Indonesia sebagai salah satu Negara yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negaranya. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat dengan adanya konstitusi berupa UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat salah satu tujuan Negara Indonesia yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Bentuk manifestasi dari salah tujuan Negara Indonesia dapat dilihat dari pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi :
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Jika kita lihat dari penjelasan diatas, jelas bahwasanya setiap warga Negara berhak atas pendidikan, termasuk juga masyarakat penyandang disabilitas. Namun seiring dikeluarkannya kebijakan oleh forum rektor terkait persyaratan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang membatasi masyarakat penyandang disabilitas untuk masuk ke PTN merupakan diskriminasi terhadap masyarakat penyandang disabilitas.
Padahal Negara Indonesia sudah meratifikasi tentang Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CRPD) dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities. Dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa “ Negara-negara pihak mengakui hak orang-orang penyandang disabilitas atas pendidikan.
Dengan tujuan untuk mewujudkan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan kesempatan, Negara-negara pihak harus menjamin suatu system pendidikan yang inklusif disemua tingkatan dan pembelajaran jangka panjang. Sedangkan di dalam undang-undang hak asasi manusia (UU HAM) pasal 42 dijelaskan “ setiap warga Negara yang berusia lanjut cacat fisik atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya Negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiannya meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Pasal 54 UU HAM dijelaskan bahwa “ setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan meningkatkan diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”.
Dalam undang-undang system pendidikan nasional (UU SISDIKNAS) Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa”. Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa “ setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Ayat 2 “ warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa “ setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan, meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”
Atas dasar itulah kami menyayangkan kebijakan forum rektor yang bernuansa diskriminatif terhadap masyarakat penyandang disabilitas dan kami juga menuntut :
- Mendesak Forum Rektor untuk mencabut persyaratan SNMPTN 2014 yang diskriminatif terhadap masyarakat penyandang disabilitas
- Hentikan seluruh tindakan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap masyarakat penyandang disabilitas
- Wujudkan system pendidikan yang demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia
SIARAN PERS LBH BALI TANGGAL 25 APRIL 2014