Problem Penanganan Kasus Pidana Ketenagakerjaan
Pelanggaran pidana ketenagakerjaan di Bali masih marak terjadi, mencakup dugaan praktik Union Busting seperti yang dialami oleh pekerja PLTU Celukan Bawang dan PT Angkasa Pura Supports, pelanggaran terhadap hak mogok kerja, serta pelanggaran pemberian hak pasca PHK.
Kasus-kasus tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum, mengingat hingga kini Bali belum memiliki Desk Ketenagakerjaan seperti yang telah dibentuk di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah sejak awal tahun 2025. Penanganan pelanggaran pidana ketenagakerjaan masih berada di bawah kewenangan Ditreskrimsus, yang belum memiliki kapasitas memadai.
Maraknya Keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal
Pelanggaran terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Bali masih menjadi persoalan serius, terutama dalam praktik perekrutan yang tidak sesuai dengan regulasi, serta lemahnya pengawasan terhadap izin kerja. Banyak TKA bekerja di sektor-sektor yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, sehingga mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat Bali.
Pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor pariwisata dan jasa, melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Problem Kesejahteraan Pekerja Perikanan Tangkap
Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perikanan di Bali, khususnya di wilayah Benoa yang menjadi pusat industri ini, masih banyak terjadi, mulai dari ketiadaan perjanjian kerja laut, praktik penipuan oleh calo, hingga tidak diberikannya upah lembur dan jaminan sosial. Kondisi ini mencerminkan minimnya perlindungan hukum bagi pekerja sektor perikanan tangkap yang bekerja di laut dengan risiko tinggi.
Pemerintah daerah perlu segera menetapkan UMS untuk sektor ini guna menjamin kesejahteraan pekerja, serta menerbitkan SK Gubernur Bali tentang Forum Multistakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan.
Baca Juga: PLTU: ENERGI KOTOR YANG DIHASILKAN PRODUKSI LISTRIK BATUBARA (HULU DAN HILIR)