Penyebaran Pademi Covid – 19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan karena dalam waktu 26 (dua puluh enam) hari sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini telah ada 1155 orang yang terjangkit dan 102 diantaranya telah memakan nyawa, serta status penyebaran pademi telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Bencana Nasiona sejak 15 Maret 2020. Informasi Mengenai Penyebaran Pademi COVID – 19 yang belum sampai ke seluruh elemen masyarakat, Alat Pelindung Diri yang terbatas dan pemberitaan pasien dalam Pengawasan yang terlalu vulgar menyebabkan adanya Stigma Negatif yang terjadi terhadap tenaga Medis juga massif terjadi hingga larangan Tenaga Medis untuk pulang ke Desanya. Hal ini menimbulkan masalah baru baik di dalam masyarakat maupun bagi tenaga medis ketika belum ada fasilitas, anggaran dan kebijakan khusus di Bali terhadap Penanganan Pademi COVID – 19. Desa-Desa menunggu Intruksi Gubernur/ walikota/Bupati terkait penggunaan dana Desa untuk dialokasikan ke kebencanaan penanganan COVID – 19, hal ini harus segera direspon positif oleh Gubernur/ walikota/Bupati, mengingat ini beririsan dengan Kesehatan Publik yang dijamin oleh konstitusi.
Berkaca pada penanganan di Jakarta, seharusnya pemerintah di Bali telah mengambil kebijakan Kekarantinaan Kesehatan dengan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 dengan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penangkalan seperti Pembatasan hingga penutupan jalur transportasi keluar masuk Bali, karantina wilayah, isolasi, menyediakan Rumah sakit khusus bagi penanganan Pademi COVID – 19 serta tempat tinggal khusus sementara bagi Tenaga Medis yang menangani COVID – 19 sehingga, tenaga medis yang lain bisa lebih efektif menangani penyakit-penyakit di luar COVID – 19 di rumah sakit yang tersebar di Bali serta tidak memunculkan stigma negative bagi seluruh tenaga medis. Saat ini Tenaga Medis menjadi garda terdepan dalam memerangi COVID – 19 sehingga sudah seharusnya pemerintah menyediakan anggaran baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah hingga Dana Desa sebagai status kebencanaan dalam penanganan Pademi COVID – 19 untuk melakukan Test Kesehatan Rapid Test/PCR bagi Orang dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien dalam Pengawasan (PDP), Penyediaan Alat Pelindung Diri yang memadai termasuk melakukan pola-pola edukasi efisien, efektif dan massif terkait Pademi COVID – 19 yang bisa diakses hingga seluruh elemen masyarakat terkecil dengan melibatkan masyarakat luas, masyarakat adat hingga organisasi masyarakat terkecil untuk melakukan pemutusan mata rantai penyebaran. Hal ini merupakan amanat pasal 28 A dan 28H ayat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Implikasi dari merebaknya pademi Covid – 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja yang upahnya hanya dihitung perjam, bekerja hanya 15 (lima belas) hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja akibat bencana Virus ini baik akibat pengunjung berkurang hingga pengiriman barang yang tersendat. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada Pekerja itu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, dimana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan. Pekerja/buruh menjadi was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong, bahkan akan menerima surat pemberhentian ditambah kebutuhan ekonomi buruh/pekerja yang tidak bisa ditunda bahkan memaksa. Hal ini juga harus direspon segera oleh Pemerintah Bali sebagai hal yang serius karena akan menimulkan permasalahan ekonomi sehingga perlu ada kebijakan daerah mengenai larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan memastikan hak-hak Normatif Pekerja Terpenuhi secagai ceriman Pasal 28 huruf D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Kebijakan Ketahanan Pangan di Bali untuk memastikan alokasi pangan tetap terdistribusi ke masyarakat yang membutuhkan di Situasi Pademi COVID – 19.
Maka dengan ini kami YLBHI LBH Bali menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendesak Gubernur Bali membuat Kebijakan Kekarantinaan dan Ketahanan Pangan di Situasi Pademi COVID – 19
- Mendesak Gubernur Bali membuat kebijakan untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah hingga Dana Desa sebagai status kebencanaan dalam penanganan Pademi COVID – 19 di Bali
- Mendesak Gubernur Bali mengalokasikan Anggaran untuk melakukan Test Massal COVID – 19, Penyediaan alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis, dan penyediaan tempat tinggal sementara bagi Tenaga Medis
- Mendesak Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan memastikan hak-hak Normatif Pekerja Terpenuhi di Situasi Pademi COVID – 19
- Mendesak Keterbukaan Informasi mengenai Penyebaran Pademi COVID 19 di Bali (Wilayah sebaran, jumlah terinveksi (ODP/PDP)
- Mendorong Pemerintah dan Masyarakat melakukan edukasi secara massif mengenai Upaya Pencegahan Penyebaran hingga Penanganan Pademi COVID – 19 di Bali
Denpasar, 28 Maret 2020
Ni Kadek Vany Primaliraning
Direktur YLBHI LBH Bali