Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Denpasar, 2 Februari 2026, Pengadilan Negeri Denpasar telah melegitimasi penegakan hukum yang serampangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 di Denpasar, Bali. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, majelis hakim menyatakan enam pejuang demokrasi bersalah dan menjatuhkan pidana selama dua bulan dua puluh lima hari, serta lima bulan penjara. Adapun dalam perkara Nomor 1288/Pid.B/2025/PN Dps, dua pejuang demokrasi lain juga dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi memandang bahwa Hakim telah mengingkari prinsip negara hukum dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukan bahwa Para Pejuang Demokrasi tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Hakim juga mengabaikan fakta bahwa Para Pejuang Demokrasi menjadi korban penyelundupan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, Koalisi juga menyayangkan pertimbangan Hakim yang menggunakan ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara yang buruk sebagai dasar pemidanaan.
Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, fakta persidangan telah menunjukan secara terang bahwa terdapat penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum. Melalui tindakan pelanggaran hak asasi manusia, para pejuang demokrasi dijadikan kambing hitam atas kerugian yang bukan berasal dari tindakan mereka. 11 Saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada satupun saksi yang bisa menunjukan kesalahan dalam diri terdakwa. Bahkan terungkap pula terdapat dua orang terdakwa yang hanya berada di sekitar lokasi kejadian untuk membeli makanan, dan ikut berlari karena banyak massa aksi berlarian setelah mendapatkan tembakan gas air mata dari Kepolisian. Keenam terdakwa dalam persidangan juga menyatakan bahwa Berita Acara Kepolisian yang berisi pengakuan diambil dengan tindakan penyiksaan. Para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan oleh penyidik. Namun sayangnya fakta-fakta mengenai penyelundupan hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia ini tidak dijadikan alasan untuk membebaskan mereka dari segala jerat hukum, dan makin melegitimasi ketidakadilan terhadap mereka.
Sedangkan dalam perkara Nomor: 1288/Pid.B/2025/PN Dps, telah ditunjukan bahwa tidak ada satupun saksi maupun ahli dari penuntut umum yang bisa menunjukan kesalahan para terdakwa, termasuk menguraikan bahwa berbagai macam kerusakan yang didalilkan oleh penuntut umum adalah hasil dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Jangankan membuktikan kesalahan, seluruh saksi yang dihadirkan oleh
Penuntut umum bahkan tidak pernah melihat Terdakwa di lokasi aksi demonstrasi, mereka baru melihat Para Terdakwa setelah ditunjukan video dan foto oleh Penyidik. Ahli siber yang didatangkan oleh Penuntut Umum justru makin menguatkan bahwa para terdakwa tidak bersalah, karena dalam pemeriksaan yang dilakukan, ahli tidak melihat keterlibatan para terdakwa pada peristiwa pelemparan yang menyebabkan kerusakan. Selain itu ahli siber penuntut umum juga turut menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi, adalah akibat dari lemparan yang dilakukan oleh ratusan demonstran lain. Terdakwa juga menyatakan mendapatkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian memaksa menempatkan ia sebagai kambing hitam atas kerusakan yang tidak pernah ia sebabkan. Namun dalam putusannya, hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan tersebut dan tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan perusakan, meski tidak menjelaskan hubungan kausalitasnya.
Disisi lain,
Pasal 521 KUHP dan Pasal 262 KUHP yang dijadikan dasar pemidanaan oleh hakim merupakan delik materiil, yang tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan, tetapi juga akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, serta hubungan kausal yang jelas antara perbuatan pelaku dan akibat pidana yang terjadi. Oleh karena itu, ketika majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, namun tidak mampu menunjukkan bahwa kerusakan tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan konkret terdakwa tertentu, maka hakim telah bertindak menyalahi hukum.
Uraian fakta diatas menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tuduhan dan fakta yang terjadi, dan sayangnya hakim berpihak pada ketidakadilan. Koalisi menilai bahwa serangkaian tindakan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk penegakan hukum yang serampangan, sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.
Putusan ini juga makin menunjukkan adanya kepentingan politik secara sistematis yang dikonstruksikan oleh aparat penegak hukum. Mengingat, sejak tahap awal penanganan perkara, aparat kepolisian dan juga penuntut umum hanya berfokus untuk menjerat subjek yang dapat dikenai pemidanaan, bukan untuk menjalankan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia. Simpulan ini tercermin dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, penyusunan alat bukti yang menabrak prinsip due process of law, serta penyusunan berkas perkara yang kabur dan subjektif oleh penyidik dan penuntut umum. Ketika proses penegakan hukum pidana tidak berbasis hukum acara pidana, maka tersangka ditempatkan hanya sebagai objek kekuasaan bukan subjek hukum yang memiliki hak.
Hakim dalam putusannya juga mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan negara yang tidak pro rakyat. Dalam pertimbangan putusan, hakim sendiri mengakui bahwa tindakan pelemparan yang dilakukan para terdakwa terjadi sebagai respons atas tindakan aparat yang bersifat represif dan memicu kemarahan. Namun demikian, alih-alih menempatkan konteks tersebut dalam kerangka kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kritik terhadap pelanggaran hak warga, putusan hakim justru memposisikan kehadiran para terdakwa dalam aksi sebagai dasar pemidanaan. Koalisi menilai bahwa ketika negara melalui aparat penegak hukumnya gagal membedakan antara pelaku tindak pidana dengan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya, maka yang berlangsung bukan penegakan hukum, melainkan praktik kriminalisasi.
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menyimpulkan putusan ini sebagai preseden berbahaya yang melegitimasi praktik collective punishment, menciptakan efek ketakutan terhadap masyarakat untuk kritis (chilling effect), dan memperkuat tren penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kritik. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap warga yang hadir dalam aksi, sekadar berdiri, berlari, atau membeli makanan di sekitar lokasi demonstrasi, berpotensi dijadikan tersangka dan dipidana tanpa perlu pembuktian yang terang.
Narahubung:
Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Made “Ariel“ Suardana (081338739096) Ignatius Rhadite (082236944930)



