Bangli – Pada 5 Agustus 2025, tiga petani yang terdampak dan menolak proyek pembangunan leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) bersama dengan Koalisi Advokasi Petani Batur menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan karena Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menerbitkan surat nomor: S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021 yang memberikan legitimasi berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB, dan menggantinya menjadi sebatas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Surat penetapan pengecualian wajib AMDAL ini pula yang turut menjadi legitimasi terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB.
Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, melanggar prosedur, tidak partisipatif, substansinya melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koalisi Advokasi Petani Batur menilai bahwa Penerbitan Penetapan pengecualian wajib AMDAL yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, proses yang ugal-ugalan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada aspek formil, substansi, hingga aspek teknis makin menegaskan bahwa proyek leisure park PT TPB merupakan proyek bermasalah yang muara nya akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Mengingat proyek ini dilakukan dengan menabrak sejumlah ketentuan hukum, maka proyek ini patut dicurigai sebagai proyek yang sarat akan kepentingan.
Merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 jo. Permen LHK No.4 Tahun 2021, menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan pengecualian Wajib AMDAL dimiliki oleh Menteri. Apabila terdapat delegasi kewenangan, hanya dimungkinkan dilakukan oleh pejabat yang secara khusus membidangi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, sedangkan Dirjen KSDAE berdasarkan Permen LHK No.15 Tahun 2021 hanya memiliki kewenangan secara terbatas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL.
Lebih lanjut, proses penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan juga melanggar sejumlah aspek prosedural sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, serta dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif sebagaimana dimandatkan oleh UU No.30 Tahun 2014.
Perlu diketahui bahwa Dirjen KSDAE tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL kepada PT TPB, kendati penetapan pengecualian wajib AMDAL memiliki implikasi yang sangat serius bagi kelangsungan hidup masyarakat, maupun kelangsungan sumber daya alam dan ekosistemnya. Adapun proses sosialisasi baru dilakukan setelah PT TPB sudah memiliki perizinan berusaha penyediaan sarana wisata alam (PB-PSWA), sedangkan proses sebelum mendapatkan PB-PSWA tidak pernah melibatkan masyarakat sama sekali.
Pada aspek substansi, penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Pertama, Permen LHK No.4 Tahun 2021 secara tegas mengklasifikasikan nomor KBLI:02209 dengan jenis usaha/kegiatan berupa pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi merupakan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL, bukan dokumen UKL-UPL. Berdasarkan Lampiran Permen LHK No.4 Tahun 2021, kewajiban melengkapi AMDAL pada kegiatan usaha sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi didasarkan karena kegiatan usaha tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta berpotensi menyebabkan konflik sosial.
Kedua, merujuk pada dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02202013614380001 atas Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) PT TPB menunjukan bahwa kegiatan usaha tersebut masuk dalam kategori klasifikasi risiko tinggi dan berada dalam kawasan lindung, sehingga berdasarkan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, kegiatan usaha PT TPB wajib memiliki dokumen AMDAL. Mengingat kegiatan usaha PT TPB memiliki risiko yang tinggi, maka proses perencanaan pembangunan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, serta harus melalui AMDAL yang substansinya jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan dokumen UKL-UPL.
Disisi lain, ketentuan wajib AMDAL ini juga diatur dalam Permen LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL.
Ketiga, kegiatan usaha penyediaan jasa pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi berupa leisure park PT TPB merupakan kegiatan usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan budaya serta potensial dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan menimbulkan kemerosotan sumber daya alam, sehingga berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 jo. Permen LHK No.4 Tahun 2021 wajib memiliki dokumen AMDAL.
