Denpasar, 10 Juni 2025 – Ruang sipil di Bali dinilai semakin menyempit akibat dominasi industri pariwisata dan regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat. Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ruang Kewargaan dan Industri Pariwisata: Penyelenggaraan Pariwisata yang Menjamin Nilai dan Prinsip Ruang Warga yang Terbuka” yang digelar LBH Bali di Quest San Hotel, Denpasar, Selasa (10/6).
FGD ini menghadirkan perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis HAM, serta komunitas inklusif. Diskusi menyoroti kondisi ruang kewargaan (civic space) yang menurut laporan Economist Intelligence Unit (EIU) dan Freedom House, Indonesia masih berada dalam kategori “flawed democracy” dengan ruang sipil yang “obstructed”.
Ignathius Rhadite dari LBH Bali menyebut tren penyempitan ruang sipil berkaitan erat dengan kebijakan pembangunan. “Bali kerap dianggap harmoni, tetapi kenyataannya ruang partisipasi publik menyempit, terutama ketika kepentingan pariwisata mendominasi,” ujarnya.
Isu ketimpangan ruang publik juga disampaikan oleh aktivis agraria dari KPA Bali yang menyoroti dampak UU Cipta Kerja terhadap penguasaan lahan. “Sejak 35 tahun lalu ruang warga lokal terus tergerus demi pariwisata. Konflik agraria berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian,” tegasnya.
Aktivis lingkungan dan budaya mengkritisi peran desa adat yang semakin terkooptasi oleh kepentingan pariwisata. “Desa adat seharusnya jadi benteng terakhir menjaga ruang hidup, bukan alat pengesah kebijakan yang menguntungkan investor,” kata perwakilan Yayasan Wisnu.
Selain itu, perwakilan komunitas inklusif menyoroti keterbatasan ruang aman untuk kegiatan budaya dan seni. “Untuk membuat acara diskusi atau pertunjukan seni, kami harus ekstra hati-hati karena stigma dan tekanan sosial,” ujar Venon dari QLC Bali.
FGD juga membahas isu diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dan LGBTQ+, kekerasan berbasis gender, hingga pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital. SafeNet mencatat adanya pemutusan akses dan peretasan akun aktivis saat perhelatan internasional di Bali.
LBH Bali menyatakan FGD ini menjadi bagian dari riset untuk memotret kondisi demokrasi dan ruang sipil di Bali, sekaligus merumuskan strategi advokasi agar pariwisata berjalan selaras dengan hak asasi manusia.




