02/03/2026

Perlahan Namun Pasti, Militer Merangsek Ke Dalam Kehidupan Sipil

“Hantu-hantu masa kecil, Bangkit dari tidurnya yang panjang”
– Majelis Lidah Berduri – Normal, Moral

Tentara masuk diskusi. Tentara jaga keamanan kampung. Tentara masuk kampus.

Poster penolakan dwifungsi TNI. (Dok: istimewa).

5 Maret 2025, Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana menandatangani sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memberikan ruang masuknya militer dalam urusan kampus. Kondisi ini memperkuat nuansa orde baru yang memberikan banyak porsi kepada militer untuk masuk ke ranah sipil, tak terkecuali perguruan tinggi. Tak lama setelahnya, segenap civitas akademika, alumni, serta koalisi masyarakat sipil mengecam penandatanganan PKS tersebut, dan mendesak pihak kampus untuk membuat surat pembatalan PKS bersama Kodam IX/Udayana. Pembatalan tidak terealisasi, karena Universitas Udayana hanya sebatas mengirimkan permintaan pembatalan, yang kemudian ditolak oleh Kodam IX/Udayana. Akhirnya PKS tetap berlaku mulai 2026, yang menjadi penanda militer masuk kampus.

Kekhawatiran militer masuk kampus mulai terbukti, ketika militer masuk dalam diskusi kritis yang diselenggarakan oleh mahasiswa. Peristiwa ini bermula dari kedatangan secara tiba-tiba anggota TNI ke dalam sebuah diskusi yang  digelar BEM FISIP UNUD di kawasan kampus (Dinamika Kebebasan Berekspresi dan Akademik di Universitas Udayana – BaleBengong). Dalam keterangannya, pihak BEM menyatakan tidak mengundang perwakilan militer dalam diskusi tersebut. Namun anggota TNI tiba-tiba datang bersama beberapa orang yang merekam diskusi, dan langsung duduk di bagian depan. Peristiwa ini tentu mengejutkan semua pihak yang datang ke diskusi.

Pada sejumlah agenda kritis masyarakat sipil di Bali pun situasi demikian juga terjadi. Misalnya pada agenda Konferensi pers notifikasi gugatan CLS banjir oleh koalisi PULIHKAN Bali yang juga didatangi oleh seseorang yang mengaku dari Kodam. Beberapa aktivitas kritis lainnya, seperti diskusi publik juga tidak luput dari keberadaan personel TNI. Bahkan dalam beberapa kesempatan konferensi pers di kantor LBH Bali, terutama yang menyangkut isu demokrasi, seringkali anggota babinsa datang “berkunjung” ke kantor LBH Bali.

Melihat ke luar Bali, Sebuah diskusi yang diadakan di UIN Walisongo Semarang didatangi anggota TNI yang menyamar sebagai intel ke dalam forum diskusi. 

Di berbagai kasus yang menyangkut ketahanan pangan dan sumber daya alam, TNI berada di barisan pemilik kuasa dan modal untuk berhadap-hadapan dengan rakyat yang dirugikan atas proyek-proyek yang mengambil ruang hidup warga tersebut. Januari 2026, PN Rantau Prapat melaksanakan putusan pengadilan sengketa tanah antara warga padang Halaban dengan PT SMART, sebuah perusahan sawit. Eksekusi itu, melibatkan 700 anggota TNI.

Program koperasi desa merah putih di daerah-daerah yang digagas Presiden Prabowo juga di-backup oleh TNI dan Kodim. Artinya, akan banyak personil tentara yang akan dilibatkan dalam pembangunan kopdes merah putih. 

Tanpa Kewenangan, Tanpa Kapasitas, Militer Mencampuri Urusan Sipil

Setahun setelahnya, Personil TNI secara serampangan menuduh seorang pedagang es menggunakan spons sebagai bahan dasar barang jualannya. Belakangan tuduhan tersebut tidak terbukti, dan anggota tersebut hanya dijatuhi hukuman meminta maaf. Dalam contoh kasus es gabus ini, babinsa yang tidak memiliki kewenangan dan legitimasi dalam menilai sebuah produk, tiba-tiba secara serampangan menyatakan bahwa es yang dijual mengandung senyawa plastik. Belum lagi dengan tindakan kekerasan, yang tentu menimbulkan trauma bagi si penjual.

Bayangkan jika peristiwa yang dialami oleh penjual es gabus terjadi secara masif di Indonesia karena masuknya militer di tengah-tengah sipil, maka kondisi negara hukum Indonesia akan berada dalam situasi yang makin gawat darurat

Masuknya militer dalam ruang-ruang sipil secara masif dan meluas jelas merupakan pengkhianatan terhadap mandat Reformasi. Hal ini juga dikhawatirkan akan menciptakan situasi penyempitan ruang sipil. Ketika militer dengan cara pandang dan logika bergerak yang tidak sama dengan sipil masuk dalam sendi-sendi kehidupan sipil, tentu akan menciptakan situasi ketegangan dan ketakutan atas penyalahgunaan yang mungkin terjadi. 

