05/04/2018

PASTIKAN PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DISABILITAS DI BALI

 

SIARAN PERS YLBHI LBH BALI

 

PASTIKAN PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DISABILITAS DI BALI

 

Denpasar, 6 April 2018, bermula dari YLBHI LBH Bali yang mendapat aduan dalam bentuk kronologis oleh jaringan yaitu Bali Deaf Community mengenai hak atas akses bagi Tuli. Sebelumnya, pada Jumat, 23 Maret 2018, Ade Wirawan sebagai Ketua Bali Deaf Community mendapatkan undangan dari salah satu kementerian dalam rangka sosialisasi kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia yang inklusif di Provinsi Bali. Pertemuan tersebut diadakan pada tanggal 28 Maret 2018 yang bertempat di Kawasan Legian.

Setelah mengetahui dan memahami maksud dari undangan tersebut, Ade mengontak 2 (dua) nama panitia yang tercantum pada undangan. Maksud dari upaya Ade adalah untuk mendapatkan akses bagi Tuli seperti Juru Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) agar dapat memahami inti dari acara nantinya. Sementara kendala di Provinsi Bali untuk saat ini adalah belum memiliki Juru BISINDO  yang profesional, hanya ada yang bersifat kesukarelawanan sehingga memiliki waktu di luar hari kerja. Ade kemudian menyarankan panitia untuk menghubungi Pusat Layanan Juru (PLJ) BISINDO di Jakarta, namun jawaban dari panitia saat itu adalah permintaan maaf karena terkendala dana untuk transportasi. Sehingga, meski tercantum dalam undangan akhirnya Bali Deaf Community memutuskan untuk tidak hadir dalam acara tersebut.

Tidak terlepas dari kejadian di atas sebagai sebuah ilustrasi namun tetap dengan itikad baik, maka yang menjadi perhatian khusus YLBHI LBH Bali adalah penerapan dari produk hukum terkait penyandang disabilitas. Produk hukum yang dimaksud baik di tingkatan daerah maupun nasional. Hak dan jaminan konstitusional bagi penyandang disabilitas di Bali sebenarnya telah dilindungi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), terutama bagi penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain. Maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.

Perda Bali Nomor 9  Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas Bali)pada pasal 5 menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan; c. kesehatan; d. seni budaya dan olah raga; e. keagamaan dan adat; f. pemberitaan; g. politik; h. bantuan hukum; i. penanggulangan bencana; j. tempat tinggal; dan k. rehabilitasi. Pada Bab kelima dari Perda Disabilitas Bali juga mengatur mengenai Aksesibilitas, dimana akses digolongkan dalam 2 sub yaitu akses fisik maupun non fisik.

Hal yang sama juga ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas Bali). Kedua produk hukum ini juga menjadikan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) sebagai pertimbangan, sehingga dimensinya telah lepas daricharity based dan beralih padahuman rights based. Penyandang disabilitas dianggap sebagai individu yang dapat berdaya bila diberikan akses dan mengambil peranan, bukan objek untuk dikasihani. Untuk itu,YLBHI LBH Bali menyatakan:

Pertama, mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Bali atas diterbitkannya Perda Bali Nomor 9  Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Kedua,mendorong segera disahkannya beberapa Peraturan Gubernur yang menjadi amanat dari Perda Disabilitas Bali pada 2015;

Ketiga, mendorong segera dibentuk Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas sesuai dengan amanat dari Perda Disabilitas Bali pada 2015;

Keempat, mendorong dan memastikan partisipasi masyarakat untuk pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali.

 

Denpasar, 6 April 2018

 

 

YLBHI LBH Bali

 

 

 

Narahubung: Ni Putu Candra Dewi, S.H. (0857 9237 4635)

                                                            Alia Yofira Karunian, S.H. (0812 1701 5759)