13/11/2025

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Bukan Kejahatan: Segera Hentikan Proses Hukum, dan Bebaskan Massa Aksi Solidaritas Bali Korban Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian 

Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Bukan Kejahatan: Segera Hentikan Proses Hukum, dan Bebaskan Massa Aksi Solidaritas Bali Korban Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian 

Denpasar, 12 November 2025, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengecam keras pelanggaran HAM dan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada penanganan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di Denpasar, serta proses penegakan hukum yang dilakukan pasca aksi demonstrasi kepada 14 orang massa aksi yang statusnya dinaikan menjadi Tersangka, dimana prosesnya akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Aksi demonstrasi pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap semakin menyempitnya ruang demokrasi dan meningkatnya praktik kekerasan negara terhadap warga yang menyuarakan pendapatnya. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai tuntutan dan kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk persoalan ketimpangan ekonomi, tata kelola lingkungan yang buruk, serta pembungkaman terhadap suara-suara kritis. Selain itu, masyarakat juga menuntut Reformasi Kepolisian serta bersolidaritas menuntut pertanggungjawaban Polri atas tindakan pembunuhan yang dilakukan kepada Affan driver ojek online, serta pejuang demokrasi lain yang gugur karena disiksa ketika menyampaikan aspirasinya. Alih-alih berbenah dan melindungi kebebasan berekspresi massa aksi, Polisi justru melakukan serangkaian pelanggaran HAM dan hukum. Kepanikan dan kemarahan yang kemudian terjadi di lapangan adalah reaksi spontan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang dilakukan secara amburadul oleh penguasa, serta tindakan represif aparat, bukan bentuk kesengajaan untuk melakukan kekacauan. 

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mendokumentasikan sejumlah pelanggaran HAM, dan hukum yang dilakukan oleh Personel Polri, utamanya penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dengan menggunakan kekerasan dan pelanggaran hukum, serta HAM dalam pengendalian massa. Korban dari tindakan Personel Polri ini bukan hanya massa Aksi, namun juga dialami oleh Jurnalis dan juga Masyarakat umum yang tidak mengikuti aksi penyampaian pendapat. Penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam pengendalian massa oleh Personel Polri misalnya dipotret melalui beberapa tindakan sebagai berikut:

  1. Penggunaan gas air mata secara berlebihan dan tidak terukur, dimana gas air mata mengenai fasilitas dan gedung umum. Gas air mata ini juga turut mengenai masyarakat yang bukan massa aksi, serta turut mengenai kelompok rentan 
  2. Penggunaan peluru karet yang ditembakan secara membabi buta ke arah massa aksi, dimana terdapat sejumlah massa aksi yang teridentifikasi mengalami luka akibat terkena tembakan ini 
  3. Penyisiran dan penggeledahan ke rumah, tempat usaha, atau ruang-ruang privat lainnya tanpa surat-surat dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Termasuk diantaranya adalah penyisiran di sejumlah tempat yang tidak ada kaitannya dengan aksi penyampaian pendapat 
  4. Penangkapan dan penahanan dengan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana. Termasuk diantaranya adalah melakukan penangkapan tanpa disertai bukti permulaan yang cukup (asal tangkap), saat Personel Polri melakukan penyisiran di sejumlah wilayah/tempat: Koalisi mencatat 170 orang ditangkap dan ditahan secara melawan hukum oleh Personel Polri 
  5. Penggeledahan dan penyitaan ratusan barang/aset milik massa aksi, dan/atau masyarakat umum tanpa surat-surat, dan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana 
  6. Penyedotan data alat komunikasi (gawai) milik massa aksi yang ditangkap secara melawan hukum 
  7. Tindakan kekerasan fisik dan tindakan tidak manusiawi pada saat Personel Polri melakukan penangkapan, dan pada saat massa aksi ditahan didalam Polda Bali. Tim advokasi telah mengidentifikasi beberapa korban yang mengalami luka di bagian wajah, dada, dan bagian tubuh yang lain. Bentuk-bentuk tindakan tersebut antara lain kekerasan fisik (pemukulan, tendangan, pitting, borgol paksa dll), lalu massa aksi yang ditangkap juga dipaksa membuka pakaian hingga menyisakan celana dalam, kepala digundul, dipaksa push up dll 
  8. Kekerasan dari Personel Polri saat melakukan pemeriksaan kepada massa aksi yang ditangkap maupun kepada tersangka di dalam gedung Polda Bali 
  9. Adanya kekerasan dan intimidasi yang dilakukan kepada setidaknya tiga orang jurnalis yang tengah menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam peliputan jalannya aksi demonstrasi 
  10. Pembatasan akses bantuan hukum kepada massa aksi dan tersangka oleh Polda Bali: Koalisi sebelumnya sempat memberikan layanan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap di kloter pertama, namun setelahnya diusir oleh Wakil Direktur Krimum dan para penyidik, bahkan dengan menggunakan kekerasan (ditarik, diseret, kata-kata kasar). Pengusiran dan pembatasan akses bantuan hukum itu dilakukan oleh Personel Polri dengan alasan karena pendampingan hukum yang dilakukan oleh Koalisi akan membuat lama, repot dan tidak efektif. 

