AKSI DAMAI: Aksi damai yang dilaksanakan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali di depan Kantor Angkasa Pura Supports di Jalan Bypass Ngurah Rai Tuban, Kamis, 4 Juli 2024. (Adrian Suwanto/ Radarbali.id)
18/03/2025

Audiensi Aduan dan Permohonan Perlindungan Pekerja Angkasa Pura yang di-PHK sepihak karena melakukan Mogok kerja

Denpasar, 31 Januari 2025 – Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports telah melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Kami telah berupaya memberikan peringatan dan masukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali agar berhati-hati dalam menyatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sah, mengingat konsekuensi hukumnya sangat berat.

Kami menilai bahwa Dinas Tenaga Kerja telah keliru dalam menafsirkan ketentuan mengenai perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia. Padahal, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 139 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kategori tersebut antara lain adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, serta pengontrol arus lalu lintas udara dan laut.

Baca CATAHU 2023-2024 di sini!

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan bentuk perselisihan hubungan industrial. Faktanya, enam (6) orang pekerja yang bersangkutan sebelumnya dijatuhi sanksi skorsing karena melakukan aksi mogok kerja. Perlu kami tegaskan bahwa skorsing atau bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada pekerja bukanlah bagian dari perselisihan hubungan industrial, melainkan patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 143 jo. Pasal 185 serta Pasal 144 jo. Pasal 187, yang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Terkait durasi pemberitahuan mogok kerja yang diklaim hanya lima hari, hal tersebut juga tidak tepat. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa pemberitahuan mogok kerja harus dilakukan tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan. Dalam hal ini, pekerja dan/atau serikat pekerja telah memenuhi ketentuan tersebut dengan memberikan pemberitahuan secara resmi tujuh hari sebelumnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami, Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, menyampaikan rasa kecewa dan protes keras terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali yang kami nilai belum bekerja secara objektif dan profesional dalam memberikan perlindungan serta keadilan kepada para pekerja di Bali.

Melalui audiensi hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kami menyampaikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali sebagai berikut:

  1. Memanggil Direksi PT Angkasa Pura Supports Pusat atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Made Dodik Satriawan dan lima (5) pekerja lainnya, yang hanya menjalankan hak dasar untuk mogok kerja secara sah dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dinyatakan tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan dalam perlindungan terhadap pekerja yang mengalami PHK.
  3. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja selama proses perselisihan masih berlangsung.
  4. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan agar menuntut perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja serta memberikan seluruh hak-haknya, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
  5. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak tegas adanya indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan perusahaan, baik melalui pemanggilan selama atau setelah mogok kerja, maupun pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang menjalankan aksi mogok secara sah.
  6. Meminta Pengawas Ketenagakerjaan agar menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional, guna menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi pekerja yang telah dirugikan oleh perusahaan.

Demikian rilis media ini kami sampaikan, semoga Sang Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati perjuangan kami.

Denpasar, 18 Maret 2025

Salam solidaritas,

Narahubung:

  1. FSPM Regional Bali
  2. LBH Bali