Beberapa Macam Siasat untuk Merebut Hak Terhadap Air
Re-klaim air melalui skema kemitraan alternatif berbasis negara-komunitas (public-community partnerships disingkat PCPs). Tujuannya adalah untuk melindungi, meningkatkan dan memperluas pengelolaan air sebagai barang milik bersama, mengoptimalkan pelayanan air demi kepentingan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat dengan prinsip kesetaraan akses atas air, serta menjamin keberlanjutan sumber daya air.
Model PCPs menuntut negara agar melakukan reformasi tata kelola air dengan memperhatikan pengelolaan sumber daya air oleh komunitas lokal. Skema ini juga dapat mengatasi permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh neoliberalisasi-antroposentris, di mana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan atas air namun juga dibatasi oleh norma, nilai spiritual, maupun tata kelola ekologi yang ramah lingkungan.
Implementasi dari model PCPs di atas dapat dilihat dalam penelitian I Gusti Ngurah Kerta Arsana dkk tentang Keberlanjutan Pengelolaan Penyediaan Air Minum Perdesaan Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Lingkungan Wilayah (Studi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali). Riset tersebut menunjukkan strategi peningkatan implementasi Tri Hita Karana sangat berdampak baik terhadap ketahanan lingkungan dalam pengelolaan penyediaan air minum perdesaan (PAM Des) di Kabupaten Buleleng Bali. Nilai indeks keberlanjutan dimensi ekologi mencapai 70,11 persen.
Strategi peningkatan implementasi Tri Hita Karana pada dimensi ekologi dan sosial budaya dilakukan pelaksanaan imbal antara pengelola PAM Des dengan pemilik lahan sumber mata air, pelaksanaan upakara magpag toya, tumpek wariga, partisipasi masyarakat terhadap PAM Des, penggunaan air sesuai kebutuhan, penyesuaian tingkat kebutuhan air masyarakat dan kepedulian masyarakat terhadap prasarana PAM Des.
Ufiya Amirah