Berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi hak normatif buruh yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll).
ketika mendekati hari raya keagamaan masing-masing agama, tentu semua Pekerja/ Buruh berharap untukd mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar bisa igunakan untuk memnuhi kebutuhan saat Hari Raya. Dalam waktu dekat ini Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idult Fitri, tak terkecuali para Pekerja/ Buruh juga akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Mudik dan silaturahami dengan keluarga yang lain sudah menjadi tradisi dan kebutuhan social dalam setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri. Disisi lain, upah murah yang diterima oleh Pekerja/ Buruh tak sebanding dengan tingginya harga kebutuhan pokok dipasaran. Tentu Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu harapan Pekerja/ Buruh untuk menmabah keuangannya agar bisa memenuhi banyaknya kebutuhan saat Hari Raya. Namun pada kenyataannya masih banyak Pekerja/ Buruh yang terlambat dan bahkan jumlah nominal THR yang di dapat oleh Pekerja/ Buruh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh, maka YLBHI-LBH Bali membuka POSKO PENGADUAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA, dan jika ada Pekerja/ Buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau mengalami permasalahan silahkan langusng datang ke POSKO PENGADUAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA LBH Bali yang beralamat di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010 atau email :lbhbali@indo.net.id dan melalui website : www.lbhbali.or.iddan buka dari Pukul 10.00 – 17.00 WITA,
TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/ Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Apa itu Hari Raya Keagamaan?
hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/ Buruh bagi yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/ Buruh bagi yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/ Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/ Buruh yang beragama Budha, Hari Raya Imlek bagi Pekerja/ Buruh yang beragama Konghucu
Siapa saja yang wajib membayarkan THR?
Berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Pasal 2 (1) menyatakan bahwa “ Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pasal 2 (2) menyatakan bahwa “ THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR yang Wajib dibayarkan Pengusaha.
Besaran THR Keagamaan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf a PERMENKERTRANS No.6 Tahun 2016, sebagai berikut :
1) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
2) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kapan THR dibayarkan?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Siapa yang mendapatkan THR?
Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
Bagaimana jika Pengusaha Terlambat mambayar THR?
Apabila Pengusaha terlambat membayar THR Keagamaan, maka sesuai Pasal 10 ayat (1) PERMENAKERTRANS NO. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa “ Pengusaha yang terlambat mebayar THE Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 % (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berahirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar “.
Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa “ Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayart (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
Bagaimana jika Pengusaha tidak membayar THR?
Jika Pengusaha tidak membayar THR Keagamaan maka Pengusaha akan mendapatkan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) bahwa “ Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administrator.
Bagaimana Jika Pengusaha tetap melanggar THR ?
Segera adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja terdekat ( sesuai dengan tempat/ kota dimana anda bekerja), atau bisa juga ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka “ POSKO PENGADUAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA “ untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. oleh karena itu, jika ada Pekerja/ Buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) silahkan langusng datang ke POSKO PENGADUAN PELANGGARAN TUNJANGAN HARI RAYA LBH Bali yang beralamat di Jl. Plawa No. 57 Denpasar, Telp. (0361) 223010 atau email :lbhbali@indo.net.id dan melalui website : www.lbhbali.or.iddan buka dari Pukul 10.00 – 17.00 WITA,