Rekap Perlawanan Korban Penyiksaan dalam Praperadilan atas Tindakan Sewenang-wenang Polres Klungkung

Pada 26 Mei 2024, sepuluh personel Polres Klungkung menyeret paksa IWS (48) dari rumahnya. Tanpa surat tugas, surat perintah penangkapan dan penahanan, IWS dibawa ke tempat yang tak dikenal, dengan mata ditutup lakban, dan dipukul menggunakan botol yang berisi air mineral ukuran 1,5 liter dan botol bir kaca. Tindakan pemukulan itu dilakukan ke wajah, badan, dan telinga IWS. Selain disiksa, para polisi tersebut juga mengambil enam kendaraan dan STNK milik IWS yang dilakukan dengan pemaksaan dan tidak menunjukan surat izin dari pengadilan maupun berita acara penyitaan.
Atas tindakan sewenang-wenang Polres Klungkung ini, IWS mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN. Persidangan perkara praperadilan yang diajukan IWS telah berlangsung dari tanggal 29 Juli hingga 6 Agustus 2025. Polres Klungkung sebagai termohon digugat atas serangkaian upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan kendaraan dan dokumen. Dalam permohonan ini Hakim diminta agar menyatakan upaya paksa dan segala proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Klungkung kepada IWS dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Polres Klungkung juga dituntut untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 805.410.000 atas akibat yang ditimbulkan oleh tindakannya yang berdampak secara fisik seperti cacat telinga yang dialaminya, psikologis, dan ekonomi. Selain itu Ia juga menuntut pemulihan nama baik berupa pengakuan bersalah Polres Klungkung dan permintaan maaf secara terbuka.
Polres Klungkung Sebut Bawa IWS atas Permintaannya Sendiri, Fakta Persidangan Buktikan Ia Ditangkap, Ditahan dengan Diborgol dan Disekap Beberapa Hari
Pada sidang yang berlangsung pada 30 Juli 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon serta penyerahan jawaban dari pihak turut Termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Polres Klungkung sebagai termohon mengakui dalam jawabannya membawa IWS ke sebuah rumah yang bukan kantor polisi pada 27 Mei dari kediamannya dan baru dipulangkan pada 28 Mei 2024. Dalam pemeriksaan saksi terungkap saat dibawa oleh Polres Klungkung, IWS diborgol selama polisi membawanya melakukan pengembangan, ini berbeda dengan klaim Termohon yang menyebut IWS dibawa atas kemauannya membantu polisi.
Pelanggaran KUHAP oleh Polisi Didukung Temuan Pelanggaran HAM oleh Komnas HAM
Pada sidang penyampaian Replik (04/08), LBH Bali sebagai kuasa hukum menanggapi jawaban termohon, dimana salah satunya menyebut telah ada temuan pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM mencatat temuan dalam kasus pelanggaran HAM terhadap IWS oleh Penyidik Polres Klungkung sebagai berikut:
- Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah;
- Penyiksaan Fisik dan Psikis yang Tidak Manusiawi dan Merendahkan Harkat Martabat Manusia oleh Penyidik Polres Klungkung;
- Penyekapan di Tempat yang Tidak Resmi;
- Penyitaan Tidak Sesuai Prosedur;
- Pembatasan Pendampingan Hukum;
- Proses Hukum yang Tidak Transparan;
- Kerugian dan Dampak Psikologis.
Atas temuan tersebut terdapat sejumlah pelanggaran HAM terhadap IWS diantaranya pelanggaran atas: 1) Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Derajat dan Martabat Manusia, 2) Hak atas Kepastian Hukum dan Perlakuan Hukum yang Adil, 3) Hak Atas Milik Pribadi.
Pada akhirnya tindakan pelanggaran ini telah menimbulkan sejumlah kerugiaan fisik dan bahkan kerugiaan materiil bagi korban. Atas tindakan melanggar HAM yang telah dilakukan Polres Klungkung, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Polres Klungkung dapat segera mengembalikan enam unit kendaraan milik korban. Rekomendasi ini dilampirkan oleh korban bersama tim LBH Bali sebagai bukti dalam persidangan praperadilan.
