RILIS PERS KOALISI ADVOKASI BALI UNTUK DEMOKRASI
Persidangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 yang didampingi oleh Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) kembali digelar pada Kamis, 27 November 2025 di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada persidangan hari ini, terdapat dua nomor perkara yang diperiksa yakni Perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Denpasar dan Perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Denpasar. Pada persidangan hari ini, KABUD kembali dipercaya untuk mendampingi dua terdakwa tambahan yang sebelumnya tidak diberikan akses bantuan hukum oleh polisi. Dengan demikian, hingga hari ini Koalisi secara resmi mendampingi tujuh orang massa aksi yang ditangkap pasca demonstrasi 30 Agustus 2025.
Dalam agenda sidang, Koalisi mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Denpasar dan membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa dalam Perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN.Dps. Pada Perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan konstruksi dakwaan yang pada pokoknya menggambarkan para terdakwa sebagai pelaku tindak kekerasan dan pencurian.
Terhadap perkara 1289/Pid.B/2025/PN.Dps – Dakwaan Dibacakan Kepada 6 Orang Masa Aksi, Jaksa Penuntut Umum Mengabaikan Fakta Yang Melatarbelakangi Terjadinya Aksi Demonstrasi 30 Agustus 2025 dan Terjadinya Serangkaian Pelanggaran HAM oleh Polisi
Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum bertindak tidak profesional dengan tidak pernah mengirimkan salinan berkas perkara lengkap sebagai turunan surat dakwaan, serta melakukan penundaan sidang secara sepihak, pada tanggal 27 November 2025 Jaksa Penuntut secara resmi mendakwa 6 orang massa aksi dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Koalisi menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum merupakan dakwaan yang dipaksakan, sekaligus mengabaikan fakta-fakta yang terjadi, utamanya mengenai situasi yang melatarbelakangi terjadinya aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025
di Bali, maupun di puluhan kota lain. Penuntut Umum lupa bahwa justru Negara lah yang berkontribusi terhadap kekecewaan serta kemuakan masyarakat Indonesia, terutama atas buruknya penyelenggaraan negara yang kemudian menciptakan penderitaan serta ketidakadilan di tengah masyarakat. Disisi lain, Penuntut Umum luput menguraikan bahwa terdapat serangkaian pelanggaran HAM, etik dan hukum yang dilakukan oleh Polisi sebagai pemicu utama terjadinya sejumlah insiden pada aksi demonstrasi di banyak wilayah, di Indonesia.
Selain itu, Koalisi juga melihat bahwa sejumlah uraian dalam dakwaan terkesan dipaksakan, terutama ketidakjelasan peran masing-masing terdakwa maupun mengenai hubungan sebab-akibat antara peristiwa lapangan dan kerusakan atau tindakan yang dituduhkan.
Perkara 1288/Pid.B/2025/PN.Dps – Eksepsi Telah Dibacakan
Untuk perkara kedua, Koalisi telah membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Eksepsi setebal 24 halaman dibacakan secara utuh di hadapan Majelis Hakim. Eksepsi ini tidak hanya memuat argumentasi hukum, tetapi juga menggambarkan secara runtut cacat formil dan materil dalam dakwaan JPU. Eksepsi ini menjadi bentuk penegasan bahwa proses hukum harus berdiri di atas ketelitian, kejelasan, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar terdakwa. Melalui pembacaan eksepsi ini, Koalisi menegaskan bahwa setiap kekeliruan, setiap kekaburan, dan setiap pelanggaran prosedur tidak boleh dibiarkan menjadi dasar pemidanaan.
Berikut merupakan pokok-pokok eksepsi yang diajukan oleh Koalisi:
Terdakwa adalah Pejuang Demokrasi – Bukan Pelaku Kejahatan
Koalisi menekankan bahwa terdakwa bukanlah kriminal sebagaimana digambarkan dalam dakwaan, melainkan seorang pejuang demokrasi yang berpartisipasi dalam menyuarakan keresahan publik. Sebagai pekerja ojek online sekaligus warga negara, ia turun ke jalan sebagai ekspresi kemarahan dan solidaritas terhadap tragedi kekerasan polisi yang menewaskan rekan sesama pengemudi, almarhum Affan, di Jakarta. Aksi tersebut adalah bentuk pembelaan terhadap martabat manusia, seruan atas akuntabilitas negara, dan bagian dari tradisi panjang masyarakat sipil dalam mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan.
