Selama lebih dari satu setengah tahun, warga Perumahan Nirwana di Desa Pemaron menanggung deru mesin, getaran yang meretakkan dinding, dan embusan asap solar di dalam rumah mereka sendiri. Sepanjang waktu itu pula, pejabat yang memegang kewenangan penerbitan izin sekaligus pengawasan operasi PLTD Pemaron tidak mengambil satu pun tindakan pengawasan dan penindakan yang tegas. Saat ini Warga tidak lagi menuntut belas kasihan, melainkan menagih kewajiban hukum negara: mengawasi, menghentikan pelanggaran, dan memulihkan hak yang diabaikan, di tengah kenyataan bahwa kelistrikan Bali sesungguhnya berada dalam kondisi surplus.
Buleleng, 7 September 2026 – Warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali menyampaikan Pengaduan Dugaan Dampak Lingkungan Hidup atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada sejumlah institusi pemerintahan di tingkat daerah hingga nasional, mulai dari Bupati Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selain menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, warga turut menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam Pengoperasian PLTD Pemaron kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, serta laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM Republik Indonesia.

Pengaduan Kepada Pemerintah Atas Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan PLTD Pemaron
Langkah ini merupakan eskalasi dari surat keberatan yang sebelumnya disampaikan warga kepada PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali. Jika keberatan terdahulu ditujukan kepada pelaku usaha, pengaduan kali ini menyasar tanggung jawab negara: para pejabat yang berwenang menerbitkan persetujuan teknis, persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha, dan karenanya wajib mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Sebagai informasi PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi sejak September 2004. Unit diesel ditambahkan pada periode 2012–2014, lalu dihentikan, sebelum akhirnya diaktivasi kembali pada November 2024 saat lingkungan sekitar proyek telah lama bertransformasi menjadi pemukiman padat penduduk. Para pengadu sendiri telah bermukim sejak 2020 melalui program rumah bersubsidi Bank Tabungan Negara, jauh sebelum mesin dihidupkan ulang, tanpa pernah memperoleh informasi tentang rencana reaktivasi tersebut, dan tanpa pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan apa pun.
Operasionalisasi yang dijalankan PLTD Pemaron telah berdampak pada masyarakat yang bermukim di sekitar proyek, terutama dampak pencemaran lingkungan. Dampak tersebut menimpa lebih berat terhadap kelompok yang paling rentan. Di perumahan Nirwana, terdata puluhan balita, anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, warga lanjut usia, serta penyandang disabilitas yang harus rutin memeriksakan gangguan pendengaran ke dokter THT akibat operasionalisasi PLTD Pemaron yang menciptakan kebisingan yang berlebihan. Pengukuran
mandiri warga menunjukkan tingkat kebisingan kerap menembus ambang 55 dB yang ditetapkan bagi kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016. Dampak yang dihasilkan dari aktivitas operasionalisasi PLTD Pemaron diduga kuat juga melanggar ketentuan baku mutu lingkungan hidup, baik baku mutu gangguan, udara ambien, maupun emisi.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Atas Pengabaian Pemerintah
Pengaduan kepada Pemerintah atas dampak negatif yang timbul akibat operasionalisasi PLTD Pemaron dilakukan dengan pertimbangan bahwa Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap PLTD Pemaron. Kendati Warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali mengadukan operasionalisasi PLTD Pemaron kepada Pemerintah, namun Pemerintah juga tidak luput untuk menjadi pihak yang dilaporkan Warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali.
Adapun pokok pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bali adalah mengenai tindakan pengabaian yang berlangsung konsisten kendati dampak lingkungan telah dirasakan oleh warga. Pengaduan atas pembiaran ini dilakukan karena Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, Bupati Buleleng berdasarkan tingkatannya merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk menerbitkan izin teknis, persetujuan Lingkungan hingga menerbitkan perizinan berusaha. Karena kewenangan itulah, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan apabila terdapat pelanggaran dari pemrakarsa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tindakan pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan untuk memasuki lokasi, meminta keterangan para pihak, mengambil sampel, memeriksa instalasi, hingga menghentikan operasionalisasi proyek ketika terdapat pelanggaran, maupun ketika muncul ancaman serius terhadap manusia dan lingkungan. Namun faktanya, sejak November 2024 hingga kini, tidak satupun dari pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan dan menjalankan kewajiban tersebut secara tegas. Pengabaian oleh pemerintah di tengah terjadinya dugaan pelanggaran baku mutu itulah yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan maladministrasi.
Siapa Yang Diuntungkan Dari Operasionalisasi PLTD Pemaron di Tengah Surplus Listrik?
Surplus listrik membuka pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa, dan demi kepentingan siapa PLTD Pemaron tetap dihidupkan? Mengacu Lampiran B.7 Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, beban puncak kelistrikan Bali pada 2024 mencapai 1.164 MW, sementara pasokan tersedia 1.522 MW terdapat surplus 358 MW. Bila PLTD Pemaron yang berkapasitas 97,6 MW dihentikan, sistem masih menyisakan surplus 260,4 MW. Dengan kata lain, tidak ada justifikasi teknis untuk mempertahankan operasinya.
