11/06/2026

32 Warga Pemaron dan YLBHI–LBH Bali Desak PT PLN Indonesia Power Hentikan Operasi PLTD Pemaron Secara Permanen

RILIS PERS YLBHI–LBH Bali

Asap pembakaran solar PLTD Pemaron, terlihat dari rumah warga terdampak. Jumat, (05/06) 32 warga bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali secara resmi menyampaikan Surat Keberatan atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada General Manager PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali.

Bali surplus listrik 358 MW, tetapi warga perumahan bersubsidi hidup di tengah asap solar, getaran yang meretakkan tembok rumah, dan kebisingan yang melampaui baku mutu. Reaktivasi PLTD Pemaron sejak November 2024 diduga berlangsung tanpa AMDAL dan tanpa pernah melibatkan warga.

Sebuah perumahan bersubsidi yang dijanjikan layak huni berubah menjadi kawasan yang dipenuhi asap solar, deru mesin yang tak kunjung berhenti, dan getaran yang meretakkan tembok rumah. Di dalamnya tinggal balita, anak-anak, seorang ibu hamil, seorang lanjut usia, dan seorang penyandang disabilitas. Semua itu terjadi justru ketika Pulau Bali sesungguhnya berada dalam kondisi surplus listrik. Inilah keadaan yang dihadapi 32 warga Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sejak Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron dioperasikan kembali.

Pada hari Jumat, 5 Juni 2026, ke-32 warga bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali secara resmi menyampaikan Surat Keberatan atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada General Manager PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali. Surat tersebut memuat uraian fakta lapangan, analisis hukum lingkungan, serta pemetaan dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara berlapis, yang bertumpu pada instrumen internasional yang telah diratifikasi (DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005), konstitusi (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM.

PLTGU Pemaron berkapasitas 97,6 MW telah beroperasi di Desa Pemaron sejak September 2004. Mesin diesel ditambahkan pada periode 2012 hingga 2014 dan kemudian dihentikan pada 2014. Namun, pada November 2024 PLTD Pemaron dioperasikan kembali, sementara kawasan di sekitarnya telah berkembang menjadi permukiman padat penduduk dengan jarak yang sangat dekat antara rumah warga dan pembangkit. Para warga sendiri telah menetap sejak tahun 2020 melalui Program Perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) yang disubsidi pemerintah, jauh sebelum pembangkit diaktifkan kembali. Mereka tidak pernah memperoleh informasi mengenai rencana pengaktifan kembali tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam proses partisipasi apa pun.

Sejak November 2024 hingga kini, pengoperasian PLTD Pemaron menimbulkan dampak yang nyata dan terus berlangsung: kebisingan yang mengganggu istirahat dan aktivitas warga, getaran yang meretakkan tembok rumah, serta asap solar yang mengganggu pernapasan dan kerap menggumpal di area perumahan hingga membuat kendaraan warga berminyak. Berdasarkan pengukuran mandiri, tingkat kebisingan kerap melampaui baku mutu maksimal 55 dB untuk kawasan permukiman sebagaimana ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016. Beban terberat ditanggung kelompok rentan, antara lain belasan balita dan anak-anak, seorang ibu hamil, seorang lanjut usia, seorang penyandang disabilitas, serta warga yang harus memeriksakan gangguan pendengarannya secara berkala ke dokter THT.

Para warga juga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan Perizinan Berusaha atas pengoperasian PLTD Pemaron. Sebagai kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, pengoperasiannya wajib didahului penyusunan AMDAL sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Faktanya, dampak buruk justru terjadi dan merugikan warga, sehingga keabsahan seluruh perizinan tersebut patut diragukan.

Adapun alasan bahwa penghentian PLTD Pemaron akan memadamkan listrik Bali tidak berdasar. Berdasarkan Lampiran B.7 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025, beban puncak tertinggi sistem kelistrikan Bali pada 2024 mencapai 1.164 MW pada Oktober 2024, sedangkan total pasokan mencapai 1.522 MW, sehingga terdapat surplus 358 MW. Apabila PLTD Pemaron yang berkapasitas 97,6 MW dihentikan, sistem kelistrikan Bali masih menyisakan surplus 260,4 MW. Dengan demikian, tidak ada satu pun alasan teknis untuk mempertahankan operasinya.

Karena pengoperasian itu dilakukan oleh badan usaha milik negara, yakni PT PLN Indonesia Power sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero), persoalan ini tidak semata bersifat keperdataan, melainkan menyentuh tiga lapis kewajiban negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Lebih jauh, pengaktifan kembali PLTD pada November 2024, setelah sebelumnya dihentikan sejak 2014, merupakan tindakan kemunduran (retrogressive measure) atas hak yang telah dinikmati warga. Dalam kondisi kelistrikan yang surplus, pembatasan terhadap hak warga menjadi tidak proporsional dan tidak memenuhi syarat pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 32 warga Pemaron dan YLBHI–LBH Bali menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dipertukarkan dengan paparan pencemaran di dalam rumah warga sendiri, terlebih ketika Bali sama sekali tidak sedang kekurangan listrik. Surat keberatan ini adalah seruan agar negara dan badan usaha miliknya berpihak kepada warga, khususnya kelompok yang paling rentan.

Perwakilan warga yang menolak operasi PLTD Pemaron menyerahkan surat tanda terima dan surat pengaduan ke perwakilan perusahaan. Jumat, (05/06) 32 warga bersama tim advokasi YLBHI–LBH Bali secara resmi menyampaikan Surat Keberatan atas Pengoperasian PLTD Pemaron kepada General Manager PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali.

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum tersebut, 32 warga Pemaron bersama YLBHI–LBH Bali dengan tegas menuntut PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali untuk:

  1. Menghentikan pengoperasian PLTD Pemaron seketika dan secara permanen, mengingat pengoperasiannya nyata-nyata merugikan warga, diduga kuat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, dan tanpa alasan pembenar karena kelistrikan Bali dalam kondisi surplus.
  2. Memulihkan lingkungan hidup serta memberikan ganti kerugian materiil, antara lain atas kerusakan bangunan dan tembok yang retak, maupun ganti kerugian immateriil kepada warga terdampak terhitung sejak November 2024.
  3. Menanggung pemeriksaan dan pemulihan kesehatan warga terdampak, dengan prioritas kelompok rentan, khususnya warga yang telah mengalami gangguan pendengaran.

Narahubung Media YLBHI–LBH Bali (+62 819-3698-3169)