Catatan Kursus Singkat di Amerika Serikat oleh Direktur Dewa Putu Adnyana, S.H
Sebagai seorang Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) YLBHI-LBH Bali, saya berkesempatan mengunjungi Amerika Serikat pada tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan 18 November 2017 untuk mengikuti program International Visitor Leadership Program (IVLP), yang diundang dan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya.
Selama di Amerika Serikat saya belajar tentang Perlindungan Anak pada Sistem Kesejahteraan dan Keadilan Sosial Amerika Serikat. Kesempatan ini saya dapat karena Konjen AS di Surabaya tertarik dengan program YLBHI-LBH Bali yang sedang berjalan, yaitu mengenai Penguatan Komunitas Adat Dalam Upaya Penerapan Keadilan Restorasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Bali.
Program kursus singkat di Amerika Serikat ini diikuti oleh beberapa lembaga selain YLBHI-LBH Bali, total ada empat orang yang berangkat dari Indonesia. Program ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi beberapa Non Govenrment Organization (NGO) atau lembaga non pemerintah yang selama ini fokus terhadap perlindungan anak, untuk mendengar tentang sistem kerja mereka mulai dari pola rekrutmen relawan, hubungan antara Pemerintah dengan NGO dan tidak luput juga tentang pola penggalian dana untuk operasional dari lembaga mereka.
Selain itu di akhir pekan kami diajak berkunjung ke beberapa museum di AS, salah satu museum yang sangat saya kagumi adalah museum Hendry Ford di kota Detroit atau Michigan, yang mana dalam museum tersebut saya menemukan bus bersejarah yang pernah ditumpangi Rosa Parks, seorang tokoh perempuan yang dinobatkan sebagai pahlawan hak asasi manusia atas keberaniannya melawan politik pemisahan masyarakat yang didasari oleh warna kulit (segregasi).
Tanggal 1 Desember 1955 menjadi tonggak sejarah penting di Amerika Serikat. Saat itu ada perlawanan “sederhana” yang dilakukan perempuan bernama Rosa Parks. Parks adalah seorang penjahit yang lahir tahun 1913 di Tuskegee, Alabama, Amerika Serikat. Suatu waktu saat naik bus sepulang kerja di Montgomery, ibukota negara bagian Alabama, ia menolak dipindahkan tempat duduknya karena perbedaan warna kulit. Saat itu, di AS memang ada peraturan kota yang mewajibkan orang kulit hitam untuk duduk di tempat duduk belakang dan wajib menyerahkan kursinya di depan apabila ada orang kulit putih yang sedang berdiri. Ketika ia menolak untuk pindah dari kursinya, sopir bus langsung melaporkan peristiwa itu dan Rosa Parks pun akhirnya ditangkap polisi. Ia diadili dan dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemisahan ras yang berlaku waktu itu. Rosa Parks menyatakan “Saya tidak mau duduk di belakang”.
Menurut Parks, dia tidak harus duduk di belakang. Parks berpendapat, peraturan itu tidak layak. Parks saat itu memang sedang kelelahan setelah bekerja sebagai penjahit. Waktu itu, kakinya sakit sehingga tak mau pindah tempat duduk. Setelah penahanannya, para pemimpin Afrika dan Amerika serta berbagai organisasi, termasuk organisasi Martin Luther King Jr. berkumpul dan mendukung Parks.
Penahanan Parks dan pidato Martin Luther King Jr. mampu membuat sebagian warga kulit hitam melakukan aksi menolak naik bus selama 13 bulan dan membuat mereka harus berjalan kaki menuju tempat kerja mereka. Putusan yang menyalahkan Parks tersebut kemudian memicu aksi unjuk rasa yang paling besar dan dramatis di kota Montgomery, Alabama yang dilakukan tanpa kekerasan dalam sejarah relasi antar ras di Amerika Serikat.
Setahun paska aksi warga kulit hitam tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan peraturan pemisahan tempat duduk dalam bis tersebut melanggar konstitusi. Tindakan “sederhana” Rosa Parks tersebut mampu mengubah cara pandang masyarakat Amerika tentang perbedaan warna kulit. Lebih lanjut, masyarakat menyebut Parks sebagai Ibu Gerakan Hak Sipil Modern di Amerika Serikat.Keberanian Parks dalam menolak upaya diskriminasi merupakan contoh nyata perlawanan sederhana dari seorang perempuan tukang jahit. Artinya perlawanan itu tak harus dilakukan oleh kaum tertentu saja.
Sebagai PBH, contoh perlawanan seperti inilah yang sering kami sampaikan kepada masyarakat yang datang mengadu ke YLBHI-LBH Bali. Kami menekankan bahwa proses pelaksanaan bantuan hukum yang kami berikan sangat memerlukan keberanian dari masyarakat untuk melawan dan bergerak bersama PBH YLBHI-LBH Bali. Sehingga, nantinya selain persoalan hukum masyarakat terselesaikan di sisi lain masyarakat juga mendapatkan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalannya karena aktif berjuang bersama PBH YLBHI-LBH Bali.