Di pura yang berada di dalam kompleks Pengadilan Negeri Gianyar, lima petani Desa Bakbakan memilih bersujud dan berdoa. Mereka datang bukan dengan amarah, melainkan memohon perlindungan Sang Hyang Widhi Wasa atas tanah leluhur yang terancam dirampas. Bagi mereka, konsinyasi bukan penyelesaian yang adil, melainkan rangkaian tindakan negara yang sejak awal diduga cacat kewenangan, cacat prosedur, dan melanggar hak asasi manusia.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, 5 (lima) petani Desa Bakbakan bersama YLBHI-LBH Bali dan jaringan solidaritas menggelar aksi simbolik berupa persembahyangan bersama di pura yang berada di dalam kompleks Pengadilan Negeri Gianyar. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan rangkaian sidang penawaran dan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) atas tanah warga yang terdampak pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sarana penunjang lainnya seluas kurang lebih 19 hektar di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Persembahyangan tersebut merupakan bentuk perjuangan para petani untuk memohon keadilan sekaligus memanjatkan doa agar tanah leluhurnya terlindungi dari penggusuran yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui pengadaan tanah.
Seusai persembahyangan, para petani membacakan pernyataan sikap. Bagi mereka, tanah yang kini terancam bukanlah sekadar objek pengadaan atau angka di atas dokumen ganti kerugian, melainkan ruang kehidupan. Di atas sawah itulah keluarga mereka menggantungkan pangan; dan pada setiap petak tanah melekat memori, serta relasi sosial-budaya yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, ketika negara memaksakan pengambilalihan, yang dirasakan warga bukan semata kehilangan aset, melainkan kesedihan, kemarahan, dan kekecewaan yang mendalam karena dicabut dari sumber penghidupan sekaligus dari akar spiritual dan budaya mereka. Hilangnya sawah berarti hilangnya pekerjaan, terputusnya ketahanan pangan keluarga, dan runtuhnya tatanan sosial yang selama ini menopang kehidupan bersama di desa. Bagi para petani, mempertahankan tanah leluhur bukan sekadar mempertahankan hak milik, melainkan mempertahankan hidup itu sendiri. Para petani dan YLBHI-LBH Bali menegaskan bahwa proses pengadaan tanah ini mengandung sedikitnya dua cacat hukum yang mendasar, yaitu cacat kewenangan dan cacat prosedur, yang secara bersamaan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia para petani.
Konsinyasi: Melegitimasi Perampasan Ruang Kehidupan yang Sejak Awal Ditolak Warga
Konsinyasi adalah mekanisme penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri, sebagaimana diatur PP Nomor 19 Tahun 2021 jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Secara umum, skema ini biasanya ditujukan untuk keadaan tertentu, misalnya ketika pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya atau objek tanahnya sedang berperkara. Dalam kasus para petani Bakbakan, konsinyasi justru dijadikan alat untuk memaksakan pengambilalihan tanah warga yang jelas keberadaannya, jelas pemiliknya, dan sejak awal secara tegas menolak menyerahkan tanahnya.
Melalui skema ini, penolakan warga yang semestinya menjadi dasar untuk mengoreksi dan menghentikan proses pengadaan tanah yang cacat, justru direduksi menjadi sekadar hambatan administratif yang dianggap selesai dengan menitipkan sejumlah uang ke pengadilan. Dengan begitu, negara seolah memperoleh pembenaran hukum untuk merampas ruang hidup warga tanpa persetujuan yang sah, sementara cacat kewenangan dan cacat prosedur yang mendahuluinya dibiarkan utuh dan tidak pernah dipulihkan. Inilah yang kami sebut sebagai upaya melegitimasi perampasan: prosedur hukum dipinjam bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk mengesahkan pengambilalihan paksa.
Praktik semacam ini menjauh dari hakikat negara hukum yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan, bukan sekadar pelengkap pembangunan. Ketika penitipan uang di pengadilan dipakai untuk membungkam penolakan yang sah dan mengunci ruang perlawanan warga, konsinyasi berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan untuk merampas tanah rakyat kecil.
Penetapan Lokasi Diterbitkan Pejabat yang Tidak Berwenang (Ultra Vires)
Penetapan Lokasi pengadaan tanah a quo diterbitkan melalui Keputusan Bupati Gianyar Nomor 747/E-18/HK/2024 tanggal 13 September 2024. Padahal, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan Penetapan Lokasi berada pada Gubernur. Bupati/wali kota hanya berwenang menetapkan lokasi sepanjang luas pengadaan tanah tidak melebihi 5 (lima) hektar, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (8) PP Nomor 19 Tahun 2021 jo. Pasal 126 PP Nomor 39 Tahun 2023. Oleh karena objek pengadaan tanah ini seluas 19 hektar jauh melampaui ambang 5 hektar penerbitan Penetapan Lokasi oleh Bupati Gianyar merupakan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan patut dikualifikasikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengingat kewenangan itu semestinya melekat pada Gubernur Bali.
