Denpasar, 25 September 2024 – Para Pekerja PLTU Celukan Bawang dengan didampingi YLBHI-LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia, telah melaporkan direksi Perusahaan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan pencemaran nama baik kepada Kepolisian Daerah Bali. Laporan ini dilakukan atas serangkaian tindakan sewenang-wenang Perusahaan yang mengebiri hak-hak para pekerja, termasuk didalamnya adalah upaya pemberangusan serikat pekerja.
Sebelumnya pada tanggal 17 September 2024 perusahaan menerbitkan surat perintah yang melarang dua orang pekerja anggota SERBUK PLTU Celukan Bawang memasuki area PLTU Celukan Bawang, karena menyebarkan formulir serikat pekerja. Disamping itu, perusahaan melalui surat yang sama diduga mencemarkan nama baik kedua pekerja karena secara tendensius memfitnah kedua pekerja dengan mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Disisi lain, apabila mencermati isi surat perjanjian kontrak kerja (PKWT) terbaru yang dibuat oleh perusahaan, telah secara terang melarang para pekerja bergabung maupun terlibat dalam kegiatan/agenda serikat pekerja. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul yang telah dijamin oleh Konstitusi, maupun UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Merespon surat perintah tertanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan oleh perusahaan, LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia telah mengirimkan Somasi/Teguran Hukum kepada perusahaan untuk mencabut surat tersebut, meminta maaf secara terbuka kepada para pekerja, dan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak para pekerja, termasuk mendukung agenda-agenda serikat pekerja. Namun sampai 3×24 jam sejak Somasi/Teguran Hukum tersebut dikirimkan, Perusahaan justru abai dan bersikeras. Bahkan meneruskan upaya pelemahan hingga pemberangusan serikat pekerja melalui klausa yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak (PKWT). Atas dasar itulah para pekerja bersama dengan LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia melaporkan direksi perusahaan kepada Polda Bali.
Hingga saat ini, upaya untuk melemahkan serikat pekerja diduga terus dilakukan oleh Perusahaan dengan cara memberikan intimidasi dan teror kepada Para Pekerja yang masih terus bertahan dan berjuang.
Berdasarkan uraian diatas, Kami mendesak pihak Kepolisian Daerah Bali untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius, dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terancam, sekaligus menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Narahubung:
- SERBUK PLTU Celukan Bawang
- YLBHI-LBH Bali
- Federasi SERBUK Indonesia