17/08/2016

Rahasiakanlah Identitas Anak Berhadapan Dengan Hukum

Mengetahui bahwa Pers/Media massa adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers memiliki Kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam perkembangannya pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari yakni a mirror of event in society and the world, implying a faithful reflection(Cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia), alat control social,  alat perubahan sosial dan pembaharuan masyarakat. Tidak hanya itu Pers memiliki 4 fungsi yakni fungsi mendidik, mengawasi, menghibur dan memberi pengaruh. Sehingga tidak dapat dilepaskan antaraperan dan fungsi pers dengan tercapainya nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum khususnya dalam kasus anak berhadapan dengan hukum

Namun, perlu menjadi pertimbangan bagi pers dalam hal mempublish suatu berita khususnya mengenai anak berhadapan dengan hukum (anak berkonflik dengan hukum, anak sebagai saksi dan anak sebagai korban) dengan mempertimbangkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Dasar Hukum

Pasal 5  Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 64 ayat (2) huruf g, “Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.”

Pasal 64 ayat  (3) huruf b, “Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

 

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 64 huruf I, “Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penghindaran dari publikasi atas identitasnya.”

Pasal 72 ayat (5), “Peran media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.”

Penjelasan

Pasal 72 Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan informasi” adalah penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi Anak dan perlindungan dari pemberitaan identitas Anak untuk menghindari labelisasi.

Yang dimaksud dengan “media massa” meliputi media cetak (surat kabar, tabloid, majalah), media

elektronik (radio, televisi, film, video), media teknologi informasi dan komunikasi (laman/website, portal berita, blog, media sosial).

 

Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pasal 19 ayat (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Pasal 61 ayat (2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.

Pasal 97 Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Bahwa demi kepentingan yang terbaik bagi anak, identitas anak berhadapan dengan hukum baik anak berkonflik dengan hukum, anak sebagai saksi dan anak sebagai korban tindak pidana kejahatan memiliki hak untuk dirahasiakan identitasnya oleh Media massa, walaupun anak tersebut telah tiada. Media massa yang dimaksud  meliputi media cetak (surat kabar, tabloid, majalah), media elektronik (radio, televisi, film, video), media teknologi informasi dan komunikasi (laman/website, portal berita, blog, media sosial), sehingga pengguna media social seperti facebook, twitter, path, Instagram juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan identitas anak berhadapan dengan hukum. Batasan mengenai identitas mulai dengan tidak menyebutkan secara jelas nama dari anak melainkan hanya inisial, alamat tempat tinggal anak tersebut, nama dan alamat sekolahnya, foto atau gambar anak tersebut, serta hal-hal yang bisa menjelaskan atau mencerminkan diri anak tersebut. Pelanggaran terhadap hak anak ini memiliki implikasi hukum yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Oleh sebab itu penting bagi kawan-kawan media massa lebih bijak dalam hal memberitakan atau menyebarluaskan anak berhadapan dengan hukum.

 

(Ni Kadek Vany Primaliraning, S.H.)