05/12/2025

Persidangan Pembuktian 6 Massa Aksi 30 Agustus 2025: Kesaksian Saksi Penuntut Umum Tidak Konsisten dan Suasana Intimidatif, Dugaan Salah Tangkap Menguat 

Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan keprihatinan atas jalannya persidangan 6 massa aksi 30 Agustus 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN DPS. Sidang yang digelar hari ini memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana JPU berkewajiban menghadirkan bukti serta saksi-saksi yang dapat mendukung dakwaan terhadap para terdakwa. Namun alih-alih membuktikan kesalahan Terdakwa dalam dakwaan, tahap pembuktian ini justru kembali menyingkap sejumlah masalah mendasar dalam proses penyidikan, sekaligus menunjukan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan. 

Dalam agenda pembuktian hari ini, JPU menghadirkan tujuh (7) orang saksi, namun hanya lima (5) yang hadir di persidangan, yakni empat (4) orang anggota kepolisian dan satu orang (1) saksi anak. Pemeriksaan saksi hari ini justru memperlihatkan banyak kejanggalan. 4 dari 5 orang saksi yang hadir memberikan keterangan yang tidak selaras dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak satupun dari mereka yang melihat langsung para terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam dakwaan. Beberapa saksi bahkan menampilkan kesan bahwa keterangan dalam BAP Kepolisian seperti dipaksakan, karena didalam BAP mereka menyatakan “yakin melihat para terdakwa melakukan perbuatan”, namun saat di konfrontasi di depan persidangan, keterangan tersebut saling bertolak belakang dan menunjukan inkonsistensi. Hal ini juga tampak dalam perbedaan kronologi waktu yang disampaikan para saksi di depan persidangan. Ada saksi yang menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00, sementara saksi lain menyatakan pukul 16.30, dan bahkan ada yang mengaku melihat kejadian pada pukul 18.00. 

Perbedaan mendasar ini semakin memperlihatkan kaburnya konstruksi peristiwa yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan memperkuat keraguan publik terhadap kredibilitas pembuktian. Salah satu saksi bahkan mengakui bahwa ia mengenali para terdakwa hanya melalui foto, video, dan rekaman CCTV yang diberikan oleh penyidik saat BAP, tanpa menyaksikan langsung peristiwa di lokasi. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan integritas pembuktian yang diajukan, karena kesaksian semestinya tidak boleh dibangun di atas asumsi. 

Menanggapi kondisi tersebut, para terdakwa secara tegas menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak benar dan menyampaikan keberatan atas kesaksian yang diberikan, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan. Sikap ini menegaskan upaya mereka untuk membela hak atas peradilan yang adil dan memastikan bahwa proses persidangan didasarkan pada bukti yang objektif. Inkonsistensi dan lemahnya kesaksian para saksi semakin menguatkan dugaan bahwa para terdakwa merupakan korban salah tangkap. Semua saksi mengaku melihat “ratusan orang” berada di lokasi saat aksi berlangsung, dan “banyak pendemo yang melakukan pelemparan” namun ketika diminta menjelaskan posisi atau tindakan para terdakwa secara spesifik, tidak satupun yang mampu memberikan keterangan yang akurat, bahkan tidak ada saksi yang melihat secara jelas keberadaan maupun tindakan dari para Terdakwa.

Ketidakmampuan ini menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan tidak bersumber dari pengamatan langsung, sehingga kredibilitas pembuktian patut dipertanyakan. Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa proses hukum yang berlangsung terhadap para terdakwa ini sarat dengan kejanggalan dan jauh dari prinsip-prinsip peradilan yang adil, transparan, dan objektif. 

Koalisi juga menyoroti kondisi ruang sidang hari ini yang dinilai tidak kondusif. Sejumlah anggota kepolisian berseragam lengkap terlihat hadir di dalam ruang persidangan sepanjang jalannya sidang. Situasi ini menciptakan suasana yang intimidatif dan memberikan tekanan psikologis bagi keluarga terdakwa, pendamping hukum, dan hakim. Kehadiran aparat dikhawatirkan mengganggu independensi persidangan dan membatasi ruang publik untuk mengawal jalannya proses peradilan. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa kehadiran aparat berseragam lengkap di ruang sidang merupakan bentuk pembatasan ruang publik dan mengancam prinsip peradilan yang bebas serta tidak memihak. Koalisi menegaskan bahwa setiap persidangan harus diselenggarakan secara independen, transparan, dan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, demi terjaminnya hak-hak terdakwa dan integritas proses peradilan. 

Sikap Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi 

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai bahwa rangkaian proses persidangan hari ini memperlihatkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menghadirkan peradilan yang objektif, transparan, dan bebas dari intimidasi. Koalisi menegaskan bahwa persidangan terhadap massa aksi 30 Agustus bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat serta hak warga negara atas peradilan yang adil dan setara (fair trial). 

Berdasarkan keprihatinan tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menuntut:

  1. Majelis hakim menjamin persidangan berlangsung secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi; 
  2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alat bukti dan saksi yang kredibel serta relevan dengan perkara, sehingga “tuduhan yang disematkan kepada Terdakwa” dapat dipertanggungjawabkan; 
  3. Kepolisian menghentikan praktik intimidasi di ruang sidang; 
  4. Negara memberikan perlindungan penuh kepada terdakwa, pendamping hukum, keluarga, dan seluruh pengunjung sidang agar hak-hak semua pihak dalam persidangan terjaga.

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal seluruh jalannya persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Koalisi juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, tanpa ancaman kriminalisasi atau intimidasi dari pihak manapun. 

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajak publik, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas warga untuk aktif mengawal jalannya persidangan ini. Koalisi menegaskan bahwa perjuangan menegakkan demokrasi adalah tanggung jawab bersama, dan setiap upaya kriminalisasi terhadap satu warga sesungguhnya merupakan ancaman serius bagi kebebasan seluruh rakyat. 

Hukum harus melindungi warga negara, bukan membungkam mereka! 

Hormat Kami, 

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi 

Made “Ariel“ Suardana (081338739096) 
Ignatius Rhadite (082236944930)