02/12/2025

LBH Bali Berupaya Mempopulerkan Isu Struktural Kepada Masyarakat Lewat Sosialisasi Gerakan Bantuan Hukum Struktural

LBH Bali baru saja melaksanakan sosialisasi gerakan bantuan hukum struktural di tiga lokasi sekaligus di utara Bali pada 10-14 November 2025. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas masyarakat serta memperluas akses terhadap bantuan hukum. Tema-tema yang diangkat dalam sosialisasi antara lain ketenagakerjaan, pencegahan kekerasan seksual, dan pencegahan korupsi.

Senin (10/11), bertepatan dengan hari Pahlawan, LBH Bali melaksanakan perjalanan ke desa Les, kecamatan Tejakula, LBH Bali memberikan sosialisasi bantuan hukum struktural kepada warga setempat mengenai ketenagakerjaan. Dalam sosialisasi di Les, masyarakat dikenalkan apa itu Bantuan Hukum Struktural, siapa yang disasar, hingga aspek yang lebih merinci dari ketenagakerjaan.

Terkait ketenagakerjaan, diskusi dimulai dari yang paling mendasar–siapa itu buruh, pemberi kerja, serta hubungannya, apa hak dan kewajibannya, serta aturan-aturan yang seharusnya mengikat kedua belah pihak agar tidak saling melewati batas secara rinci didiskusikan di dalam forum. Para peserta diskusi menyimak dengan seksama, dan memastikan diri mereka tidak ketinggalan informasi–mereka aktif bertanya dan menggali informasi.

Sosialisasi gerakan bantuan hukum struktural dilanjutkan ke desa Antiga di Kabupaten Karangasem pada Rabu (12/11). Isu yang dipilih untuk sosialisasi di desa Antiga adalah pencegahan korupsi di dalam perangkat desa, mengingat maraknya peristiwa penyalahgunaan dana desa. Para peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mempelajari tujuan dana desa, berbagai modus korupsi yang sering terjadi beserta pencegahannya, serta aturan-aturan hukum terkait tindak pidana korupsi.

Terakhir, LBH Bali membawa isu kekerasan seksual sebagai tema dalam sosialisasi gerakan bantuan hukum struktural di desa Baluk, Jembrana pada Jumat (14/11). Kekerasan Seksual adalah tindakan merendahkan, menyerang, ataupun menghina tubuh, seksualitas seseorang secara paksa. Hal ini berakar dari konstruksi jender di dalam masyarakat yang membentuk peran-peran yang biner di dalamnya, seperti: laki-laki harus dominan dan menjadi breadwinner, sedangkan perempuan harus mengerjakan tugas-tugas domestik dan menjadi “lemah”. Dengan demikian, posisi perempuan menjadi lebih rentan terhadap kekerasan. Masyarakat dikenalkan hal-hal dasar terkait kekerasan seksual, bentuk dan akibat kekerasan seksual, hak-hak korban dan bagaimana menuntut haknya lewat aturan terkait seperti: UU 12/2022, KUHP, UU 23/2004.

Melalui rangkaian sosialisasi gerakan bantuan hukum struktural ini, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap persoalan struktural di sekitarnya dan mampu menginisiasi pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga di sekitarnya.