11/03/2026

Eksepsi Ditolak, TANGKAP Dorong Pengungkapan Jejaring Dugaan TPPO KM Awindo 2A

Sidang Pembacaan Putusan Sela untuk Kasus KM Awindo 2A (Foto: TANGKAP, 2026).

Penolakan seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kapal KM Awindo 2A menandai dimulainya tahap pembuktian di persidangan. Putusan sela ini menjadi momentum penting untuk membuka secara terang jejaring pelaku serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan eksploitasi terhadap para calon awak kapal perikanan.

Denpasar, 9 Maret 2026 — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A kini memasuki babak baru. Pada 24 Februari 2026 lalu, para penasihat hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada 5 Maret 2026. Berdasarkan sidang pembacaan putusan sela di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani, menyatakan bahwa mereka menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan TPPO KM Awindo 2A. Penolakan eksepsi ini berlaku untuk ketiga perkara antara lain: I Putu Setyawan, mantan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Polairud Polda) Bali dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps, Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi selaku penyalur tenaga kerja, dan Jaja Sucharja selaku nahkoda dengan nomor perkara 172/Pid.Sus/2026/PN Dps, dan Iwan selaku Direktur PT Awindo International dengan nomor perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Dps.

Salah satu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan sengketa ketenagakerjaan, bukan TPPO yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim. JPU juga menyatakan bahwa keseluruhan eksepsi yang disampaikan PH terdakwa bukan merupakan materi eksepsi, melainkan sudah masuk ke pokok perkara. 

“Karena alasan-alasan yang diuraikan oleh Penasihat Hukum merupakan fakta-fakta yang akan dibuktikan terhadap pemeriksaan pokok perkara nantinya dan jawaban yang tepat untuk hal tersebut adalah marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya,” ujar Eddy Arta Wijaya selaku JPU.

Kasus dugaan TPPO KM Awindo 2A telah melibatkan 21 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) sebagai korban dugaan TPPO. Para calon AKP sebelumnya telah mengadukan jaringan pelaku sejak 23 Agustus 2025. Dalam kasus ini, mereka telah mengalami eksploitasi baik fisik maupun psikis, seperti penahanan alat komunikasi dan identitas pribadi dan dipekerjakan dengan jam kerja yang tidak menentu tanpa adanya perjanjian kerja yang sah. Mereka juga diancam dengan jeratan utang jika menolak pekerjaan yang ditawarkan, bahkan hingga disekap diatas kapal tanpa diberikan makanan dan minuman yang layak.

Hakim Ketua juga turut menyampaikan kembali bahwa dalam kronologis yang dimuat dakwaan dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Dps, Melyanus Alex yang berperan untuk bekerjasama dengan Titin Sumartini dalam melakukan perekrutan, pembiayaan, pengiriman, pemindahan dan penampungan. Alex hingga saat ini masih dalam pencarian Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dan juga telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Adapun penolakan atas eksepsi yang telah diajukan sebelumnya akan menandai dibukanya babak baru yakni sidang pembuktian. Sidang pembuktian akan dilakukan mulai dari 12 Maret mendatang, dengan memanggil sekitar 25 orang saksi dari JPU untuk dimintai keterangan dan akan menjadi peluang terbukanya tabir baru dalam kasus ini. Siti Wahyatun selaku Tim Advokasi dari TANGKAP, menyampaikan harapannya terkait langkah lanjutan dalam rangkaian sidang ini mampu mengungkap tidak hanya aktor lapangan namun juga aktor intelektual dalam kasus ini.

“Dengan ditolaknya ketiga eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa dalam ketiga dakwaan ini, kami berharap agenda sidang berikutnya yang sudah masuk pokok perkara mampu mengungkap jejaring TPPO yang terlibat. Sehingga, pertanggungjawaban baik secara materil maupun pidana harus dibebankan kepada para pelaku. Serta, ke depan negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja perikanan kita yang rawan mengalami eksploitasi di atas kapal,” ujar Siti. 

Sidang pembuktian pertama dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026 dengan menghadirkan saksi korban dari para calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Kehadiran para korban dalam persidangan tersebut menjadi tahap penting dalam proses pembuktian perkara, mengingat keterangan para korban merupakan sumber fakta utama yang menjelaskan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi dalam kasus ini. I Gede Andi Winaba, selaku Tim Advokasi dari TANGKAP, menyampaikan bahwa seluruh korban dalam perkara ini merupakan kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara dengan para terdakwa. Para korban tidak memiliki kekuasaan, akses, maupun sumber daya sebagaimana yang dimiliki oleh pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

“Pada saat para korban dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta, terdapat potensi terjadinya tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengingat keterangan para korban merupakan dasar awal yang membuka rangkaian peristiwa serta menjadi salah satu faktor penting yang mengarah pada penetapan para pihak yang kini berada dalam tahanan sebagai terdakwa. Oleh karena itu, TANGKAP menilai penting untuk terus melakukan pendampingan dan pemantauan dalam setiap tahapan persidangan guna memastikan para korban dapat memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, serta sesuai dengan fakta yang mereka alami, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan berorientasi pada perlindungan korban dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut TANGKAP mendesak:

  1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berperspektif korban guna memastikan keadilan bagi para korban TPPO.
  2. Jaksa Penuntut Umum untuk secara maksimal mengungkap seluruh fakta persidangan, termasuk peran setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan dan eksploitasi calon awak kapal perikanan.
  3. Kepolisian Daerah Bali untuk segera menangkap Melyanus Alex yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara utuh.
  4. Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan dan penempatan pekerja perikanan guna mencegah berulangnya praktik perdagangan orang di sektor perikanan.
  5. Negara untuk menjamin pemulihan dan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk pemulihan hak-hak korban serta jaminan ketidak berulangan praktik eksploitasi terhadap pekerja perikanan.

Kontak Media:
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP)
CP: +6282236944930