18/04/2025

UU Ciptaker Disorot dalam Kuliah Umum FH Unmas, Pakar: Hubungan Kerja Masih Tidak Setara

Denpasar, 15 April 2025 – Persoalan ketenagakerjaan, termasuk dampak Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi topik utama Kuliah Umum bertajuk “Mewujudkan Dunia Kerja yang Lebih Adil: Strategi & Tantangan bagi Kita Semua” di Aula Ganesha Universitas Mahasaraswati, Selasa (15/4).

Acara yang digelar oleh LBH Bali bersama Fakultas Hukum Unmas dan Building and Wood Workers’ International Regional Asia Pasifik ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan aktivis buruh.

Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H., menyebut hubungan kerja di Indonesia masih timpang. “Relasi antara pemberi kerja dan pekerja bukan hubungan yang setara, tetapi hubungan sub-ordinasi,” ujarnya. Ia menilai masalah ketenagakerjaan semakin kompleks setelah lahirnya UU Ciptaker dan pandemi Covid-19.

Aktivis ketenagakerjaan Rezky Pratiwi, S.H., menilai UU Ciptaker disusun tergesa-gesa dan tidak partisipatif. “Orientasinya bergeser menjadi berbasis ekonomi, mengedepankan logika pasar, dan mengabaikan kepastian hukum,” katanya. Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir pelanggaran hak buruh di Bali cukup tinggi, termasuk PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja seperti di PLTU Celukan Bawang.

Khamid Istakhori menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan lemah dan sistem kerja fleksibel merugikan buruh. “Regulasi tidak mampu melindungi pekerja, sementara pengusaha tidak menjalankan ketentuan,” ujarnya.

Diskusi juga menyoroti lemahnya perlindungan kebebasan berserikat meskipun telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO.