27/10/2014

Proses Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Pada tanggal 9 Juni 2014 sekitar jam 17.00, 4 orang anak yaitu : KA (17 Tahun), GT (14 Tahun), MS (15 Tahun), dan GD (14 Tahun) jalan-jalan ke art Center, jalan Nusa Indah Denpasar, KA berboncengan dengan GD, sedangkan GT membonceng MS, waktu lewat untuk mencari tempat parkir GD mengatakan kepada KA ada sepeda motor scopy  yang kuncinya nyantol, selanjutnya KA turun dari sepeda motor dan menuju sepeda motor yang kuncinya nyantol tersebut dan mencabutnya kemudian diletakkan di deck barang bagian depan, setelah itu KA kembali ke motor GD. Dan GT sempat berkata kepada KA untuk mengambil motor Scopy yang kuncinya nyantol tersebut. Namun KA tidak mau, karena tidak mau terlibat kasus. Akan tetapi motor itu akhirnya diambil oleh GT dan dibawa keluar dari Art Center selanjutnya di bawa jalan-jalan ke Tohpati. KA berboncengan dengan GD, GT mengendarai motor Scopy dan dibawa ke rumah KA. Sesampainya di rumah KA, KA kemudian membuka plat sepeda motor tersebut bersama MS. Setelah dibuka plat tersebut dibuang kedekat sawah didekat rumah.

Setelah itu KA sempat berkata kepada yang lainnya untuk segera mengembalikan sepeda motor scopy tersebut dikembalikan ke art Center, karena KA sering jalan-jalan ke Art Center, namun teman-temannya tidak menjawab, akhirnya MS membuka jok sepeda motor dan melihat STNK sepeda motor beralamat di Jalan Jepun Pipil Denpasar dan MS menyarankan untuk mengembalikan sepeda motor tersebut di Jalan Jepun Pipil Denpasar. Akhirnya KA dkk mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai alamat di STNK sekitar jam 01.30 Wita. Sesampainya didepan gang Jalan Jepun Pipil Denpasar MS memarkir sepeda motor Scopy  dan kuncinya diletakkan di deck bagian depan sepeda motor. Setelah itu KA dkk langsung pulang kerumah masing-masing. Pada tanggal 11 Oktober sekitar Jam 04.00 KA didatangi oleh pihak kepolisian sehubungan dengan pencarian MS yang dicurigai mencuri mengambil Handphone di pasar Kreneng yang kemudian dari sana dikembangkan diketahui KA, GD, GT dan MS juga sudah mengambil Sepeda Scopy di Art Center, kemudian mereka ditangkap dan diamankan oleh Polsek Dentim guna kepentingan lebih Lanjut.

Pada tanggal 09 Juni 2014 pemilik motor scopy melaporkan kehilangan sepeda motornya di art Center di Polsek Denpasar Timur. Karena motor tersebut akhirnya kembali pada hari itu juga. pelapor mencabut laporanya di Polsek Dentim. Akan tetapi kasus ini tetap berlanjut dan oleh Polsek Dentim, karena pelaku masih anak-anak dilakukan diversi pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014.

Proses diversi ini dihadiri oleh : Pihak Korban/ Pelapor Pihak anak dan keluarga: BAPAS DENPASAR PEKSOS Dinas Sosial P2TP2A Denpasar LBH Bali Perangkat desa dari desa domisili anak (ABH) Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Adapun hasil yang didapat dari proses Diversi ini adalah sebagai berikut : Kedua belah pihak (pelapor dan tersangka) telah berhasil mencapai kesepakatan/musyawarah, di selesaikan secara kekeluargaan dan tersangka dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing serta kedua tersangka dalam pembinaan perangkat desa masing-masing. Pihak pelapor menyatakan mencabut laporanya, memaafkan perbuatan tersangka serta tersangka menyerahkan barang yang diambil berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scopy yang dijadikan barang bukti.