Konsultasi Publik Manipulatif dan Tidak Transparan
Pasal 31 PP Nomor 39 Tahun 2023 mewajibkan penyelenggara menjelaskan rencana pengadaan tanah secara transparan dalam konsultasi publik, meliputi antara lain tahapan dan jangka waktu, peran penilai dalam menentukan ganti kerugian, objek dan bentuk ganti kerugian, insentif, serta hak dan kewajiban pihak yang berhak. Dalam praktiknya, unsur-unsur tersebut tidak disampaikan secara utuh. Alih-alih memberi informasi yang benar, penyelenggara justru membangun persepsi manipulatif bahwa warga akan memperoleh keuntungan finansial dari proyek, sehingga persetujuan warga lahir dari informasi yang tidak lengkap.
Cacat itu berlanjut hingga tahap musyawarah, yang digelar sebanyak 3 (tiga) kali pada 8 Desember 2025, 6 Februari 2026, dan 20 Februari 2026. Sejak musyawarah pertama, nilai ganti kerugian versi Tim Appraisal dinyatakan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat. Pada musyawarah ketiga, pemerintah menyatakan proyek tidak dapat dihentikan dan hanya memberi warga waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Penetapan lokasi yang tidak dibarengi kejelasan nilai ganti kerugian dinilai sebagai siasat untuk mempersempit ruang dan waktu warga menyatakan keberatan.
Rangkaian tindakan itu sekaligus mengabaikan kewajiban hukum penyelenggara untuk bertindak partisipatif dan transparan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 7 ayat (1); Pasal 7 ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf i; Pasal 10 ayat (1) huruf f; Pasal 46 ayat (1); serta Pasal 47 UU a quo secara berlapis mewajibkan penyelenggara untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum menetapkan keputusan yang membebani; memberitahukan keputusan yang menimbulkan kerugian kepada warga; membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat; menegakkan asas keterbukaan sebagai bagian dari AUPB; serta melakukan sosialisasi mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang berkaitan sebelum menetapkan keputusan yang menimbulkan pembebanan. Justru kewajiban pelibatan, keterbukaan, dan sosialisasi inilah yang tidak dijalankan penyelenggara secara bermakna.
Dalam konteks lingkungan hidup, partisipasi bahkan berkedudukan sebagai asas yang bersifat imperatif. Pasal 2 huruf f dan huruf k; Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3); serta Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan berdasarkan asas kehati-hatian dan asas partisipatif; bahwa setiap orang berhak memperoleh akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan, serta berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; dan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Asas kehati-hatian sebagaimana diamanatkan UU a quo menjadi semakin relevan mengingat proyek dijalankan di atas kawasan yang terbukti rawan bencana.
Sejalan dengan itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna (meaningful participation), yang setidaknya memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Dalam kasus Bakbakan, ketiga prasyarat itu tidak pernah dipenuhi: pendapat warga tidak didengarkan secara sungguh-sungguh, penolakan mereka tidak dipertimbangkan, dan tidak ada penjelasan memadai atas keberatan yang mereka ajukan.
Kegagalan memenuhi hak-hak tersebut sekaligus melanggar prinsip persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Persetujuan yang sah hanya lahir apabila diberikan tanpa tekanan (free), sebelum kegiatan dijalankan (prior), dan didasarkan pada informasi yang benar serta lengkap (informed). Dalam kasus Bakbakan, persetujuan warga tidak memenuhi satu pun unsur itu: ia diperoleh di bawah tekanan aparat, setelah proyek berjalan, dan di atas informasi yang sengaja disembunyikan. Dengan demikian, persetujuan yang dijadikan dasar pengadaan tanah ini cacat sejak lahirnya.