Kritik dan protes adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR). Apa yang dilakukan terdakwa adalah pelaksanaan hak asasinya, bukan tindakan kriminal.
Kriminalisasi dan SLAPP: Dakwaan yang Dipaksakan untuk Membungkam Kritik
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum adalah bagian dari pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yakni sebuah upaya yang secara strategis digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik terhadap negara melalui jalur hukum. Bukan hanya pasal yang dipaksakan, tetapi narasi dalam dakwaan pun diarahkan untuk mengaburkan konteks peristiwa dan menghilangkan fakta bahwa terdakwa justru adalah korban pelanggaran HAM. Alih-alih melihat tindakan terdakwa sebagai bagian dari keberanian warga negara untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas, jaksa memilih menempatkannya dalam bingkai kriminalitas. Ini bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pelanggaran HAM oleh Aparat Tidak Pernah Diproses, Justru Korbannya yang Dipidana
Ironi terbesar dalam kasus ini adalah bahwa aparat yang melakukan kekerasan, pelanggaran HAM, pelanggaran prosedural, maupun pelanggaran etik tidak pernah diusut atau dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, warga negara yang menuntut keadilan justru dijadikan tersangka dan dihadapkan pada proses hukum yang cacat. Bahwa Koalisi menilai langkah aparat dalam memproses perkara ini menunjukkan standar ganda penegakan hukum: aparat kebal hukum, sedangkan rakyat yang bersuara justru dikriminalkan. Ini merupakan kemunduran serius dalam demokrasi dan perlindungan HAM.
Proses Penegakan Hukum Tidak Sah dan Mengabaikan Hak Terdakwa
Sejak awal prosedur penegakan hukum terhadap terdakwa telah melanggar KUHAP dan prinsip-prinsip fair trial. Penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sah, penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai aturan, serta penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat. Lebih jauh lagi, terdakwa diperiksa dalam keadaan tertekan dan tanpa didampingi penasihat hukum, sehingga keterangannya dalam BAP tidak memiliki kekuatan hukum. Proses yang dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan tanpa memberikan akses berkas turunan kepada kuasa hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak atas pembelaan dan hak atas bantuan hukum.
Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Lengkap, dan Melanggar Pedoman Jaksa
Surat dakwaan Penuntut Umum terbukti cacat secara formil dan materiil. Dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur pasal secara lengkap, tidak menjelaskan relevansi pasal yang dipilih, dan bahkan bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No. 004/J.A/11/1993 tentang pedoman pembuatan surat dakwaan. Kesalahan-kesalahan tersebut secara hukum membuat dakwaan tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tindakan Terdakwa Merupakan Pembelaan Diri dan Tidak Dapat Dianggap Melawan Hukum
Apa yang dilakukan terdakwa adalah reaksi spontan ketika dirinya menghadapi tekanan, intimidasi, dan tindakan represif dari aparat. Tindakan pembelaan diri tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih ketika terdapat konteks pelanggaran HAM oleh aparat yang tidak pernah dikoreksi. Melalui eksepsi ini, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini dengan objektif dan berpegang pada prinsip hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap pejuang demokrasi adalah preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Negara tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat balas dendam terhadap kritik.
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi juga mengajak publik, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas warga untuk terus mengawal proses persidangan ini. Perjuangan menegakkan demokrasi adalah perjuangan bersama, dan kriminalisasi terhadap satu warga adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat.
Hukum harus melindungi warga negara, bukan membungkam mereka!
Hormat Kami,
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Made “Ariel“ Suardana (081338739096)
Ignatius Rhadite (082236944930)




