Konsultasi

Permohonan Bantuan Hukum ke YLBHI – LBH Bali dapat diajukan melalui:

  1. Permohonan langsung dengan datang ke kantor LBH Bali di Jl. Intan LC II Gg. VIII No.1, Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali / https://g.co/kgs/7btKXyt pada hari Senin s/d Kamis pukul 10.00 s/d 16.00 WITA, atau 
  2. Permohonan online untuk membuat janji temu atau konsultasi daring dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly//BantuanHukumBali 

Pemohon bantuan hukum perlu menyiapkan dokumen lampiran berupa: 

  • Salinan / scan KTP atau dokumen identitas lain;
  • Surat Keterangan Miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu (jika ada);
  • Salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
  • Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

(Data-data pribadi akan digunakan untuk keperluan administrasi lembaga dan dijamin kerahasiaannya)