Petani sedang menggunakan air untuk menyiram kebun. (ilustrasi)
09/04/2025

Bali dalam Pusaran Konflik atas Air 

Pembangunan infrastruktur air yang terpusat pada industri pariwisata adalah wujud monopoli air, mari rebut kembali air kita!

Air merupakan matriks budaya, dasar kehidupan. Air menjadi pusat material dan budaya kehidupan masyarakat. Monopoli air sebagai kebutuhan dasar manusia adalah wujud pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Air seyogyanya dikelola secara demokratis, berkeadilan, dan komunal (Shiva, Vandhana. 2002).

Demokratisasi air dijamin dalam Community Environmental Bill of Rights yang menyatakan hak untuk menuntut industri yang ramah lingkungan; jaminan keamanan dari ancaman lingkungan yang berbahaya; hak untuk melakukan pencegahan; memperoleh informasi; berpartisipasi; berhak atas perlindungan dan pelaksanaannya; berhak atas kompensasi; berhak atas kebersihan lingkungan. Semua hak tersebut merupakan elemen dasar dari demokrasi air di mana hak atas air bersih dijamin untuk semua warga negara. Tak satupun hak-hak tersebut bisa dijamin oleh pasar industri. 

Apabila infrastruktur air hanya dibangun pada pusat-pusat industri pariwisata, dan menihilkan infrastruktur untuk penyediaan air bersih masyarakat luas, maka sejatinya air di Bali sedang dimonopoli oleh pasar pariwisata. Air bersih di Bali hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang bermodal. Monopoli sumber-sumber air bersih menciptakan dan melanggengkan komersialisasi air yang berimplikasi pada tarif akses air yang mahal. Padahal, air adalah kebutuhan dasar dan merupakan barang publik, maka negara wajib menjamin hak atas air masyarakat. Masyarakat dapat mengakses air dengan mudah dan murah melalui pembangunan infrastruktur air yang demokratis dan berkeadilan.