16/04/2025

Rekapitulasi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

SIARAN PERS ALIANSI HAK PEKERJA SEJAHTERA (HAPERA) BALI

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali dalam Konferensi Pers Rekapitulasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (16/04).

Denpasar, 16 April 2025 – Lebih dari sepekan hari raya keagamaan Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 berlalu. Akan tetapi persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi perhatian utama di tengah kondisi pekerja di Bali, yang masih jauh dari kata sejahtera. 

Banyak pekerja terutama di sektor pariwisata, jasa, dan sektor informal yang masih menghadapi ketidakpastian terkait pemenuhan hak-hak normatif mereka. Ketimpangan relasi kerja, kontrak tidak jelas, hingga rendahnya perlindungan hukum membuat hak atas THR kerap diabaikan oleh perusahaan.

Permasalahan semakin kompleks dengan timpangnya jumlah satuan pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada di Bali. Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan secara menyeluruh. Dalam situasi ini, kehadiran Posko THR menjadi penting sebagai mekanisme alternatif untuk pengaduan, edukasi, dan advokasi bagi para pekerja yang haknya dilanggar.

Kami meminta ketegasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota di Bali, terhadap para pengusaha ini karena memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan. Utamanya terkait ketentuan pemberian hak THR dan hak lainnya. 

Kurangnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan sering kali dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban mereka. Oleh karena itu, Disnaker harus hadir secara aktif dalam memberikan edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja agar tercipta kepastian hukum dan keadilan. Termasuk Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Lebih dari itu, kami menekankan pentingnya keberadaan satuan pengawas ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan. Penegakan hukum yang lemah hanya akan menambah panjang daftar pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Sanksi yang tegas dan transparan adalah langkah penting dalam menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjamin perlindungan hak pekerja secara menyeluruh, diperlukan partisipasi luas dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan di lapangan. 

Ketakutan Pekerja Jika Membuat Aduan

Pekerja belum atau tidak mengadu karena adanya beberapa alasan, antara lain: kurang sosilisasi, kurang paham; takut di-PHK; adanya intimidasi perusahaan jika mengadu; dan belum berani mengadu. Maka evaluasi kami untuk ke depannya adalah:

  1. Aliansi Hapera Bali akan mengupayakan lebih awal untuk sosialisasi mengenai posko ini lebih luas kepada pekerja apa pun statusnya sehingga yang terjaring dapat lebih banyak. Karena secara riil, keluhan mengenai THR ini masih banyak. Bahkan tidak terbatas hanya PHK;
  2. Aliansi Hapera Bali berkomitmen tetap ada melalui posko ini seperti sejak awal berdiri memang hadir untuk posko THR keagaamaan (semua agama/kepercayaan);
  3. Aliansi Hapera Bali melalui posko tetap membuka pengaduan tidak membatasi persoalan THR. Kami berupaya memberikan sosialisasi, edukasi dan meningkatkan literasi mengenai ketenagakerjaan.

Pernyataan Sikap Aliansi

Beberapa yang hadir antara lain perwakilan dari LBH Bali, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Destructive Fishing Watch (DFW) Bali, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Melalui konferensi pers di Kantor LBH Bali pada Rabu (16/4/2025), kami bersepakat untuk menyatakan beberapa poin sikap sebagai berikut:

  1. Meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran berupa tidak membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, serta memastikan perusahaan tersebut membayar ganti rugi atas keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR;
  2. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat posisi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali baik secara kuantitas maupun kualitas agar dapat memastikan terpenuhinya seluruh hak pekerja di perusahaan, termasuk hak THR Keagamaan;
  3. Mendesak seluruh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk secara intensif mensosialisasikan dan menegaskan kepada perusahaan mengenai tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja, serta memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk pengenaan denda dan sanksi administratif.

Sebagai tambahan informasi:

Tujuan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Aliansi Hapera Bali:

  1. Mewadahi pekerja/buruh yang ingin mengadukan terkait permasalahan THR Nyepi dan Idul Fitri;
  2. Mengedukasi pekerja/buruh di Bali terkait dengan hak THR dan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan/atau pendampingan bagi pekerja/buruh yang ingin memperjuangkan hak THR.

Timeline Posko Pengaduan THR Nyepi dan Idul Fitri sebagai berikut:

  1. 17 Maret 2025 – pembukaan formulir pengaduan THR;
  2. 22 Maret 2025 – paling lama memberikan THR Nyepi;
  3. 24 Maret 2025 – paling lama memberikan THR Idul Fitri;
  4. 5 April 2025 – penutupan form pengaduan THR Nyepi;
  5. 7 April 2025 – Penutupan Form Pengaduan THR Idul Fitri;
  6. Penanganan pengaduan akan dilakukan secara berkala.

Data Pengadu dan Progres Kasus Aliansi Hapera Bali:

  1. Jenis Kasus Pengadu:
    • Kasus Individu: 2
    • Kasus Kelompok: 9
  2. Asal Perusahaan Pengadu:
    • Kabupaten Badung: 6
    • Kota Denpasar: 4
    • Kabupaten Buleleng: 1
  3. Jumlah Korban Mengadu: 136 korban, dengan rincian sebagai berikut:
    • Kabupaten Badung: 94 korban
    • Kota Denpasar: 10 korban
    • Kabupaten Buleleng: 32 korban
  4. Progres Kasus:
    • Kabupaten Badung: 75 korban sudah mendapatkan THR (terdapat kasus kelompok yang THR nya sudah diberikan tetapi tunjangannya dipotong dan THR hanya dibayarkan Rp 500.000 untuk pekerja yang masa kerjanya kurang atau lebih dari 1 tahun).
  5. Pengorganisiran Kasus Kelompok:
    • Kabupaten Badung: 5
    • Kabupaten Buleleng: 1

Progres penanganan kasus dari Satwasker Provinsi Bali: Satwaker Provinsi Bali tidak bisa hadir saat konferensi pers di awal pembukaan maupun penutupan. Data juga belum dapat diberikan pihak Satwaker. 

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali:

  1. FSP Parekraf – KSPSI Kabupaten Badung
  2. FSPNIBA – KSPSI Bali
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar 
  4. Serbuk Bali
  5. DFW Bali
  6. YLBHI – LBH Bali
  7. FSPM Regional Bali

Demikian siaran pers ini disusun. 
Narahubung: Nabillah Hidayat (62 858-8822-4818)