Revisi UU TNI, Legitimasi Terhadap Pengkhianatan Supremasi Sipil dan Mandat Reformasi

Situasi penguatan militer ditengah sipil ini sayangnya turut dilegitimasi melalui revisi UU TNI. Sebuah Undang-Undang yang proses revisinya tidak melibatkan partisipasi publik, diadakan secara ugal-ugalan dan tertutup di hotel mewah, serta muatannya mencederai agenda supremasi sipil yang dicita-citakan.  Hal ini dapat ditinjau apabila menyoroti sejumlah pasalnya yang bermasalah, sekaligus berpotensi membangkitkan dwifungsi dari kubur. 

Pasal yang bermasalah antara lain:

  1. Pasal 7 ayat (2) yang melanggar prinsip kebebasan sipil dan kepastian hukum, termasuk perluasan kewenangan militer yang dapat masuk dalam urusan sipil
  2. Pasal 7 ayat (4) yang memperlemah hingga meniadakan fungsi pengawasan oleh legislatif dalam operasi militer
  3. Pasal 47 yang memberikan jalan bagi militer dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di berbagai institusi negara. Pasal ini juga menjadi penegasan pengkhianatan terhadap agenda supremasi sipil, sekaligus pemisahan fungsi sipil – militer
  4. Pasal 53 Ayat 2 yang mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun Prajurit yang berpotensi menciptakan diskriminasi, ketidakadilan struktural, dan menghambat demokratisasi serta meritokrasi di tubuh TNI sendiri
  5. Pasal 74 yang berpotensi menghambat agenda reformasi peradilan militer karena melalui Pasal ini memberikan mandat untuk menunda ketentuan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.

Baru 2 bulan di 2026, sudah terdapat beberapa kasus keterlibatan militer di ruang sipil terjadi dan ini sudah sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya, apa lagi sebelum reformasi. Apa kita rela ruang-ruang kita direnggut lagi?

Impunitas Kian Langgeng, Reformasi Peradilan Militer Cuma Mimpi

Alih-alih membawa tentara untuk kembali masuk kedalam urusan sipil, dimana hal tersebut mengingkari mandat reformasi, sudah seharusnya negara fokus untuk membenahi peradilan militer yang dalam banyak peristiwa menciptakan situasi impunitas.

Kondisi ini tercermin dari kasus meninggalnya seorang prajurit TNI karena menjadi korban kekerasan di lingkungan militer. Oktober 2024, Orang tua korban datang  mencari keadilan ke LBH Bali, mengadukan kematian anaknya karena peristiwa tersebut. Korban yang merupakan seorang anggota TNI yang baru saja dilantik pendidikan Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Resimen Induk Kodam (Rindam) IX/Udayana di Pulaki, Buleleng pada Juni 2024. Dua minggu Pasca pelantikan, korban ditugaskan ke Papua untuk bertugas di Batalyon Yonif 762/VYS Kodam XVIII/Kasuari. Namun belum satu tahun bertugas, korban harus meregang nyawa karena tindakan kekerasan berulang yang dilakukan oleh rekan-rekan sesama tentara.

Selama proses peradilan berlangsung, orang tua dari korban tidak dilibatkan pada setiap proses pemeriksaan. Persidangan dalam peradilan militer tertutup dan terkesan menormalisasi peristiwa kekerasan di lingkungan militer. Hingga pada bulan Desember 2024, pemohon yang sama sekali tidak pernah dilibatkan dan diberi informasi, mengetahui melalui website pengadilan militer bahwa Majelis Hakim telah memutus perkara terhadap beberapa pelaku sejak bulan November 2024, dimana hasilnya majelis Hakim memutus pidana ringan terhadap pelaku.  

Tuntutan dan pemberian vonis pidana yang ringan terhadap para pelaku, proses persidangan yang tidak partisipatif dan tertutup, serta atasan yang berbohong soal penyebab kematian korban merupakan gambaran bahwa kekerasan di dalam lingkungan militer telah menjadi budaya yang telah mengakar kuat. Disisi lain, institusi TNI juga telah melanggengkan normalisasi dan menciptakan impunitas. 

Mirisnya, Sistem Peradilan Pidana Militer di Indonesia cenderung menciptakan impunitas atau minim pertanggungjawaban hukum bagi anggota TNI yang menjadi pelaku kekerasan. Tak sedikit putusan vonis ringan bahkan bebas bagi para terdakwa di peradilan militer. Dominasi militer dalam sistem peradilan pidana militer menimbulkan potensi konflik kepentingan karena mereka berada dalam hierarki yang sama dengan terdakwa. Hakim, jaksa, panitera, terdakwa, dan juga kuasa hukum terdakwa, semuanya merupakan anggota militer. Hal ini mengakibatkan independensi sulit terjamin, terutama dalam kasus yang melibatkan senior atau perwira tinggi. Sidang peradilan militer seringkali juga tidak terbuka untuk umum, berbeda dengan peradilan umum yang mengutamakan prinsip transparansi. Dan saat ini, melalui UU TNI, mimpi untuk melakukan reformasi peradilan militer nampak hanya akan menjadi angan.