Data Disnaker dan ESDM Provinsi Bali yang dirilis pada bulan 12 April 2020, Pekerja formal yang dirumahkan 65.594 (orang) dan di-PHK 2.189 (orang). Data Badan Pusat Statistik tercatat terdapat 2.509.316 orang yang bekerja yang terdiri dari 324.106 orang yang bekerja di sector Jasa Makanan dan Akomodasi, bisnis pariwisata merupakan bisnis yang banyak bergerak di bidang ini, sehingga 20% yang dirumahkan dan 0,67% yang PHK di Sektor Pariwisata. Data ini juga belum mencakup keseluruhannya, perusahaan –perusahaan yang tidak melaporkan. Berbagai kejanggalan-kejanggalan dan bentuk bentuk ketidakadlian bermula dari SURAT EDARAN MENAKER NOMOR M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, banyak pekerja yang di PHK dan dirumahkan secara massif oleh perusahaan, dan dalam surat edaran ini pemerintah lepas tangan seolah-olah diperbolehkan adanya perjanjian yang boleh melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Prinsip dan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, dengan mudah dilanggar karena pada dasarnya hubungan antara perusahaan dan pekerja merupakan hubungan yang timpang. Tidak ada halangan pula bagi perusahaan untuk membuat perjanjian merumahkan termasuk membayar di bawah Upah Minimum.
Kondisi New Normal di tengah Pademi telah diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan Bali, namun kelanjutan akibat dari surat edaran, perjanjian-perjanjian di rumahkan yang dipaksakan serta PHK yang di terima pekerja masih sampai saat ini di rasakan. Bahkan semakin meningkat pengaduan pengaduan ketika New Normal, yang awalnya 2 Pengadu bulan ini ada 9 Pengadu yang mengadukan nasibnya. Perjanjian –perjanjian di rumahkan harusnya juga mulai disikapi oleh Disnaker mengingat penting hadirnya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan keadilan bagi buruh. Di tambah kewajiban-kewajiban rapid test berkala bagi buruh dengan situasi ekonomi politik yang timpang. Untuk semakin memperluas akses bagi Buruh yang dirumahkan maupun di PHK akibat Pandemi, YLBHI LBH Bali tidak hanya membuka pengaduan di Kantor YLBHI LBH Bali yang beralamat di Jalan Plawa No 57 Denpasar tetapi juga akan membuka pada 20 Juli 2020 bekerjasama dengan Kantor Pengacara Ketut Suihta dan Rekan di Jalan Srikandi 12 B, Nusa Dua, sehingga memudahkan akses buruh yang tertindas di wilayah Badung Selatan untuk memperoleh haknya, karena hingga kondisi hari ini di era New Normal Buruh masih gagal Normal.