Siaran Pers KELOMPOK TANI SARI MERTA & KOALISI ADVOKASI PETANI BATUR
Denpasar, 14 Januari 2026—I Kadek Sugiantara (37), petani Batur yang merupakan anggota Kelompok Tani Sari Merta, kelompok tani yang berjuang mempertahankan tanahnya dari ekspansi bisnis PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB), dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Koalisi Advokasi Petani Batur dalam sidang gugatan petani Batur terhadap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan nomor perkara 257/G/LH/2025/PTUN.JKT. Agenda sidang pemeriksaan saksi ini dilaksanakan secara hybrid via Zoom meeting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Denpasar.
Dalam sidang tersebut, I Kadek Sugiantara yang diperiksa sebagai saksi fakta menyampaikan bahwa ia dilahirkan dan tumbuh besar di tanah yang sekarang menjadi area konsesi PT TPB. Sebagaimana kebiasaan umat Hindu Bali pada umumnya, ari-arinya dan keluarganya dikubur di tanah tersebut, maka menyatulah dirinya dengan tanah yang ia tinggali. Menurut kepercayaan para leluhurnya, jika ia meninggalkan ari-ari tersebut, maka ia mendapatkan karma dan sakit. Namun, keberadaan PT TPB justru berpotensi menggusur orang-orang yang terdampak pembangunan proyek bisnis perusahaan, sehingga memisahkan mereka dari bagian tubuhnya—ari-ari tersebut.
Kepada Majelis Hakim, Sugiantara juga menyebut bahwa di atas tanah yang ia tinggali, terdapat pelinggih yang disucikan oleh umat Hindu di sana. Pelinggih ini dibangun di setiap lahan pertanian para petani untuk berdo’a agar diberikan kesuburan tanaman oleh yang Niskala. Apabila PT TPB meratakan lahan pertanian, maka pelinggih ini pun juga akan turut dihancurkan. Selain itu, lahan pertanian tersebut juga merupakan sumber penghidupan bagi para petani di Hutan Batur. Kehilangan lahan pertanian akibat bisnis perusahaan, akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian mereka. Kalaupun perusahaan menjanjikan pekerjaan pasca perusahaan beroperasi, menurutnya tidak semua petani yang terdampak pembangunan perusahaan memiliki latar belakan pendidikan sehingga akan sangat sulit bekerja sebagai buruh perusahaan.
Sugiantara sebagai saksi fakta juga menegaskan ragu terhadap janji-janji perusahaan mengingat sejak awal para petani yang terdampak tidak dilibatkan secara bermakna. Mereka baru dilibatkan dalam sosialisasi perusahaan setelah PT TPB mengantongi izin oleh KLHK pada waktu itu. Para petani yang menolak proyek PT TPB pun kerap berhadapan dengan aparat kepolisian. Mereka berulang dipanggil baik oleh Polda Bali maupun Polres Bangli lantaran melakukan aktivitas pertanian di atas lahan konsesi PT TPB. Bahkan, Ni Semiasih, yang merupakan salah satu Penggugat, sempat ditetapkan sebagai tersangka karena memperjuangkan lahannya.
Pada kesempatan itu juga, Sugiantara menjelaskan bahwa tanah yang ia tinggali merupakan hamparan bekas lava letusan Gunung Batur yang disebut sebagai bebatuan Rejeng oleh masyarakat setempat. Bebatuan ini selain disakralkan oleh para petani, juga merupakan warisan geologi yang harus dikonservasi sebab area konsesi PT TPB berada di kawasan Geopark Batur. Tak hanya tanah, Danau Batur merupakan danau purba yang disakralkan oleh masyarakat melalui ritual upacara Karya Agung Danu Kerthi. Ritual pemuliaan terhadap Danau Batur ini bertujuan untuk memohon keberkahan dan keseimbangan alam sebagaimana ikatan yang terbentuk dalam tri hita karana.
Sebagai petani yang berhadapan langsung dengan ekspansi PT TPB, Sugiantara menjabarkan kepada majelis hakim perubahan sebelum dan sesudah hadirnya perusahaan. Sebelum PT TPB hadir, para petani yang tinggal di kawasan TWA Hutan Batur berhubungan secara harmonis, damai, dan antar keluarga atau tetangga rukun. Sebaliknya, setelah PT TPB hadir memunculkan konflik sosial antar tetangga bahkan sesama keluarga saling buang muka. Dalam sidang itu pun, Sugiantara sebagai saksi fakta menegaskan harapannya agar izin PT TPB dicabut dan majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan para Penggugat.
Setelah sidang pemeriksaan saksi berakhir, belasan petani Batur yang turut hadir membersamai Sugiantara, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Kertha Santi Buana di PTUN Denpasar. Hal ini dilakukan oleh para petani batur untuk meminta kekuatan kepada Tuhan terhadap perjuangan yang sedang mereka lakukan, dan memohon agar perjuangan ini dapat berhasil.
“Kami sembahyang untuk keselamatan selama proses berjuang dan perjuangan ini berhasil,” kata I Wayan Banyak selaku Penggugat I dalam gugatan petani Batur terhadap Dirjen KSDAE Kemenhut.
KELOMPOK TANI SARI MERTA & KOALISI ADVOKASI PETANI BATUR
Narahubung:
I Kadek Sugiantara (Kelompok Tani Sari Merta)
Ignatius Rhadite (Koalisi Advokasi Petani Batur)




