08/09/2025

Siaran Pers: Menjadi Korban Kekerasan Dan Intimidasi Saat Melakukan Peliputan Aksi Demonstrasi, Jurnalis Perempuan Laporkan Personil Polri Pelaku Kekerasan Kepada Polda Bali

Denpasar – 8 September 2025, LBH Bali bersama dengan Koalisi Jurnalis Bali yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan PENA NTT mendampingi seorang Jurnalis Perempuan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh Personel Polri saat melakukan peliputan/kerja jurnalistik pada aksi demonstrasi, 30 Agustus 2025 lalu.

Laporan ini diregister melalui LP No: LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 September 2025 dan LP No: LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 September 2025. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain pelaporan dugaan tindak pidana, Jurnalis juga turut melaporkan peristiwa pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) kepada Propam Polda Bali.

Laporan ini dilatarbelakangi berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025, ketika korban yang merupakan jurnalis tengah menjalankan tugas untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi di sekitar Polda Bali, dan lapangan Renon. Saat itu, korban hendak mendokumentasikan tindakan penangkapan dengan menggunakan borgol, dan kekerasan yang dilakukan oleh Personil Polri kepada massa aksi.

Saat hendak mendokumentasikan peristiwa tersebut, terdapat 3-4 personil Polri yang menghampiri korban, kemudian dengan arogan berteriak “Polda, jangan dokumentasi, jangan ambil foto”. Seketika, kedua tangan korban dicengkeram dengan paksa, dan tangannya dipaksa membuka password gawainya. Kemudian, Personil Polri tersebut mengecek galeri milik korban, dan setelah memastikan tidak ada dokumentasi, mereka baru melepaskan tangan korban dan mengembalikan gawai korban. Ketika korban protes atas tindakan yang dilakukan terhadapnya tersebut, Personil Polri tersebut justru menunjukan gestur ingin memukul korban. Terhadap peristiwa itu, Korban mengalami syok, ketakutan, dan menangis.

Sebelumnya, Koalisi Jurnalis Bali juga mencatat tiga jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh Polri pada saat melakukan peliputan jalannya aksi demonstrasi, tanggal 30 Agustus 2025. Para Jurnalis tersebut mendapatkan intimidasi, gawai nya diambil secara paksa, adanya pemaksaan penghapusan dokumentasi, tindakan kekerasan, bahkan salah seorang jurnalis juga sempat ditangkap dan diangkut dengan menggunakan mobil Polisi.

Tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Personil Polri kepada Jurnalis yang tengah menjalankan kerja-kerja jurnalistik jelas melanggar demokrasi, dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan UU Pers. Tindakan ini juga kembali menegaskan watak arogansi dan budaya kekerasan Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, pelaporan ini ditempuh sebagai upaya untuk mencegah keberulangan peristiwa di waktu yang akan datang, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap Personil Polri pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap Jurnalis.

Melalui siaran pers ini, LBH Bali dan Koalisi Jurnalis Bali mendesak agar Polda Bali melakukan pemeriksaan dengan objektif kendati pelaku nya adalah sesama personil Polri, agar tidak terjadi impunitas.

Narahubung:
Ignatius Rhadite