Denpasar – 6 September 2025, Tim Hukum Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi mengajukan akses informasi publik kepada Polda Bali terhadap tindakan penggunaan kekuatan dalam pengendalian massa yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 di Bali.
Adapun informasi publik yang diajukan kepada Polda Bali meliputi informasi mengenai jumlah massa aksi yang ditangkap dan ditahan; informasi mengenai pendamping hukum kepada massa aksi yang ditetapkan menjadi tersangka; Informasi mengenai barang-barang milik mayarakat yang disita; serta informasi mengenai cara-cara yang dilakukan kepolisian untuk pengendalian massa turut menjadi perhatian Tim Advokasi.
Pengajuan informasi publik dilakukan mengingat hingga hari ini Polda Bali tidak kunjung membuka data secara terang kepada Publik mengenai jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk barang/aset yang disita. Disisi lain, akses bantuan hukum kepada massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka juga tidak kunjung dibuka, sehingga memunculkan pertanyaan apakah para tersangka mendapatkan perlindungan hak atau tidak.
Melalui Siaran Pers ini kami mendesak kepada:
- Kapolda Bali agar menyampaikan informasi secara terang mengenai jumlah masyarakat yang sempat ditangkap dan ditahan, termasuk informasi mengenai barang/aset milik masyarakat yang disita;
- Kapolda Bali agar membuka dan memberikan akses bantuan hukum kepada massa aksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka;
- Komnas HAM dan Kompolnas Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polda Bali dalam penggunaan kekuatan kepada masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Narahubung:
Rezky Pratiwi




