seorang anak yang berusia 16 tahun diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 340 KUHP. diduga pembunuhan dilakukan 28 September 2014 yang korbannya adalah salah satu pekerja seks komersial ((PSK) di wisma 889 Bali. anak ditangkap tanggal 1 Oktober 2014 dan ditahan sejak tangal 2 Oktober 2014. polisi pernah mengupaya diversi yang dihadiri oleh keluarga korban, keluarga anak, dan pihak lain seperti LBH Bali, BAPAS Denpasar, P2TP2A Denpasar dan Peksos dari Dinas Sosial. tetapi diversi tidak berhasil karena keluarga korban tidak mau. Pada tanggal 20 Oktober 2014 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar . saat ini LBH Bali menunggu jadwal persidangan dan bersiap untuk mendampingi anak dalam proses persidangan