Koalisi menilai bahwa tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan sebelumnya telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan kekuatan yang berlebihan ini juga melanggar aturan internal Polri, seperti Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Perkapolri No.2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-Hara, dan Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Tindakan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Personel Polri tidak hanya berhenti pada penanganan aksi demonstrasi, namun turut berlanjut pada proses penetapan 14 orang massa aksi sebagai tersangka (4 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur), yang dilakukan jauh dari semangat due process of law dalam kerangka negara hukum. Simpulan tersebut didapatkan oleh Koalisi sepanjang melakukan pendampingan terhadap lima dari sepuluh orang massa aksi dewasa yang ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian. 

Pada faktanya, Lima massa aksi yang didampingi oleh Koalisi dan akan menjalani proses persidangan ini, sebelumnya telah ditangkap, ditahan, diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa prosedur hukum yang sah dan dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mencatat sejumlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia kepada Tersangka dalam proses penegakan hukum, diantaranya: 

  1. Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan sewenang-wenang tanpa surat tugas atau surat perintah resmi;
  2. Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, dan dilakukan dengan cara yang tidak patut serta melanggar prinsip HAM. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan “tidak didampingi lawyer”;
  3. Penyiksaan selama proses pemeriksaan, dan di dalam tahanan: Para tersangka mengaku mengalami pemukulan, penyetruman, dan perlakuan kejam, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya di ruang pemeriksaan serta di dalam tahanan. Satu korban mengalami luka di rahang dan wajah akibat pukulan berulang, dan satu korban mengalami pendarahan, sedangkan korban lainnya mengalami luka lebam di tubuhnya;
  4. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada keluarga dan juga Kuasa Hukum: Keluarga baru mengetahui status penahanan setelah beberapa hari, bahkan dalam kondisi anak mereka sudah mengalami luka dan kepala digundul;
  5. Pembatasan akses komunikasi kepada pihak keluarga dan kuasa hukum;
  6. Keluarga dan Kuasa Hukum tidak kunjung diberikan berkas perkara lengkap hingga hari ini, kendati berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tindakan sebagaimana disebutkan diatas secara jelas telah melanggar ketentuan dalam UUD Negara Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, serta memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam kerangka hukum internasional, tindakan aparat Kepolisian juga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang mewajibkan negara untuk mencegah, menghukum, dan tidak mentolerir penyiksaan dalam bentuk apa pun, serta menjamin kebebasan dari penahanan sewenang-wenang dan kebebasan berpendapat sebagai hak yang tidak dapat dikurangi. 

Dengan demikian, segala tindakan penegakan hukum kepada para tersangka aksi demonstrasi di Bali oleh Aparat Kepolisian harus dianggap batal demi hukum karena merupakan pengingkaran terhadap komitmen universal Indonesia terhadap HAM, sekaligus menabrak prinsip-prinsip hukum acara pidana.

Disisi lain, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa jerat hukum yang sarat dengan pelanggaran HAM dan hukum kepada massa aksi solidaritas Bali, merupakan bentuk nyata tindakan anti demokrasi. Konstitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berekspresi dan menyampaikan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan negara yang jauh dari amanat Konstitusi. Oleh karena itu, segala ekspresi, aspirasi, dan bentuk penyampaian pendapat yang dilakukan oleh seluruh massa aksi, termasuk kepada 14 orang Tersangka harus dipandang sebagai kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi yang dijamin serta dilindungi, alih-alih mendapatkan tindakan represifitas serta dikenakan pemidanaan terhadapnya. 

Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung warga negara. Penegakan hukum terhadap massa aksi solidaritas 30 Agustus 2025 tidak bisa dilihat sekadar bentuk kekerasan fisik, namun juga cerminan dari krisis akuntabilitas, dan watak militeristik institusi Polri, sekaligus menunjukan situasi penyempitan ruang demokrasi di Indonesia. 

Berdasarkan uraian diatas diatas, KOALISI ADVOKASI BALI UNTUK DEMOKRASI menuntut: 

  1. Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia pada umumnya, dan Bali pada khususnya, serta menghentikan praktik kekerasan terhadap warga yang menyuarakan pendapat 
  2. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar segera menghentikan proses hukum dan membebaskan seluruh massa aksi solidaritas Bali yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh Aparat Kepolisian;
  3. Kapolda Bali segera mengusut anggota yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur hukum;
  4. Komnas HAM dan Kompolnas RI melakukan investigasi independen serta pemeriksaan komprehensif terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Bali;
  5. Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah Bali memastikan pemulihan psikologis dan menjamin hak atas pendidikan bagi massa aksi yang masih berstatus pelajar.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah inti dari demokrasi. Massa aksi Solidaritas Bali bukanlah pelaku kerusuhan, tetapi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara terhadap ketidakadilan. Oleh karena nya, Negara wajib memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang disiksa, ditangkap secara sewenang-wenang, atau dikriminalisasi hanya karena memilih untuk menyuarakan nurani. 

Hormat Kami, 

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi 

Made “Ariel“ Suardana (081338739096) Ignatius Rhadite (082236944930)