Kasus yang melibatkan anak semakin hari semakin meningkat, dan LBH Bali kembali didatangi oleh orang tua anak yang diduga melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas. anak yang berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku SMP itu mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia. dalam kasus tersebut keluarga anak dimintai uang oleh aparat yang mengancam keluarga anak, kalau tidak ada uang maka anak akan diancam hukuman berat. untuk itu keluarga anak meminta LBH Bali untuk mendampingi anak dalam menghadapi proses hukumnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa anak telah melanggar pasal 310 (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. atas dakwaan jaksa, penasehat hukum dari LBH Bali menyampaikan eksepsi yang pada intinya memohon pada hakim agar sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara agar hakim melakukan diversi sesuai dengan semangat dalam Undnag-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat sudah ada perdamaian antara keluarga anak dengan keluarga korban dan juga ancaman hukukman diawah 7 tahun, walaupun UU SPPA belum diberlakukan. atas eksepsi itu, hakim menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum dengan alasan bahwa UU SPPA belum berlaku sehingga tidak wajib untuk dilakukan diversi.
Dalam proses pembuktian LBH Bali menyampaikan sudah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga anak, keluarga korban yang hadir di muka persidangan pun menegaskan bahwa sudah memaafkan anak dan berharap tidak dihukum seingga anak bisa melanjutkan sekolahnya.
setelah proses persidangan yang panjang, maka pada tanggal 18 Agustus 2014 hakim memutuskan anak dinyatakan terbukti bersalah dan dikembalikan kepada orang tua. Dalam putusannya hakim, mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk penghukuman tetapi juga untuk pendidikan dan pemulihan.