05/07/2018

Persidangan Warga Terdampak Vs Hotman Terus Memanas, Tergugat Mencoba Buramkan Objektif Persidangan

SIARAN PERS BERSAMA

PARA PENGGUGAT DAN TIM KUASA HUKUM YLBHI-LBH BALI
 
Persidangan Warga Terdampak Vs Hotman Terus Memanas, Tergugat Mencoba Buramkan Objektif Persidangan
 
 
Denpasar, Bali, 5 Juli 2018. Sidang lanjutan gugatan warga terhadap pembangunan PLTU tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali masih berlanjut di PTUN Denpasar pada Kamis ini dengan menghadirkan 5 saksi warga dari pihak Tergugat II Intervensi yaitu pihak PT. PLTU Celukan Bawang yang diwakili Pengacara Hotman Paris, mencoba membantah kesaksian warga sebelumnya dan mengaburkan dari substansi gugatan yang sebenarnya.
 
Kelima saksi yang dihadirkan pihak tergugat merupakan warga Celukan Bawang, yaitu Filhan seorang Wiraswasta, Jamaluddin sebagai Sekretaris Kelompok Nelayan Segara Madu. Achmad Alwi, Security di PLTU, Syukran Effendi Ketua Kelompok Nelayan Karya Madu dan terakhir Amir Mahmud, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.  
 
Para saksi mengaku telah mendapat sosialisasi dan bahkan kelompok nelayan Ketapang Sondoh telah menerima ganti rugi  sebesar 900 juta dari perusahaan atas pembangunan jetty di pantai tempat mereka berlabuh. Pemindahan Kuburan serta Masjid dan Madrasah dari lokasi yang menjadi tempat PLTU Tahap Pertama juga dilakukan dengan adanya sosialisasi dan persetujuan warga. Namun ini terjadi pada rencana pembangunan PLTU Tahap Pertama pada kurun waktu 2006-2010. 
 
Kejanggalan diungkapkan Dewa Adyana, Kuasa Hukum warga dari YLBHI LBH Bali “Yang menjadi gugatan warga adalah izin lingkungan rencana pembangunan PLTU Tahap Dua, namun dalam sidang kali ini, pihak tergugat mencoba mengaburkan ini dengan menganggap sosialisasi PLTU Tahap Satu kepada warga itu sama saja dengan sosialisasi PLTU Tahap Dua. Padahal objeknya berbeda dan tempatnya juga berbeda. Dewa menyayangkan hal ini dilakukan Kuasa Hukum PT. PLTU Hotman Paris Hutapea.
 
Persidangan terus memanas selepas siang, dan bahkan Hotman Paris berkali-kali menuding YLBHI LBH Bali telah membujuk masyarakat dan membawa saksi palsu tanpa disertai bukti. Hakim pun beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak tergugat dan juga pengunjung untuk tidak memotong pertanyaan dengan baik dan menghormati persidangan. 
 
Sidang lanjutan antara warga terdampak Celukan Bawang melawan Gubernur Bali dan PLTU yang diwakili Hotman Paris akan dilanjutkan pada Kamis 12 Juli 2018 mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. Majelis Hakim sedang mempertimbangkan kegiatan peninjauan lokasi untuk melihat kondisi di lapangan secara langsung.
 
Narahubung:
Didit Haryo, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia,  +62 813-1981-5456
Dewa Putu Adnyana, Direktur YLBHI LBH Bali
 
Foto oleh: Greenpeace Indonesia