Direktur dari PT Awindo International dengan total Rp173.400.000 dan menerima dari I Putu Setyawan total Rp68.000.000. Sehingga, total yang diterima Refdi adalah Rp241.400.000. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat kerjasama perekrutan secara ilegal yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama PT Awindo Internasional melalui calo untuk dapat bekerja di atas kapal milik mereka.
“Dalam dakwaan JPU, nampak bahwa Titin dan Refdi telah menjadi kaki tangan Iwan untuk melakukan rekrutmen calon AKP agar bisa bekerja di atas KM Awindo 2A. Terlebih, para terdakwa juga patut diduga telah memanfaatkan kerentanan ekonomi para calon AKP yang sangat membutuhkan pekerjaan, salah satunya dengan jeratan hutang yang disebut biaya lepas tali sebesar 2,5jt yang dibebankan kepada calon AKP,” pungkas Siti Wahyatun, Kuasa Hukum TANGKAP.
Siti Wahyatun juga menambahkan bahwa, KTP para korban yang disita oleh calo, juga ditemukan di kantor PT Awindo Internasional yang beralamat di sekitaran Pelabuhan Benoa. Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa para calo atau agen penyalur di bawah naungan CV Pelaut Bahari Sejahtera ataupun calo perorangan lainnya, tidak memiliki legalitas maupun kewenangan karena tidak memiliki perjanjian kerjasama perekrutan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dengan PT Awindo International. Sehingga, bisa dikatakan bahwa perekrutan yang dilakukan oleh PT Awindo International terhadap calon AKP yang akan ditempatkan di KM Awindo 2A ini ilegal. Terlebih, para calon AKP tidak direkrut melalui mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kerja AKP yang benar dan berbasis kompetensi, yang mana hal ini bertentangan dengan regulasi terkait syarat untuk menjadi AKP.
Adapun dalam persidangan untuk kasus tersebut, semua terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya akan melakukan perlawanan atas dakwaan JPU. Sehingga, agenda sidang berikutnya adalah eksepsi/keberatan oleh terdakwa yang akan dilaksanakan pada 19 Februari 2026.
TANGKAP memandang perkara ini bukan semata persoalan individual, melainkan bagian dari pola eksploitasi pekerja perikanan melalui perekrutan ilegal, pemanfaatan kerentanan ekonomi calon pekerja, keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan dan akses terhadap industri perikanan serta pemilik modal yang merupakan penerima manfaat terbesar dalam kasus ini. Proses persidangan harus mampu membongkar relasi antara perekrut, operator kapal, dan pihak korporasi yang memperoleh keuntungan dari kerja para korban. Pengungkapan perkara ini penting sebagai preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia terhadap praktik perdagangan orang di sektor perikanan, yang selama ini kerap tersembunyi dibalik aktivitas industri penangkapan ikan.
Sehubungan dengan hal tersebut TANGKAP menyatakan:
- Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memeriksa dan mengadili perkara secara independen, imparsial, dan berperspektif korban dengan memperhatikan kerentanan pekerja perikanan terhadap eksploitasi.Mendesak Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian secara menyeluruh untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, serta mengupayakan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jaringan perekrutan pekerja perikanan ilegal secara komprehensif.Menuntut negara menjamin perlindungan efektif bagi 21 korban, termasuk jaminan keamanan, pendampingan hukum, pemulihan, dan pemenuhan hak atas restitusi.
- Mendesak pemerintah melakukan pembenahan dan pengawasan ketat terhadap sistem perekrutan dan penempatan Awak Kapal Perikanan guna mencegah berulangnya praktik perdagangan orang di sektor perikanan.
Kontak Media:
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
CP: +6282236944930