Polisi Tidak Boleh Mengambil Barang dari Penguasaan Seseorang Tanpa Berpedoman pada KUHAP
Polres Klungkung mengakui mengambil 6 kendaraan dan dokumen kendaraan dari IWS tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam KUHAP namun mengklaim tindakannya sebagai upaya mengamankan barang temuan. Dijelaskan Ahmad Sofian, Akademisi Fakultas Hukum Universitas BINUS dan Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), selaku Ahli Hukum Pidana dalam agenda pemeriksaan ahli, bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Menurutnya hanya karena polisi menerima informasi keterlibatan seseorang pada suatu tindak pidana tidak lantas membuat mereka bisa mengambil barang dari penguasaan seseorang, sekalipun informasi itu adalah hasil pengembangan dari seorang tersangka dan orang yang menguasai barang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan saat didatangi di kediamannya. Segala tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu penyidik, jaksa, maupun hakim harus berpatokan pada KUHAP, dalam hal mengambil barang dari penguasaan orang maka harus mengikuti ketentuan penggeledahan dan penyitaan yang ditentukan KUHAP sebagai upaya paksa.
Empat Lembaga Kajian Hukum dan Peradilan Kirim Amicus Curiae
Penyiksaan polisi terhadap masyarakat sipil menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia. Jika kesewenang-wenangan aparat ini terus dibiarkan akan menimbulkan rusaknya reputasi sistem hukum, krisis kepercayaan publik, dan membuka peluang masifnya pelanggaran hak asasi manusia. Untuk menghindari impunitas kekuasaan polisi, sejumlah lembaga kajian hukum dan peradilan serta organisasi masyarakat sipil memberikan dukungan sebagai amicus curiae, diantaranya yakni Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta komunitas akademis keilmuan hukum Rechforma.
Hakim Tidak Berpihak Pada Kebenaran: Putusan Hakim Menjadi Stempel Ketidakadilan
Saat putusan dibacakan, hakim tunggal PN Semarapura memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan praperadilan dengan alasan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan tidak termasuk objek praperadilan. Putusan ini mencerminkan betapa sistem hukum sering kali lebih memilih kepatuhan kaku pada teks undang-undang daripada keberanian melakukan terobosan hukum demi melindungi hak warga.
Ironi terbesar adalah dalam pertimbangannya hakim pemeriksa mengakui adanya penyiksaan yang dilakukan Polres Klungkung terhadap IWS. Artinya, pelanggaran HAM tersebut diakui secara yudisial, meskipun tidak diikuti tindakan korektif melalui putusan praperadilan. Ini menunjukkan keterbatasan peradilan ketika berhadapan dengan pola pelanggaran struktural yang dilakukan aparat.
Kasus praperadilan IWS bukan hanya tentang prosedur yang dilanggar. Ini adalah cermin dari relasi kuasa yang timpang, di mana warga biasa dapat kehilangan penghidupan, kebebasan, dan martabatnya tanpa mekanisme pengamanan yang memadai.
Membaca Pola Berulang Penggunaan Kekerasan Dalam Proses Penegakan Hukum
Penyiksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia bukanlah tindakan oknum yang menyimpang, melainkan sebuah praktik yang ilegal, terstruktur, sistematis, dan telah mengakar menjadi budaya impunitas yang secara konsisten menghantam kelompok yang paling tidak berdaya. Salah satu pola paling konsisten dan paling jarang dibicarakan dari praktik penyiksaan adalah selektivitasnya yang berbasis kelas sosial-ekonomi. Aparat penegak hukum tidak pernah melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam perkara korupsi, pencucian uang, atau kejahatan korporasi yang pelakunya memiliki akses terhadap pengacara mahal, jaringan kekuasaan, dan kemampuan untuk membalik situasi. Penyiksaan secara konsisten menghantam mereka yang datang tanpa pengacara, yang tidak tahu hak-haknya, yang keluarganya tidak memiliki koneksi untuk mengetuk pintu yang tepat, dan yang namanya tidak akan menghasilkan berita apabila mereka diperlakukan sewenang-wenang.
Seluruh pola di atas hanya dapat bertahan karena ditopang oleh satu kondisi yang paling menentukan yakni budaya impunitas. Pelaku penyiksaan yang merupakan aparat negara hampir tidak pernah menghadapi pertanggungjawaban yang nyata dan proporsional. Mekanisme internal seperti Propam dan Komisi Kode Etik Polri memiliki konflik kepentingan yang inheren karena memeriksa institusinya sendiri. Proses pidana terhadap aparat yang melakukan penyiksaan berjalan sangat lambat, bahkan cenderung jalan di tempat.
Narahubung:
Ignatius Rhadite
Indira Amanda
YLBHI – LBH BALI