Menurut Para Petani, setidaknya terdapat beberapa potensi pencemaran, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam, serta potensi pengaruh terhadap lingkungan buatan, sosial dan budaya akibat penetapan pengecualian wajib AMDAL yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan:
- Proyek leisure park PT TPB berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan/atau mempengaruhi lingkungan di Danau Batur, sebagai sumber terbesar air tawar di Bali yang turut menjadi induk mata air dari 11 sungai-sungai besar di Bali seperti Tirtha Telaga Waja, Tirtha Mas Mempeh, Tirtha Pura Jati, dan lainnya. Kemudian, keberadaan Danau Batur berfungsi sebagai tempat penampungan air atau water reservoir yang menciptakan ekosistem spesifik menjaga keberlangsungan daur hidrologi bagi Bali secara keseluruhan. Terlebih, Danau Batur termasuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional yang harus dilindungi dan dipulihkan karena telah mengalami tekanan dan degradasi lingkungan.
- Danau Batur juga tidak memiliki saluran air, baik permukaan yang masuk (inlet) maupun saluran air yang keluar (outlet). Kondisi tersebut mengakibatkan perairan danau menjadi rentan terhadap pencemaran, karena pencemar yang masuk ke dalam danau tidak segera dapat dikeluarkan. Pembangunan leisure park di pesisir Danau Batur dengan berbasis beton akan mengurangi vegetasi di Hutan Batur secara masif. Penyempitan areal hutan ditambah lagi oleh pengaruh pemanasan global yang mengurangi intensitas hujan, akan mengakibatkan tingkat pengisian air Danau Batur berkurang sedangkan penggunaan airnya cenderung meningkat sehingga permukaan air danau akan cenderung menurun.
- Proyek Leisure park PT TPB yang berada di lokasi Pegunungan Batur berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan, mengingat Pegunungan Batur (Tumpuhyang) merupakan kawasan yang menjadi tulang punggung Bali atau disebut tulang giling Bali. Hal ini karena Pegunungan Batur memiliki cadangan air yang sangat besar. Air bawah tanah yang mengaliri sebagian besar persawahan di Bali salah satunya berasal dari Gunung Batur, dan menjadikan pegunungan ini berperan penting dalam keberlanjutan kehidupan ekosistem Bali.
- Proyek leisure park yang berada di lokasi Pegunungan Batur berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan/atau mempengaruhi lingkungan alam dan situs purbakala, serta beragam jenis flora dan fauna satwa liar yang terdapat di Kawasan Batur UNESCO Global Geopark.
- Proyek Leisure park PT TPB berpotensi mengganggu bahkan merusak simbol suci yang harus dijaga dan dilestarikan karena dianggap sebagai berstananya Hyang Niskala, seperti pohon-pohon hutan, dan bebatuan Rejeng. Apabila PT TPB tetap melanjutkan proyek pembangunannya dan apabila Para Petani menyerahkan lahannya terhadap perusahaan, maka pohon dan batu sebagai ritus suci tersebut berpotensi akan hilang karena batunya diratakan, dan pohonnya ditebang untuk kepentingan pembangunan.
Lebih lanjut, Para Petani juga menilai bahwa penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, merupakan langkah keliru yang dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia, maupun sumber daya alam dan ekosistem Batur, di masa kini maupun masa yang akan datang. Terlebih, Dirjen KSDAE tanpa mempertimbangkan aspek-aspek terhadap dampak dan bahaya, justru menggantikan AMDAL menjadi UKL-UPL, yang secara proses maupun substansi tidak lebih komprehensif dibanding AMDAL.
Selain itu, Implikasi lain dari dikecualikannya wajib AMDAL atas bisnis PT TPB adalah kerugian hukum, ekonomi, dan sosial yang secara langsung dialami oleh masyarakat yang terdampak pembangunan usaha bisnis PT TPB.
Atas sejumlah kerugian dan sebagai upaya penyelamatan terhadap sumber daya alam dan ekosistem dari potensi kerusakan dan pencemaran, serta bagi generasi yang akan datang, tiga petani penggugat menuntut:
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan atas Surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021
- Mewajibkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa: Surat Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021
Narahubung: Ignatius Rhadite




