Pelaporan Direktris LBH Bali ke Polda Bali pada 2 Agustus 2021 atas tuduhan “dugaan makar dan Pemufakatan Makar” oleh RAP karena melalukan Pendampingan Hukum terhadap Aliansi Mahasiswa Papua 31 Mei 2021 sangat tidak beralasan dan mengada-ngada, serta merupakan bagian dari kriminalisasi Perempuan Aktifis HAM dan Penguatan Rasisme di Bali. Pelapor yang merupakan aktivis ormas yang perlu dipertanyakan eksistensi dan rekam jejaknya. LBH Bali telah berdiri advokasi Demokrasi dan HAM masyarakat miskin dan terpinggirkan sejak 1999, sehingga tidak perlu disangksikan lagi terkait nilai nilai perjuangan LBH Bali. Pelaporan dumas tertanggal 2 Agustus oleh P terhadap kawan kawan AMP pada saat melakukan doa bersama dalam rangka ulatng tahun organisasi pada 27 Juli 2021 dengan tuduhan Makar, menjadi tanda tanya besar begitu rasisme mengakar, sehingga kegiatan berdoa pun diklasifikasikan Makar
Maka dari itu adapun sikap YLBHI LBH Bali, sebagai berikut:
- LBH Bali mendampingi aksi damai kawan2 AMP tgl 31 Mei 2021 didasarkan pada surat permohonan pendampingan hukum no 09/AMP-KK-BALI/III/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi yakni Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dalam UUD 1945 dan UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta agar setiap warga negara terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Setiap warga negara punya hak atas bantuan hukum atas tindak pidana apapun
- LBH Bali sebagai pemberi bantuan hukum, Menjalankan mandat konstitusi melalui profesi advokat yakni Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, :Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” dan memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 16 No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, “tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” dan Pasal 11 UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.” Maka dari itu tidak bisa dikaitkan antara tindak pidana yang didakwakan kepada klien kepada advokat pendampingnya
- Dalam mendampingi klien, didasarkan advokat Pasal UU 18 Tahun 2003 ayat (1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Dan ayat (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Sehingga LBH Bali sedang menjalankan mandat konstitusi dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Aksi damai kawan kawan Aliansi Mahasiswa Papua sebagai aksi damai penyampaian pendapat di muka umun yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Serta dalam pelaksanaanya telah memenuhi prosedur Pasal 10 UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di muka umum sebagaimana didasarkan pada surat pemeritahuan No 02/AMP-KK-BALI/III/2021 dengan titik aksi di depan POLDA Bali. Namun terjadi penghadangan oleh aparat terhadap kawan kawan aksi menuju POLDA Bali, sehingga kawan kawan aksi tidak dapat bergeser ke lokasi aksi dan melakukan orasi di titik awal. Sehingga aksi damai ini merupakan implementasi dari hak yang dilindungi konstitusi Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
- Pelaporan Advokat sekaligus aktifis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan kawan papua, menciderai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum.
- Pelaporan atas Makar yang ditujukan ke Direktris LBH Bali menjadi pertanyaan, bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya dikatakan sedang memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya, bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan Bantuan Hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas dan ini justru dapat menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP
- Menyayangkan pihak aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan HAM
Mengorbankan hidup orang lain khususnya orang miskin dan kelompok minoritas untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang Keji