Siaran Pers Koalisi Advokasi Petani Batur
“Petani Batur Mengajukan 58 Bukti Surat: Penegasan Penyalahgunaan Kewenangan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, dan Penerbitan Pengecualian Wajib Amdal Yang Bertentangan Dengan Hukum”
Jakarta, 19 November 2025 – Koalisi Advokasi Petani Batur sebagai kuasa hukum dari Para Petani yang terdampak dan menolak proyek pembangunan leisure park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) hadir dalam lanjutan persidangan gugatan lingkungan hidup dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Persidangan yang menghadapkan Para Petani Batur melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan dengan objek gugatan penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), digelar dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing pihak. Dalam persidangan ini, Para Penggugat menghadirkan 58 bukti surat, sedangkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menghadirkan 20 bukti surat.
58 bukti surat yang dihadirkan oleh Para Penggugat dalam persidangan makin menguatkan dalil-dalil dalam gugatan yang menunjukan bahwa Para Petani sebagai masyarakat desa adat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan pengecualian wajib Amdal oleh Tergugat, maupun rencana pembangunan leisure park oleh PT TPB di lahan yang telah ditempati dan diusahakan selama turun-temurun oleh mereka.
Selanjutnya, bukti-bukti surat yang diajukan juga menegaskan bahwa Tergugat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan objek gugatan, mengingat kewenangan untuk menerbitkan pengecualian wajib AMDAL berdasarkan peraturan perundang-undangan dimiliki oleh Menteri, bukan oleh Dirjen KSDAE.
Penyalahgunaan kewenangan Tergugat juga makin nampak melalui bukti surat yang diajukan, karena penerbitan objek gugatan dilakukan dengan cara-cara yang ugal-ugalan dan melanggar prosedur sebagaimana ditentukan dalam UU No.32 Tahun 2009 Jo. PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan juga menabrak prinsip-prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) karena tidak pernah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat mengenai penerbitan pengecualian wajib Amdal, maupun mengenai rencana pembangunan proyek leisure park PT.TPB. Perlu diketahui bahwa masyarakat baru mengetahui informasi mengenai rencana proyek setelah PT. TPB mendapatkan perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Terakhir, bukti surat yang diajukan oleh Para Petani Batur juga menegaskan bahwa proyek leisure park PT.TPB tidak boleh berdiri tanpa Amdal. Mengingat berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 02202013614380001 atas Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) PT TPB menunjukan bahwa kegiatan usaha tersebut masuk dalam kategori klasifikasi risiko tinggi dan berada dalam kawasan lindung, sehingga berdasarkan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 jo. PP No.22 Tahun 2021, kegiatan usaha PT TPB wajib memiliki dokumen AMDAL.
Selain itu dalam dokumen perizinan berusaha PT. TPB secara jelas juga mencantumkan Kode KBLI: 02209, yang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL memberikan penegasan bahwa kegiatan usaha penyediaan sarana jasa wisata alam PT. TPB di Kawasan Konservasi merupakan kegiatan yang wajib Amdal, sehingga penetapan pengecualian wajib Amdal diatasnya harus dinyatakan tidak sah.
Apabila kegiatan usaha PT. TPB tidak dilengkapi dengan Amdal, maka akan membahayakan keselamatan manusia, termasuk generasi masa depan, menciptakan pencemaran, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam, serta akan mempengaruhi lingkungan buatan, sosial dan budaya yang ada di Gunung Batur maupun Danau Batur.
Adapun bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat justru menguatkan dalil Para Penggugat, terutama mengenai klaim kawasan kelompok hutan oleh Tergugat yang tidak dapat dijadikan dasar de-legitimasi kepentingan dan hak masyarakat adat karena sampai saat ini belum ada pengukuhan kawasan hutan secara definitif, sehingga berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Kehutanan belum memiliki implikasi hukum apapun bagi masyarakat. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa Kawasan hutan harus ditetapkan secara definitif melalui proses pengukuhan, bukan hanya berdasarkan penunjukan. Dengan demikian, wilayah yang baru ditunjuk belum dapat dianggap kawasan hutan secara hukum dan karenanya tidak dapat dilekati izin kehutanan maupun izin sektor lain.
Bukti surat Tergugat juga makin menunjukan bahwa penunjukan hingga penetapan Kawasan Hutan oleh Pemerintah Indonesia dilakukan secara sewenang-wenang, dan tidak partisipatif karena mengabaikan eksistensi masyarakat yang sudah lebih dulu ada dan menetap di Kawasan tersebut sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, Petani Batur bersama Koalisi Advokasi Petani Batur mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini agar mengabulkan permintaan Para Petani, utamanya memerintahkan pencabutan penetapan pengecualian wajib Amdal PT. Tanaya Pesona Batur karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
Narahubung:
Koalisi Advokasi Petani Batur
Ignatius Rhadite (082236944930)




