Rentetan aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah menunjukkan kekecewaan rakyat Indonesia atas rentetan kekerasan oleh negara. Mulai dari kebijakan gaji dan tunjangan yang menguntungkan DPR dan arogansi anggotanya; kebijakan efisiensi anggaran dan pembebanan kenaikan pajak pada rakyat untuk membiayai proyek ambisius pemerintah; pembentukan hukum yang ugal-ugalan dan merampas hak rakyat; hingga sikap anti kritik pemerintah dan brutalitas aparat kepolisian yang memakan korban.
Di Bali kekecewaan itu juga diwujudkan dalam aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, masyarakat Bali menyampaikan keresahannya misalnya atas kenaikan tarif pajak hingga 3.569% di Badung lewat Perbup Nomor 11 Tahun 2025, sistem manajemen sampah yang buruk, kemacetan, masifnya alih fungsi lahan pertanian untuk proyek pariwisata yang merusak lingkungan dan berdampak sosial, upah murah di tengah biaya hidup di Bali yang melambung tinggi, hingga lemahnya upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi problem yang dihadapi Bali.
Namun, sejumlah pejabat publik justru melabeli partisipasi warga yang menunjukkan solidaritas dan sikap kritis terhadap ketidakadilan dalam aksi protes tersebut dengan sentimen rasial. Diantaranya adalah pernyataan dari Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengatakan: “Saya mendapat informasi dari 25 orang yang diamankan hanya tiga yang ber-KTP Bali, yang lainnya bukan, berarti ini kan sudah disusupi, kalau disusupi melebar dia, eskalasinya meluas kan kita jadi rugi semua,” pada Minggu (31/8/2025).
Serta Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Soelistijono pada hari yang sama menyatakan, “…ada 130 orang yang diamankan dari kemarin sampai dengan pagi dini hari. Kalau kita lihat, data nama itu, memang KTP-nya sebagian besar banyak sudah di Bali, tapi bukan orang Bali yang banyak. Karena kita semua yakin kalau yang asli dari Bali tidak mau membuat kekacauan, keributan, di Provinsi Bali. Ya, ini fakta setelah kita lihat dari data yang diamankan oleh jajaran, selain oleh BRIMOB dan sekarang dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Reserse, KTP-nya Bali tapi faktanya mereka bukan orang Bali kalau kita lihat namanya.” Sejumlah sikap dan tindakan rasis personel Polda Bali juga ditemukan tim hukum dalam pendampingan kepada peserta aksi. Hal ini menunjukkan upaya aparat kepolisian untuk mendelegitimasi aksi demonstrasi dengan sentimen rasial.
Pernyataan rasis pejabat publik ini berbahaya karena pernyataan tersebut membelah masyarakat berdasarkan identitas; mengaburkan substansi tuntutan demokratis; dan melegitimasi represi aparat. Pernyataan tersebut bermasalah dari berbagai dimensi:
- Pernyataan rasis tersebut bertentangan dengan nilai pancasila dan merusak kebhinekaan, berpotensi memicu konflik horizontal, serta mengalihkan isu dari tuntutan sebenarnya;
- Berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia dan demokrasi, pernyataan rasis tersebut melanggar prinsip kesetaraan warga negara serta jaminan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi tanpa membeda-bedakan asal-usul demonstran;
- Dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan prinsip tidak membedakan atau non diskriminasi mengikat tindakan dan perilaku pejabat publik.
- Pernyataan rasis para pejabat publik tersebut merupakan tindakan diskriminasi yang dilarang dalam UU No. 40 Tahun 2008, yakni perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
- Dalam aksi demonstrasi di Bali dan di banyak tempat dapat disaksikan solidaritas antar warga menjadi pondasi aksi dengan tidak terbatas oleh sekat-sekat identitas. Pada aksi 30 Agustus 2025 di Bali solidaritas ini ditunjukkan lewat sumbangan tenaga, logistik, peralatan medis, donasi publik. Pecalang bahkan bersolidaritas dalam penjagaan dan mengirimkan beberapa kardus aqua untuk dibagikan ke massa aksi.