Jika kebutuhan sistem tidak menjelaskan, maka yang menjelaskan adalah struktur insentif ekonominya. Pembangkitan listrik di Indonesia lazim terikat kontrak jual-beli tenaga listrik berskema take-or-pay, yang mewajibkan PLN membayar kapasitas atau energi terkontrak terlepas dari apakah listrik itu dibutuhkan atau tidak. Dalam skema demikian, mengoperasikan unit pembangkit secara terus-menerus menghasilkan arus pendapatan yang terjamin bukan karena sistem memerlukannya, melainkan karena kontrak menjaminnya. PLTD yang secara fungsi teknis semestinya hanya menjadi pembangkit cadangan beban puncak (peaker) justru dioperasikan sebagai pembangkit harian, bahkan ketika sistem telah surplus.
Dalam kerangka inilah pembiaran negara memperoleh maknanya. Diamnya pengawasan bukanlah ruang kosong; ia adalah kondisi yang memungkinkan operasi yang merugikan warga terus berjalan dan terus menghasilkan nilai ekonomi bagi segelintir orang. Biaya yang harus dibayar dari operasionalisasi itu adalah kebisingan, getaran, gangguan kesehatan bagi warga Perumahan Nirwana. Sementara manfaat ekonominya terkonsentrasi pada pelaku usaha. Status badan usaha milik negara tidak menghapus pola ini; ia justru membingkainya seolah-olah sebagai ongkos pelayanan publik, padahal yang berlangsung adalah pemindahan beban dari kapital kepada warga yang paling rentan.
Pola pembiaran ini berkelindan dengan pola pelanggaran hak asasi manusia yang berlapis dan saling terkait. Pada dimensi prosedural, hak warga atas informasi dan partisipasi diabaikan. Pada dimensi substantif, terdampak hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas standar kesehatan tertinggi, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman, hingga hak untuk hidup yang bermartabat. Rangkaian ini bersumber konsisten dari instrumen internasional yang telah diratifikasi (DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005), konstitusi (UUD 1945), UU No. 39 Tahun 1999, hingga Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM seluruhnya bermuara pada jaminan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena pelaku usaha adalah badan usaha milik negara, persoalan ini bukan sekadar sengketa keperdataan, melainkan menyentuh tiga lapis kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999. Reaktivasi PLTD pada November 2024, setelah hak warga sempat dinikmati tanpa gangguan, merupakan tindakan kemunduran (retrogressive measure) yang dalam kondisi surplus listrik menjadi tidak proporsional dan tidak memenuhi syarat pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Maka reaktivasi itu tidak dapat dibaca sebagai keniscayaan teknis, melainkan sebagai pilihan ekonomi-politik: negara, melalui pejabat yang berwenang mengawasi, memilih untuk tidak bertindak dan ketidak tindakan itu memiliki penerima manfaat.
Warga Pemaron dan YLBHI–LBH Bali menegaskan: hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh diperdagangkan dengan diamnya pengawasan. Pengaduan dan laporan ini adalah seruan agar negara berhenti membiarkan, dan mulai menjalankan kewajibannya.
Desakan Untuk Dijalankan
Berangkat dari situasi diatas, Warga Desa Pemaron dan YLBHI-LBH Bali mendesak kepada Gubernur Bali, Bupati Buleleng, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng:
- Segera menjalankan pengawasan yang tegas dan terukur meliputi pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan pengukuran baku mutu serta memverifikasi keberadaan dan keabsahan AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan Perizinan Berusaha PLTD Pemaron;
- Menggunakan kewenangan menghentikan pelanggaran dengan memerintahkan penghentian operasi PLTD Pemaron, mengingat operasinya nyata merugikan warga, diduga melampaui baku mutu lingkungan, dan tanpa justifikasi teknis karena kelistrikan Bali surplus;
- Mengakhiri pembiaran dengan menindak penanggung jawab usaha serta memastikan pemulihan lingkungan dan hak warga terdampak, dengan prioritas pada kelompok rentan.
Kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi ini, serta melakukan pemeriksaan substansi, investigasi lapangan, pemantauan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan;
- Memanggil dan memeriksa keempat pejabat di atas, menyatakan telah terjadi maladministrasi apabila terbukti, dan merekomendasikan penghentian pengoperasian PLTD Pemaron demi pemulihan dan akses keadilan bagi warga.
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:
- Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut melalui mekanisme pemeriksaan, pemantauan, dan/atau penyelidikan secara langsung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM;
- Menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan, pejabat yang berwenang, dan/atau aktor lain yang terlibat dalam proses perizinan maupun pengoperasian PLTD Pemaron.
Kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia:
- Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup ini sesuai dengan kewenangan pengawasan Menteri, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap substansi dan keabsahan dokumen lingkungan serta investigasi lapangan atas pengoperasian PLTD Pemaron melalui pejabat pengawas lingkungan hidup dan pejabat yang membidangi urusan penegakan hukum (Gakkum) Lingkungan hidup;
- Memerintahkan penghentian pengoperasian PLTD Pemaron secara permanen sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup terhadap kegiatan yang beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah serta berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan warga;
- Menjatuhkan dan menerapkan sanksi administratif terhadap pengoperasian PLTD Pemaron berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh kegiatan, pembekuan, dan/atau pencabutan Persetujuan Lingkungan dan/atau Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media
YLBHI–LBH Bali (+62 881-0377-57038)
Maryono (Warga Terdampak)





