Pemenuhan Kebutuhan Atas Air adalah Hak Asasi Manusia
Dalam Kovenan Dewan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 15 tahun 2002 menyatakan bahwa air adalah sumber daya alam yang terbatas, serta merupakan ‘barang publik’ yang penting bagi kehidupan dan kesehatan. Hak asasi manusia atas air sangat diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Hal ini merupakan prasyarat bagi terwujudnya hak-hak asasi manusia lainnya. Air harus diperlakukan sebagai ‘barang sosial dan budaya,’ dan bukan sebagai barang ekonomi.
Produk Hukum dan Tafsirnya di Indonesia
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengamanatkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan kebutuhan atas air bersih bersifat esensial agar masyarakat dapat hidup layak dan sehat. Dalam hal hubungan negara dengan warganya, rakyat berposisi sebagai pemegang hak (right holder), sementara di sisi lain negara berkedudukan sebagai pengemban kewajiban (duty holder). Kewajiban negara yang mendasar adalah melindungi dan menjamin hak asasi warganya (rakyat) di mana salah satunya adalah hak atas air, mengupayakan pemenuhan secara positif atau menjamin akses rakyat atas air yang sehat.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 menafsirkan pemaknaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkhusus mengenai sumber daya air membawa kesimpulan bahwa akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, Mahkamah pun kemudian menegaskan bahwa sebagai bagian dari hak asasi, maka negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfil). Mahkamah juga menekankan bahwa ketiga aspek hak asasi atas air tersebut tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi juga harus dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena menyangkut eksistensi manusia.
Tafsir Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-X1/2013 terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memaknai bahwa air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi, maka dari itu Negara sebagai duty holder wajib menjamin hak-hak dasar tersebut. Berdasarkan mandat tersebut, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat atas air. Air bersih sebagai kebutuhan dasar manusia, harus dapat diakses dengan mudah.
Masyarakat Bali juga Berhak atas Air
Permasalahan mengenai kelangkaan air di Bali menggambarkan bahwa ada jarak besar kesenjangan antara kepentingan industri bisnis pariwisata dan pemenuhan hak warga. Pengelolaan dan pengembangan sistem distribusi air harus dilakukan untuk fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembangunan infrastruktur air yang berkeadilan untuk tersedianya akses air di Bali menjadi hak masyarakat Bali yang wajib dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, air tidak hanya bisa dinikmati oleh industri pariwisata, namun oleh masyarakat luas.