Tentang Kami

Mengenal LBH Bali
YLBHI – LBH Bali adalah lembaga yang bergerak dalam mendorong akses keadilan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia melalui gerakan bantuan hukum struktural. GBHS menyasar ketimpangan yang dialami rakyat miskin, marginal, dan korban pelanggaran HAM dengan ruang lingkup advokasi meliputi pendampingan dan konsultasi hukum, pemberdayaan hukum dan pengorganisasi masyarakat, riset dan kampanye hingga mendorong perubahan kebijakan.
Kehadiran LBH Bali sangat terkait dengan aktivisme mahasiswa Universitas Udayana pada tahun 1990-an. Selama periode ini, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Bali (FKMB) dengan keras menentang pengumpulan biaya oleh otoritas kampus dari mahasiswa. Gerakan ini kemudian berkembang pada advokasi kasus-kasus perampasan tanah dari petani di Sendang Pasir dan kasus Sumber Klampok yang mendasari pembentukan Yayasan Manikaya Kauci pada tahun 1991 oleh Ngurah Karyadi, Made Sujana, Made Pradnya Karyawan, Gede Widiatmika, Gusti Puriarta, Arya, dan Bob. Yayasan ini kemudian meletakkan dasar bagi pembentukan LBH Bali, yang dimulai dengan Pos YLBHI pada tahun 1993 yang diresmikan oleh Adnan Buyung Nasution, lalu pada 1999 resmi menjadi YLBHI – LBH Bali.
Sejak reformasi, LBH Bali telah menjadi bagian dari dinamika gerakan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Bali. Kegiatan advokasi LBH Bali didukung oleh akademisi, organisasi non-pemerintah, mahasiswa, dan jurnalis, yang semuanya berkontribusi pada kekuatan dan optimalisasi perjuangan LBH Bali. Saat ini, LBH Bali didukung oleh 10 pengabdi bantuan hukum dengan 3 diantaranya merupakan pengacara publik, serta 8 relawan.
Advokasi LBH Bali dapat dilihat melalui keterlibatannya dalam berbagai kasus, termasuk; gugatan terhadap izin lingkungan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Celukan Bawang, kampanye dampak proyek TPST, advokasi hak-hak pekerja, advokasi hak komunitas lokal atas proyek-proyek pariwisata, pendampingan bagi kelompok rentan korban kekerasan, hingga pembelaan atas penghalangan, pembubaran, dan kekerasan yang menargetkan sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil.