18/03/2026

KOMNAS HAM Secara Resmi Menyatakan Bahwa Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Telah Melakukan Pelanggaran HAM Dalam Penerbitan Pengecualian Wajib AMDAL PT Tanaya Pesona Batur

Industri pariwisata semakin masif sejak pemerintah mendorong proyek-proyek besar di sektor industri pariwisata secara nasional. Model bisnis dan industri pariwisata skala besar tersebut dalam pelaksanaannya masih berwatak “top down” sehingga kurang melibatkan masyarakat lokal/adat/tempatan dan masih minim penghargaan atas keragaman inisiatif yang telah ada dalam pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat. Atas nama percepatan kebijakan strategis nasional meskipun dengan diklaim sebagai ekowisata (ecotourism), terjadi praktik pariwisata yang sarat dengan perampasan tanah dengan isu-isu konservasi dan lingkungan (green grabbing) dan mengabaikan hak hidup.

Dalam konteks perkara nomor 257/G/LH/2025/PTUN.JKT yang menyidangkan perkara antara Petani Batur melawan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan atas penerbitan persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT Tanaya Pesona Batur, Komnas HAM melalui surat 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 menilai bahwa terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, utamanya hak atas informasi yang yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat berdasarkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent).

Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penerbitan suatu keputusan atau kebijakan dari Pemerintah adalah sebuah kewajiban, karena merekalah yang tinggal, menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan di Desa Batur. Maka, sebagai pihak yang terdampak langsung, ketiadaan partisipasi secara bermakna justru akan menempatkan masyarakat menjadi korban pelanggaran HAM. 

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dampak apa yang akan mereka terima jika suatu kawasan yang seharusnya wajib AMDAL, kemudian diterbitkan pengecualian wajib AMDAL kepada korporasi. Tanpa dilibatkan secara bermakna, Pemerintah juga menempatkan masyarakat dan ekosistem sumber daya alam dalam situasi yang berbahaya. Pengabaian partisipasi publik akan menghilangkan ruang kontrol sosial atas kebijakan pemerintah, serta memperlemah posisi masyarakat dalam mengakses keadilan lingkungan dan sosial.

Selain itu, tindakan nir-partisipatif dari Pemerintah juga memicu lahirnya konflik antar warga di Desa Batur, baik yang mendukung maupun yang menolak PT Tanaya Pesona Batur. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak diberikan informasi secara utuh, penuh, dan jujur mengenai dampak, implikasi dan risiko-risiko yang mungkin terjadi dari aktivitas pembangunan dan operasionalisasi bisnis pariwisata PT Tanaya Pesona Batur yang dibuat tanpa AMDAL.

Dalam hukum HAM internasional, dikenal prinsip sekaligus mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang memungkinkan masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya dan menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan mereka dan berpotensi berdampak kepada tanah, kawasan, sumber daya dan perikehidupan sosial dan budaya.

Berdasarkan perspektif HAM sebagaimana dijelaskan di atas, Komnas HAM menyimpulkan, warga di Desa Batur belum sepenuhnya mendapat pemenuhan dari negara mengenai keterlibatan dalam Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021 mengenai persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT. Tanaya Pesona Batur.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Majelis Hakim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan atau persidangan dengan mempertimbangkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga Desa Batur sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU HAM;
  2. Mempertimbangkan temuan bahwa warga di Desa Batur tidak terlibat dalam Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021;
  3. Menyatakan batal Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021;
  4. Mewajibkan Diretur Jenderal KSDAE mencabut Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021.