Permohonan Bantuan Hukum ke YLBHI – LBH Bali dapat diajukan melalui:
- Permohonan langsung dengan datang ke kantor LBH Bali di Jl. Intan LC II Gg. VIII No.1, Tonja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali / https://g.co/kgs/7btKXyt pada hari Senin s/d Kamis pukul 10.00 s/d 16.00 WITA, atau
- Permohonan online untuk membuat janji temu atau konsultasi daring dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly//BantuanHukumBali
Pemohon bantuan hukum perlu menyiapkan dokumen lampiran berupa:
- Salinan / scan KTP atau dokumen identitas lain;
- Surat Keterangan Miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu (jika ada);
- Salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
- Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(Data-data pribadi akan digunakan untuk keperluan administrasi lembaga dan dijamin kerahasiaannya)