Sumber Konflik Air di Bali
Victorius A. Hamel (2021) tentang Air Sebagai Entitas Keadilan: Refleksi Akademik Pendekatan Environmental Justice dalam Krisis Air di Bali menyatakan bahwa ada indikasi masalah mengenai tata kelola air di Bali, di mana salah satunya bersumber dari proses pengambilan kebijakan yang tumpang tindih di antara pemangku kebijakan air di Bali. Tumpang tindih kebijakan tersebut menyebabkan ketidakjelasan hukum dan peluang penyalahgunaan aturan hukum untuk kepentingan profit semata. Masyarakat berada dalam posisi rentan dan minim akses partisipasi dalam proses pengambilan keputusan akan hak pemenuhan atas air mereka.
Nastiti dkk (2022) dalam penelitian tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Bali Bagian Selatan menemukan bahwa perkembangan industri pariwisata yang begitu pesat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan sumber daya air di Bali. Dengan banyaknya beton dan paving yang menghiasi jalanan serta pengalihfungsian lahan, keberadaan resapan air yang harusnya menjadi salah satu solusi, menjadi berkurang.
Kemudahan akses air yang hanya dinikmati oleh industri pariwisata menunjukkan elitisme pemanfaatan air pada kelompok yang bermodal. Industri pariwisata memonopoli akses air bersih dengan keberlimpahan air untuk pemenuhan kebutuhan industri seperti hotel, villa, dan sebagainya. Sedangkan, pemenuhan air untuk kebutuhan rumah tangga tidak menjadi prioritas karena tidak menghasilkan profit. Di Bali, air untuk bisnis lebih utama, alih-alih untuk kesejahteraan publik.