20/01/2026

Menolak Dikorbankan dan Dijadikan Kambing Hitam Melalui Penyelundupan Hukum, Pejuang Demokrasi Melawan Kriminalisasi

Siaran Pers KOALISI ADVOKASI BALI UNTUK DEMOKRASI

Denpasar – 20 Januari 2026, Sidang lanjutan perkara kriminalisasi kepada massa aksi 30 Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada tanggal 13 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap dua perkara: Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps dan 1289/Pid.B/2025/PN Dps. Dalam perkara 1288/Pid.B/2025/PN Dps, JPU menuntut terdakwa FI dengan pidana 5 (lima) bulan penjara, sementara pada perkara 1289/Pid.B/2025/PN Dps, JPU menuntut 2 terdakwa (MT,RI) dengan pidana 5 (lima) bulan penjara dan empat terdakwa lainnya (A,M,R,B) dituntut masing-masing 2 (dua) bulan 18 (delapan belas) hari penjara. Alih-alih membuka ruang refleksi dan koreksi pada proses penegakan hukum terhadap massa aksi 30 Agustus 2025, situasi hari ini justru terus dipertontonkan sebagai mekanisme penghukuman terhadap keberanian warga negara menyuarakan kritik.

Merespons kondisi tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajukan nota pembelaan (pledoi) setebal lebih dari 70 halaman untuk masing-masing perkara, guna menempatkan peristiwa aksi 30 Agustus 2025 secara utuh sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan semata peristiwa pidana. Koalisi menegaskan bahwa perkara ini lahir dari akumulasi kekecewaan publik akibat menyempitnya ruang partisipasi dan kegagalan negara merespons aspirasi warga, sehingga penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang sah dan tidak patut dikriminalisasi.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Koalisi di muka persidangan, ditegaskan bahwa pemidanaan terhadap massa aksi mencerminkan tindakan kriminalisasi terhadap ekspresi kritik dan solidaritas, yang berisiko menjadikan hukum pidana sebagai alat pembatas hak konstitusional, bukan sebagai ultimum remedium. Koalisi menilai pemidanaan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menunjukkan bagaimana Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dijalankan terhadap kritik publik, dan di atas isu publik, di mana proses hukum digunakan sebagai sarana penekanan dan pembungkaman partisipasi publik. Melalui proses pidana yang panjang dan menakutkan, negara mengalihkan substansi kritik sekaligus menciptakan beban psikologis, sosial, dan ekonomi bagi individu, serta membangun efek gentar bagi masyarakat luas.

Koalisi juga menyoroti kegagalan aparat penegak hukum dalam membuktikan tuduhannya terhadap para terdakwa. Sepanjang proses pembuktian, tidak ada satupun saksi dari penuntut umum yang melihat Para Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh penuntut umum. Penuntut umum juga gagal menunjukan kausalitas antara tindakan yang dilakukan Para Terdakwa dengan kerugian yang didalilkan dalam dakwaan maupun tuntutannya. Selain itu, penuntut umum secara nyata telah melanggar asas non diskriminasi dalam hukum pidana, dimana kerusakan yang disebabkan oleh ratusan orang justru dipaksakan agar Para Terdakwa yang mempertanggungjawabkannya.

Tuduhan yang diarahkan kepada Terdakwa tersebut bukan lahir dari fakta, melainkan dipaksakan melalui proses yang melanggar hukum dan HAM. Nampak jelas bahwa sejak awal proses hukum berjalan, Para Terdakwa telah ditempatkan sebagai pihak yang harus disalahkan, sebagai kambing hitam yang harus membereskan dan menanggung tindakan ratusan orang. Dalam persidangan ini terungkap secara terang benderang bahwa Aparat Penegak Hukum tidak mencari kebenaran, namun Aparat Penegak Hukum membangun cerita, dan cerita tersebut kemudian dilegalkan melalui prosedur formal, dengan mengejar dan memaksakan pengakuan, kendati harus dilakukan dengan menyiksa, dan menabrak prinsip due process of law.

Disisi lain, Koalisi juga menguraikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang diterima oleh Para Terdakwa sejak awal mereka ditahan hingga harus duduk di muka persidangan. Para Terdakwa mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan hingga penetapan sebagai tersangka, para terdakwa mengalami kekerasan fisik dan psikis. Mereka dipukul, ditendang, diintimidasi, serta dipaksa untuk mengakui perbuatan yang bahkan belum tentu mereka pahami sepenuhnya. Perlakuan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan pengingkaran terhadap prinsip negara hukum. Akibat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan, Para Terdakwa mengalami trauma psikis hingga saat ini.

Pada aspek yuridis, Koalisi menekankan bahwa bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada Para Terdakwa merupakan pasal yang mengisyaratkan adanya niat jahat sebelum tindak pidana dilakukan. Apabila penegak hukum tidak bisa membuktikan unsur tersebut, maka segala tuntutan terhadap terdakwa adalah cacat. Pasal-Pasal yang digunakan dalam perkara ini seluruhnya juga merupakan Delik Materiil. Sehingga konsekuensi yuridis dari karakter tersebut adalah bahwa pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya perbuatan, melainkan harus dibuktikan sampai terjadinya akibat yang dilarang oleh undang-undang. Tanpa akibat yang nyata, tindak pidana tersebut belum dianggap selesai (voltooid delict). Oleh karena itu, Para Terdakwa tidak boleh dijadikan kambing hitam untuk bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh pihak lain.

Berangkat dari pokok-pokok pembelaan diatas, sudah seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Hal ini karena proses hukum sejak awal telah mengabaikan prinsip due process of law dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili 2 (dua) perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar:

  1. Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa;
  2. Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan/dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
  3. Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak);
  4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Para Terdakwa dari tahanan rutan / rumah;
  5. Merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Para Terdakwa;
  6. Mengembalikan seluruh aset milik Para Terdakwa yang sebelumnya disita secara melawan hukum.

Lebih Baik Membebaskan 1000 Orang Bersalah, daripada Menghukum 1 Orang Tidak Bersalah

Hormat Kami,
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Made “Ariel“ Suardana (081338739096)
Ignatius Rhadite (082236944930)