
YLBHI–LBH Bali dan Para Petani Desa Bakbakan mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali untuk segera menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) beserta sarana penunjangnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Proses tersebut patut diduga mengandung manipulasi informasi dalam tahapan pengadaan tanah, bertentangan dengan ketentuan tata ruang, serta diduga melanggar hak asasi manusia warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian di wilayah tersebut.
Pada 5 Maret 2026, 6 (enam) orang petani Desa Bakbakan yang selama ini secara aktif mengusahakan lahan pertanian di wilayah tersebut, didampingi oleh YLBHI–LBH Bali sebagai kuasa hukum, secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Gianyar selaku Penyelenggara Pengadaan Tanah serta kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Pengirimin surat keberatan tersebut juga disertai dengan pengaduan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali.
Keberatan tersebut diajukan atas proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya seluas kurang lebih 19 hektare yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Bakbakan. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang selama ini dikelola oleh 78 orang petani, termasuk enam petani yang mengajukan keberatan.
Perencanaan Tanpa Dasar Hukum dan Penjelasan Utuh
Permasalahan ini bermula ketika pada Agustus 2023 Bupati Gianyar menyampaikan rencana pembangunan GOR berstandar internasional di wilayah Gianyar. Meskipun pada saat itu belum terdapat penetapan lokasi yang jelas maupun dasar hukum yang memadai, rencana pembangunan tersebut telah diarahkan untuk dilaksanakan di Desa Bakbakan. Pada pertengahan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar konsultasi publik kepada warga Desa Bakbakan. Dalam forum tersebut warga diminta menandatangani Berita Acara Kesepakatan. Namun dalam prakteknya, warga tidak memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan mengenai rencana pembangunan tersebut, termasuk mengenai tahapan dan jangka waktu pengadaan tanah, mekanisme serta dasar penilaian ganti kerugian, maupun insentif yang dijanjikan kepada masyarakat terdampak. Ketiadaan informasi yang lengkap tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelenggara pengadaan tanah untuk menyampaikan secara transparan seluruh aspek rencana pengadaan tanah dalam forum konsultasi publik. Dalam kenyataannya, informasi yang tidak utuh tersebut justru dimanfaatkan untuk memperoleh persetujuan warga terdampak. Akibatnya, persetujuan yang diberikan warga lahir dari proses yang tidak transparan dan patut diduga mengandung unsur manipulasi informasi.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari warga terdampak. Pada 1 Desember 2025, warga melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gianyar untuk menyampaikan penolakan terhadap penetapan harga tanah oleh Tim Appraisal. Pemerintah kemudian menggelar forum musyawarah sebanyak tiga kali, yaitu pada 6 Desember 2025, 6 Februari 2026, dan 20 Februari 2026. Namun dalam seluruh forum tersebut, pihak penyelenggara pengadaan tanah tetap menyatakan bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Tim Appraisal bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat. Bahkan warga yang tidak sepakat diarahkan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Kondisi ini menempatkan warga dalam posisi yang tidak setara dan menimbulkan tekanan psikologis, terlebih karena warga tidak memiliki pendampingan hukum pada tahap awal proses tersebut.
Selain dugaan manipulasi prosedur dalam proses pengadaan tanah, pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan juga patut diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 7 Tahun 2023, wilayah Desa Bakbakan diperuntukkan sebagai kawasan irigasi dan drainase primer, sekunder, dan tersier, pintu air dan prasarana irigasi, serta zona tanaman pangan dan perkebunan. Selain itu, berdasarkan penelusuran pada portal peta pertanahan bhumi.atrbpn.go.id, wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan tersebut berada pada kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan demikian, pembangunan GOR beserta sarana penunjang lainnya di atas lahan sawah dilindungi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.
Krisis Ekologi Hari Ini
Alih fungsi lahan sawah dalam skala besar juga berpotensi memperparah krisis ekologis di Bali. Data Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN Bali) menunjukkan bahwa sepanjang 2019–2024 Provinsi Bali telah kehilangan 6.522 hektare lahan sawah, atau rata-rata 1.087 hektare per tahun. Kabupaten Gianyar bahkan mencatat kehilangan lahan sawah terbesar secara absolut di Bali, yaitu sebesar 1.745,80 hektare dalam periode tersebut. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di atas lahan sawah dilindungi seluas 19 hektare di Desa Bakbakan berpotensi mempercepat laju alih fungsi lahan dan meningkatkan kerentanan ekologis wilayah Bali, khususnya kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami bencana banjir besar.
Praktik pengadaan tanah yang tidak transparan serta pembangunan yang mengabaikan ketentuan tata ruang tersebut juga berpotensi melanggar hak asasi manusia warga. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) tidak terpenuhi karena warga tidak memperoleh informasi yang lengkap, tidak memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat, serta tidak memperoleh penjelasan yang memadai atas keberatan yang diajukan. Tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum hak asasi manusia, antara lain Pasal 17 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas hak milik dan melarang perampasan harta benda secara sewenang-wenang. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Langkah Hukum dan Pernyataan Sikap
Atas rangkaian dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran tata ruang, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pengadaan tanah tersebut, enam orang petani Desa Bakbakan bersama YLBHI–LBH Bali telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Gianyar dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta menyampaikan pengaduan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali pada tanggal 5 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan agar proses pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tetap dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menghormati hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan hal tersebut, YLBHI–LBH Bali bersama para petani Desa Bakbakan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan sebagai bagian dari upaya penyelamatan ekologi serta perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD).
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk mencabut Penetapan Lokasi (Penlok) yang telah diterbitkan karena diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk memastikan setiap rencana pembangunan ke depan mematuhi ketentuan RTRW, RDTR, serta kebijakan perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
- Menegaskan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak warga, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat secara sah.
Narahubung:
082236944930 (YLBHI-LBH Bali)