Pernyataan yang cenderung memisahkan masyarakat Bali dari politik dan ekspresi kebebasan sipil sendiri adalah ahistoris. Perjuangan melawan ketidakadilan justru mewarnai sejarah masyarakat Bali. Pada masa kolonial, masyarakat Bali menjalankan perjuangan politik melawan kolonialisme dengan puputan (berjuang sampai titik darah penghabisan) saat perang daripada menyerah pada musuh, seperti misalnya yang dapat dilihat dari Perang Puputan Badung (1906), Puputan Klungkung (1908), dan Puputan Margarana (1946). Pernyataan para pejabat publik tersebut selain ahistoris juga melecehkan daya berpikir dan kritis masyarakat Bali.
Olehnya itu berdasarkan uraian di atas, Forum Warga Setara (ForWaras) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan para pejabat publik di Bali yang mengeluarkan pernyataan rasis yang memecah belah, serta mendesak pejabat dan tokoh publik untuk menghentikan praktik diskriminasi dan stigmatisasi terhadap demonstran;
- Mendesak Kompolnas dan Propam POLRI melakukan pemeriksaan terhadap Karo Ops Polda Bali dan jajaran personel kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi, serta menjatuhkan/merekomendasikan sanksi atas tindakan diskriminatif personel yang diperiksa dan pemecatan terhadap Karo Ops Polda Bali atas pernyataannya;
- Meminta Ombudsman RI dan Kantor Perwakilannya melakukan pemeriksaan maladministrasi kepada Gubernur Bali dan Karo Ops Polda Bali atas pernyataan keduanya;
- Pemerintah dan DPR bertanggung jawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat, jamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat;
- Rakyat Bali dan rakyat di seluruh Indonesia harus memperkuat solidaritas untuk melawan rasisme dan segala bentuk politik pecah belah.
Kami percaya bahwa perjuangan rakyat tidak mengenal sekat identitas maupun daerah. Suara rakyat adalah suara keadilan. Melawan rasisme berarti melawan penindasan dalam segala bentuknya.
Denpasar, 2 September 2025
Forum Warga Setara (ForWaras)
Organisasi dan Individu:
- I Ngurah Suryawan
- YLBHI-LBH Bali
- Agung Alit
- Komunitas Taman 65
- Keyza Widiatmika
- Cokorda G.B. Suryanata
- Koalisi Berhak Bergerak
- Ni Putu Candra Dewi
- Bumi Setara
- NAMU Law Firm and Public Interest Office
- Made Mawut
- Wayan Willyana
- Ngurah Karyadi, JIKA
- Adi Apriyanta
- I Made Halmadiningrat
- Lingkar Studi Konstitusi
- Danan Paramartha
- Rechtforma
- Bukan Main Games
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Bali
- I Dewa Gede Palguna
- FDTBali (Forum Diskusi Transportasi Bali)
- Made Saraswati
- Satya Ranasika
- Suriadi Darmoko
- BEM FH Universitas Udayana
- Dis-Print Kultur
- Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
- Roberto Hutabarat, ForBALI PRO-DEMOKRASI
- I Wayan Mahesa
- Manushya Foundation
- Equitypals
- Ni Luh Yunaelis, Yunaelish & Associates Law Firm
- I Gusti Ayu Nyoman Widyanti Arista Paramastri
- KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual)
- Kusuma Widiari
- Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Indonesia
- Women’s March Jakarta (WMJ) 25
- Bali Kembali Berdaya
- Ade Andreawan
- QAMERAD
- HopeHelps Universitas Udayana
- LBH Bali WCC
- C. I G. A. Raniti
- Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)- Bali
- GSHR Udayana
- QLC Bali
- Perwaron
- Melati Adelia Dewi
- Sanggar Puan
- Gayatri Putri
- Tika Cahyani
- Destructive Fishing Watch INDONESIA




