Diskusi Terfokus UU Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mengadakan Diskusi TerfokusImplementasi Undang-Undang Bantuan Hukum dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi hambatan dan tantangan penyelenggaraan bantuan hukum di Bali, dan peran bantuan hukum dalam menguatkan hak asasi manusia masyarakat miskin dan rentan, serta konsolidasi stakeholder terkait untuk memperluas akses bantuan hukum.
Baca Catatan Tahunan 2024: Gema di Ruang Hampa
Diskusi ini dipantik oleh tiga narasumber yaitu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo, yang memaparkan tentang arah pembaruan kebijakan nasional dan kebutuhan implementasi bantuan hukum bagi kelompok rentan. Narasumber kedua yaitu Peneliti Riset Aksi Bantuan Hukum YLBHI, Siti Rakhma Mary Herwati yang memaparkan kondisi penyelenggaraan bantuan hukum Indonesia dalam UU No. 16/2011 dan kebutuhan hukum pencari keadilan. Narasumber terakhir yaitu perwakilan Kanwilkumham Provinsi Bali yang memaparkan tentang situasi dan implementasi penyediaan bantuan hukum di Bali.
Baca Juga: Korban Penyiksaan Polres Klungkung Dipaksa Cabut Laporan
Peserta yang hadir diantaranya berasal dari beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Kab. Buleleng, Bagian Hukum Kab. Karangasem, Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar, UPTD PPA Provinsi Bali, serta Organisasi Masyarakat Sipil yang fokus di isu kelompok rentan.
Baca Juga: Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Kriminalisasi Petani di TWA Gunung Batur
Beberapa Rekomendasi
Sejumlah rekomendasi dihasilkan dari diskusi tersebut. Dari aspek pembaruan kebijakan antara lain; perlunya kategorisasi penerima bantuan hukum yang lebih luas sehingga dapat mengakomodir kelompok rentan berhadap hukum, serta indikator yang jelas tentang kondisi tidak mampu penerima bantuan hukum. Dari aspek implementasi, perlu kerjasama OBH, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya dalam mengitegrasikan layanan dan memperluas akses bantuan hukum, serta penguatan kapasitas OBH terkait isu kelompok rentan dengan mendorong keterwakilan kelompok rentan di OBH dan membangun standar layanan yang lebih inklusif.