Ilustrasi Buruh.
20/07/2020

Bali New Normal, Buruhnya Gagal Normal

Baca Catatan Tahunan 2024: Gema di Ruang Hampa

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bali pada April 2020, 65.594 buruh formal dirumahkan dan 2.189 buruh di-PHK. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari 2.509.316 buruh yang bekerja, 324.106 buruh bekerja di sektor Jasa Makanan dan Akomodasi. Bisnis pariwisata merupakan bisnis yang banyak bergerak di bidang ini. Tercatat, 20% buruh dirumahkan dan 0,67% menerima PHK di sektor pariwisata. Akan tetapi, data ini belum mencakup populasi angkatan kerja, karena masih terdapat perusahaan yang tidak melaporkan.

Lepas Tangan Terhadap Nasib Buruh di Bali

Berbagai kejanggalan dan ketidakadlian ini bermula dari Surat Edaran Menteri Ketenenagakerjaan (Menaker) nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Banyak buruh di-PHK dan dirumahkan secara masif oleh perusahaan. Keluarnya Surat Edaran ini menunjukkan bahwa pemerintah lepas tangan, seolah-olah memperbolehkan adanya perjanjian yang melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Prinsip dan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata telah dilanggar. Karena pada dasarnya, hubungan antara perusahaan dan buruh merupakan hubungan yang timpang. Akibatnya, tidak ada halangan bagi perusahaan untuk merumahkan, termasuk membayar para buruh di bawah upah minimum.

Baca Juga: YLBHI – LBH Bali Adakan Diskusi Mengevaluasi Implementasi Hukum di Bali

New Normal

Kondisi New Normal di tengah pandemi telah diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali. Namun akibat dari Surat Edaran seperti perjanjian untuk merumahkan secara paksa serta PHK yang diterima buruh masih dirasakan sampai saat ini. Bahkan jumlah pengaduan semakin meningkat ketika New Normal–dari 2 (dua) orang buruh, bulan ini ada 9 (sembilan) orang buruh mengadukan nasibnya. Perjanjian-perjanjian dirumahkan harusnya juga mulai disikapi oleh Disnaker mengingat pentingnya kehadiran pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh. Ditambah kewajiban rapid test berkala bagi buruh dengan situasi ekonomi politik yang timpang.

Untuk memperluas akses pengaduan, YLBHI-LBH Bali tidak hanya membuka pengaduan di kantor YLBHI-LBH Bali, tetapi juga akan membuka pos pengaduan di Jalan Srikandi 12B, Nusa Dua, bekerjasama dengan Kantor Pengacara Ketut Suihta dan Rekan. Pos ini diharapkan memudahkan akses buruh di wilayah Badung Selatan untuk mengadukan haknya. Karena hingga hari ini di era New Normal, para buruh masih gagal normal.

Baca Juga: Bali dalam Pusaran Konflik atas Air