Pertemuan warga dengan Komnas HAM
12/10/2023

Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Kriminalisasi Petani di TWA Gunung Batur

Petani di Desa Batur, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dihadapkan pada ancaman kehilangan ruang hidup atas akan dibangunnya taman hiburan di lahan seluas 85,66 hektare. Proyek tersebut dilakukan dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang yang meliputi wilayah Desa Batur Utara, Tengah, dan Selatan, oleh PT Tanaya Pesona Batur (PT. TPB). Sejak awal warga telah menolak kehadiran proyek namun PT. TPB tetap menjalankan aktivitas pembangunan.

PT. TPB menurunkan alat berat di lahan petani, menghancurkan batu dan meratakan tanah untuk pembangunan proyek. Akibatnya lahan garapan petani yang siap ditanami jelang musim hujan menjadi tidak dapat lagi ditanami.

Warga yang tidak terima melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban PT. TPB. Namun peristiwa itu justru dilaporkan ke polisi dengan laporan pengancaman. Empat warga telah diperiksa di Polres Bangli pada 21 September dan 11 Oktober 2023. Ini adalah laporan polisi kedua pasca proyek dimulai. Sebelumnya lima orang warga diperiksa di Polda Bali terkait pemanfaatan hutan pada Maret 2023. Proses hukum ini mengesampingkan jaminan perlindungan bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya. Sebagaimana Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Saat awal masuk, PT. TPB sudah mengancam warga bahwa warga akan menghadapi proses hukum jika melakukan penolakan. Selain itu, PT. TPB juga menyebut warga tidak memiliki hak atas lahan. Sementara faktanya warga secara turun temurun telah mengelola dan menggantungkan hidupnya pada hutan dan danau Batur. Penguasaan lahan tersebut jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.204/Menhut-II/2014 pada 03 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang, maupun terbitnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT. TPB pada Juli 2022. Sejumlah warga bahkan menguasai lahan sejak 1920-an sebelum letusan dahsyat Gunung Batur pada 1926 dimana saat itu warga desa direlokasi ke wilayah lain, namun beberapa memilih tetap tinggal di lahan. Saat ini terdapat puluhan KK yang kini mendiami kawasan TWA Gunung Batur Bukit Payang dan terdampak proyek PT. TPB.

YLBHI LBH Bali menilai permasalahan ini merupakan akibat dari ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Proses pengukuhan kawasan hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang tidak melibatkan warga yang menguasai secara turun temurun . Pengukuhan kawasan hutan harus memastikan adanya penyelesaian hak-hak pihak ketiga/ hak warga atas tanah. Tidak adanya penyelesaian hak pihak ketiga diperparah dengan pemberian izin usaha yang tumpang tindih serta merampas hak-hak masyarakat adat dan lokal. Hal ini telah lama jadi praktik yang memicu konflik di kawasan hutan di berbagai daerah.

YLBHI LBH Bali pun menilai PT. TPB telah melakukan green grabbing, yakni praktik perampasan tanah dan sumber daya alam dengan menggunakan legitimasi isu konservasi dan lingkungan yang banyak dilakukan pada bisnis pariwisata. Warga tidak diberikan kesempatan untuk memberikan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas proyek. Hingga kini warga masih bertahan meski dikriminalisasi dan terancam tersisih dari hutan yang jadi sumber penghidupan mereka.

Berkenaan dengan hal di atas YLBHI – LBH Bali mendesak:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bangli, dan lembaga terkait untuk menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh Warga di TWA Gunung Batur Bukit Payang;
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang pengukuhan kawasan hutan yang merampas tanah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT. TPB;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bangli, dan lembaga terkait segera mengembalikan hak-hak atas tanah masyarakat.
  5. Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan terpenuhinya hak-hak warga dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya;
  6. Polres Bangli untuk menghormati hak warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya;
  7. Polres Bangli untuk menghentikan setiap upaya kriminalisasi atas perjuangan warga.

Denpasar, 12 Oktober 2023 YLBHI – LBH Bali