31/03/2019

PERNYATAAN SIKAP: PT. ESC URBAN FOOD STATION (SKY GARDEN) MELAWAN HUKUM

PERNYATAAN SIKAP: PT. ESC URBAN FOOD STATION (SKY GARDEN) MELAWAN HUKUM

Denpasar, 1 April 2019

 

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Nomor 1321 K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan 1322 K/Pdt.Sus.Phi/2017 telah memenangkan pekerja atas nama Putu Eka Purnamika Lesmana dan  M. Hasan sebagai Penggugat melawan PT. ESC Urban Food Station yang lebih dikenal dengan nama Sky Garden Bali. Putusan kasasi menguatkan putusan tingkat pertama “mengabulkan gugatan pekerja  dalam perkara Perselisihan Hubungan industrial PHK oleh perusahaan”.

Putu Eka Purnamika Lesmana dan M. Hasan adalah pekerja yang bekerja di Perusahan PT. ESC Urban Food Station, selama kurang lebih 6 tahun pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perusahaan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tanpa diawali oleh surat peringatan, Perusahaan tidaklah dalam kondisi tutup, mengalami kerugian 2 (dua) tahun  berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Bawah Pekerja dipulangkan oleh pihak security/keamanan tanpa alasan yang jelas. Bahwa atas permasalahan ini pekerja sudah mengupayakanperundingan atau penyelesaian secara kekeluargaan baik secara Bipartite tertanggal 27 Oktober 2016 dan upaya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, namun setelah pekerja menerima anjuran dari Mediator, pihak perusahaan menolak anjuran dari mediator sampai gugatan ini diajukan tertanggal 19 April 2017 karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.


Merespon hal tersebut, Pekerja atas nama Putu Eka Purnamika dan M. Hasan  yang  didampingi oleh Tim Kuasa HukumYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga bantuan Hukum Bali(YLBHI-LBH Bali) mengajukan upaya hukum Permohonan Eksekusi pada Senin 11 Februari 2019 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini dilakukan karena dari pihak Perusahaan tidak melaksanakan keputusan pengadilan secara sukarela untuk memenuhi hak-hak dari pekerja. Pada proses annmaning pertama dari pengadilan tertanggal 4 Maret 2019 dan anmaning kedua tertanggal 12 Maret 2019, sementara itu dari perusahaan tidak ada itikad baik untuk memenuhi putusan yakni membayar hak pekerja atas nama Putu Eka Purnamika sebesar Rp. 27.830.000,00 dan M. Hazan  Rp.40.250.000,00. YLBHI LBH Bali juga telah berkirim surat keoada Komisi IV DPRD Kabupaten Badung untuk mengatensi kasus ini termasuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melawan hukum dan tidak menghormati hak pekerja tertanggal 28 Maret 2019.


Secara rinci hal hal yang menjadi catatan dalam penanganan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi catatan dari YLBHI-LBH Bali:

  1. Upaya hukum menjadi kesempatan bagi Pengusaha untuk mengulur-ulur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Semakin lama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, buruh yang menduduki posisi subordinat akan semakin terlanggar hak-haknya. Dengan kondisi upah, kemampuan, dan ketahanan, proses yang lama dan berbelit-belit akan berujung pada berlarut-larutnya pemenuhan hak yang seharusnya diperoleh oleh buruh.
  2. Mekanisme PHI tidak mampu menjawab persoalan buruh karena beberapa persoalan, diantaranya tidak efektif karena memakan waktu yang lama, sulitnya eksekusi atas putusan hakim, upah proses yang tidak dibayarkan, perbedaan pendapat antar majelis hakim dalam perkara yang secara umum sama, dan fakta-fakta lain yang tidak menjawab persoalan buruh.

UNTUK ITU KAMI MENUNTUT:

  1. PT. ESC Urban Food Station (Sky Garden) mematuhi putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Perbaikan mekanisme penyesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi buruh untuk mengakses keadilan

 

 

Tim Kuasa Hukum YLBHI LBH Bali,

 

Putu Eka Purnamika Lesmana dan  M. Hasan