09/04/2026

Majelis Hakim Abai pada Realitas Sosial-Politik Yang Melatarbelakangi Aksi 30 Agustus 2025: Koalisi Menyatakan Keprihatinan Atas Isi Putusan Sela Tahanan Politik Bali Yang Mengancam Demokrasi

Siaran Pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi

Denpasar, 9 April 2026 – Sidang pembacaan putusan sela terhadap Tomy Priatna Wiria seorang tahanan politik Bali di Ruang Kartika PN Denpasar menunjukkan wajah peradilan yang kaku dan jauh dari semangat progresif. Majelis hakim dalam putusan sela menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum Tomy Priatna Wiria, dan menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap putusan tersebut, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai bahwa Majelis hakim tidak melihat perkara ini secara utuh dengan mengabaikan konteks sosial-politik, termasuk fakta mengenai telah ditetapkannya Tomy Priatna Wiria sebagai pembela HAM oleh Komnas HAM Republik Indonesia. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melihat adanya pengabaian yang mencerminkan kegagalan peradilan dalam memahami kebebasan sipil dan perjuangan demokrasi. 

Tomy Priatna Wiria mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Denpasar, Selasa (07/04).
Tomy Priatna Wiria sebelum menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Denpasar, Selasa (07/04).

Koalisi juga menyayangkan majelis hakim yang tidak menunjukkan sikap progresif dengan membatasi pertimbangan sebatas pada tafsir normatif semata. Dalam hal ini, pengadilan tidak lagi berfungsi sebagai ruang untuk menguji kebenaran melainkan sekadar menjalankan prosedur formal tanpa memiliki kepekaan terhadap realitas dan keadilan. Putusan majelis hakim yang mengabaikan fakta sosial-politik bukan hanya mengancam masa depan Tomy, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri. Ketika pengadilan mengabaikan realitas dan enggan untuk menapak pada sudut pandang masyarakat, maka yang akan terjadi adalah reduksi kebenaran dan pada titik itulah keadilan dikorbankan. 

“Penolakan perlawanan yang kami ajukan oleh majelis hakim PN Denpasar berpotensi menyederhanakan kerja-kerja pembela HAM dan mengabaikan kebebasan berekspresi warga negara”. 

Permohonan Penangguhan Tidak Kunjung Dikabulkan Majelis Hakim

Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi juga menyoroti sikap Majelis hakim yang mengabaikan hak atas pendidikan Tomy dengan tidak segera memberikan keputusan terkait permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan yang telah diajukan sejak sidang pertama dilakukan. Majelis Hakim menunda keputusan dengan berdalih bahwa surat keterangan mahasiswa yang diajukan oleh Tomy tidak dapat dilegitimasi kebenarannya. Padahal surat tersebut telah secara sah dikeluarkan oleh Dekanat Fakultas FISIP Universitas Udayana. Pada dasarnya pengabulan permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan bagi Tomy Priatna Wiria sangat penting, mengingat Tomy Priatna Wiria saat ini berada pada semester akhir dan masih harus mengikuti sejumlah mata kuliah. Selain itu, keberlanjutan proses pendidikan merupakan bagian krusial bagi masa depannya. Dengan mengabaikan situasi ini, majelis hakim sebagai aktor Negara secara nyata telah melanggar hak atas akses pendidikan Tomy Priatna Wiria. 

Dikarenakan dalam Putusan Sela Majelis Hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke dalam agenda pembuktian, maka Koalisi menegaskan bahwa proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya akan menjadi ruang penting untuk mengungkap kebenaran. 

“Kami akan menunggu siapa saksi korban yang hadir pada sidang tanggal 14 April nanti. Apabila yang dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum mayoritas adalah aparat kepolisian, maka makin terbukti bahwa kepolisian yang menjadi aktor utama dugaan kriminalisasi terhadap aktivis ini”. 

Ruang Persidangan Masih Dikelilingi Aparat

Koalisi meyakini fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan nanti tidak hanya akan menggugurkan tuduhan terhadap Tomy, tetapi juga membuka tabir bahwa Tomy bukanlah penjahat, melainkan korban dari praktik kekerasan negara dan kriminalisasi terhadap suara kritis. Koalisi meyakini persidangan ini akan menjadi panggung yang memperlihatkan siapa sesungguhnya yang melakukan pelanggaran, serta siapa yang menjadi korban maupun dikorbankan. 

Masih seperti persidangan sebelum-sebelumnya, Koalisi melihat kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah besar di Pengadilan Negeri Denpasar tidak dapat dipandang sebagai pengamanan biasa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Terdakwa merupakan korban kriminalisasi. Koalisi berpendapat aparat berupaya menciptakan atmosfer intimidatif tidak hanya bagi Terdakwa, tetapi juga bagi massa solidaritas maupun independensi peradilan itu sendiri. Meskipun menghadapi tekanan tersebut, Koalisi sangat mengapresiasi sikap yang diperlihatkan oleh Tomy. Tomy tetap menunjukkan keteguhan untuk memperjuangkan kebenaran hingga akhir. Solidaritas dari kawan-kawan dan masyarakat sipil yang hadir di persidangan menjadi bukti bahwa perjuangan ini tidak berdiri sendiri. 

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan ini serta mendesak aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk kembali pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Koalisi berharap seluruh langkah ini dapat dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjunjung keadilan bagi semua pihak. 

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi 
Made “Ariel“ Suardana
Ignatius Rhadite