Alih Fungsi Lahan Produktif dan Ancaman Bencana Ekologis
Lahan yang dirampas bukan lahan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 7 Tahun 2023, wilayah Desa Bakbakan diperuntukkan sebagai kawasan irigasi dan drainase primer, sekunder, dan tersier, pintu air dan prasarana irigasi, serta zona tanaman pangan dan perkebunan, dan menurut portal bhumi.atrbpn.go.id tergolong Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pembangunan di atasnya bertentangan dengan peruntukan tata ruang tersebut sekaligus melanggar semangat dan substansi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Data memperlihatkan urgensi persoalan ini. Menurut Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN Bali), salah satu penyebab utama bencana ekologis di Bali adalah laju perubahan lahan yang sangat tinggi, termasuk pada area persawahan. Sepanjang 2019–2024, Provinsi Bali kehilangan 6.522 hektar sawah, atau rata-rata 1.087 hektar per tahun. Kabupaten Gianyar mencatat kehilangan absolut terbesar di Bali, yakni 1.745,80 hektar dalam rentang tersebut setara penurunan 14,82% atau 2,47% per tahun. Alih fungsi masif inilah yang turut memicu rentetan banjir besar di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sejak pertengahan 2025. Desa Bakbakan yang merupakan bagian dari kawasan Sarbagita ber kerentanan tinggi terhadap banjir apabila fungsi tata air dan tata lahannya terdegradasi.
Kekhawatiran warga terbukti nyata: pada 26 Mei 2026, tepat di lokasi rencana pembangunan GOR, terjadi banjir besar yang merugikan warga saat proyek tengah berjalan indikasi kuat adanya kesalahan dalam dokumen lingkungan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dengan demikian, pengadaan tanah a quo tidak hanya merampas lahan warga, tetapi juga menempatkan masyarakat dalam kondisi rawan menjadi korban bencana ekologis pada masa mendatang.
Perampasan Tanah yang Melanggar Hak Asasi Manusia
Rangkaian tindakan tersebut, yang kini dipaksakan tuntas melalui konsinyasi, merupakan perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Perbuatan ini melanggar Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin perlindungan atas harta benda dan menegaskan bahwa hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Perbuatan ini juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap hak-hak warga. Pola pengabaian partisipasi seperti ini pun telah diidentifikasi Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, yang menegaskan kewajiban negara melindungi hak atas tanah agar tidak diambil secara sepihak atas nama pembangunan.
“Tujuan dari kedatangan kami ini bersama LBH Bali dan jaringan solidaritas ingin Pemerintah Gianyar mengkaji ulang untuk mempergunakan lahan itu menjadi lahan sport centre,” ujar Anak Agung Gede Anom Whidiana, salah satu petani Desa Bakbakan.
Bagi para petani Bakbakan, konsinyasi adalah pintu yang ditutup atas hak mereka mempertahankan tanah. Dari cacat kewenangan pada penetapan lokasi, manipulasi dalam konsultasi publik, hingga pemaksaan penyerahan lahan melalui pengadilan, seluruh rangkaian ini menunjukkan pengadaan tanah yang bertumpu pada perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih dari itu, dengan tetap memaksakan proyek di atas Lahan Sawah Dilindungi yang telah terbukti rawan bencana sebagaimana banjir besar 26 Mei 2026 di lokasi proyek peristiwa ini secara terang menunjukkan bahwa negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gianyar, dengan sengaja turut menciptakan degradasi ekologi sekaligus menempatkan warganya sendiri dalam keadaan bahaya. Alih-alih menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi, negara justru menjadi pihak yang mengancam keselamatan dan ruang hidup rakyatnya.
Melalui persembahyangan di hadapan pengadilan, para petani menegaskan bahwa mempertahankan tanah leluhur adalah perjuangan menjaga kehidupan, ekologi, dan martabat mereka sebagai warga negara. Negara semestinya hadir untuk melindungi, bukan untuk merampas.
Atas dasar tersebut, lima petani Desa Bakbakan, YLBHI-LBH Bali, dan jaringan solidaritas menuntut:
- Menghentikan seluruh proses konsinyasi dan aktivitas pengadaan tanah untuk pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan, karena ditempuh secara melawan hukum, tidak adil, dan tidak menghormati hak-hak warga terdampak;
- Mendesak Gubernur Bali untuk segera mencabut Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024 yang diterbitkan Bupati Gianyar secara melampaui kewenangan, sekaligus menuntaskan kesewenang-wenangan dalam proses ini, mengingat pengendalian alih fungsi lahan produktif merupakan persoalan mendesak di Bali;
- Mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali untuk sesegera mungkin menuntaskan penyelidikan dan menyatakan dugaan maladministrasi yang nyata terjadi sejak sebelum penetapan lokasi hingga penetapan lokasi;
- Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera menyatakan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pengadaan tanah ini, sesuai dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 serta instrumen HAM nasional dan internasional lainnya;
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gianyar dan seluruh penyelenggara pengadaan tanah untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas proyek ini sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan, penghormatan HAM, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar; dan
- Menuntut negara memastikan setiap rencana pembangunan menghormati Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), demi menyelamatkan lahan produktif dan ekologi Bali dari alih fungsi yang masif.
Narahubung: 082236944930 (YLBHI-LBH Bali)





