Siaran Pers SOLIDARITAS JURNALIS BALI
Denpasar, 8 September 2026 – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Togar Situmorang dalam Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam jawaban, SJB meminta Majelis Hakim untuk tidak melihat perkara ini sebagai gugatan perbuatan melawan hukum karena objek yang disengketakan adalah produk pemberitaan yang lahir dari kegiatan jurnalistik. Sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan dalam penyelesaian sengketa pers harus mendahulukan penyelesaian melalui Dewan Pers.

GUGATAN PENGGUGAT MENYALAHI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS, MELANGGAR HUKUM ACARA, SERTA DITUJUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK
Dalam eksepsi, Solidaritas Jurnalis Bali menyampaikan beberapa hal substansial yang telah diabaikan oleh penggugat, sehingga gugatan harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan:
Pertama, SJB menilai Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara a quo karena objek sengketa yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah produk jurnalistik. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers No: 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Dewan Pers, dan Peraturan Dewan Pers No: 01/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber telah menyediakan mekanisme khusus untuk menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers juga telah memberikan penegasan bahwa fungsi Dewan Pers adalah untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, sehingga semua sengketa pers wajib ditempuh melalui Dewan Pers. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum diatas sangat jelas apabila terdapat pihak yang tidak sependapat atau merasa dirugikan dengan produk jurnalistik, maka penyelesaian sengketa yang tepat harus melalui dewan pers, bukan pengadilan
Kedua, Dalam gugatannya penggugat mengutip Surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026. SJB menilai Penggugat tidak seksama membaca keseluruhan isi rekomendasi Dewan Pers serta tidak memahami alur dan
prosedur penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan apabila hak jawab tidak dimuat oleh teradu (tergugat) maka pengadu (penggugat) justru diwajibkan melaporkannya kembali kepada Dewan Pers. SJB menyatakan laporan lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat. Sebaliknya, Para Tergugat menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memuat hak jawab Penggugat. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menyatakan apabila perusahaan pers tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, terdapat mekanisme lanjutan berupa pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Sampai hari ini, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka, sehingga artinya penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai/belum ditutup. Atas dasar itu, SJB menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar masih prematur karena proses penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers belum benar-benar berakhir.
Ketiga, SJB menilai gugatan kurang pihak karena tidak mencantumkan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa. Bahwa dalam sebuah perusahaan pers, penanggung jawab urusan redaksi, termasuk pemberitaan media yang disiarkan adalah pemimpin redaksi, bukan direktur. Penegasan ini penting karena dalam dunia jurnalistik dikenal sebuah prinsip bernama firewall (garis api/pagar api) sebagai batasan tegas yang memisahkan antara bagian redaksi (pembuat berita) dengan non redaksi atau bisnis (Iklan, pemasaran, termasuk pemilik perusahaan). Dalam sebuah gugatan keperdataan, apabila terdapat kekurangan pihak, maka sudah selayaknya gugatan tidak dapat diterima;
Keempat, SJB menyatakan surat kuasa Penggugat tidak sah/ cacat hukum. Menurut SJB, surat kuasa khusus penggugat tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 123 (1) HIR/pasal 147 Rbg dan SEMA No. 1 tahun 1971 jo. SEMA no. 6 Tahun 1994, maka tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tersebut patut dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Kelima, SJB menilai terdapat ketidakjelasan/kekaburan mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat, termasuk mengenai ketiadaan uraian hubungan antara pemberitaan yang dipersoalkan, perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian yang diklaim, serta hubungan sebab akibat di antara seluruh unsur tersebut. Ketidakjelasan tersebut semakin terlihat dari klaim kerugian materiil sebesar Rp25 miliar yang tidak disertai dasar perhitungan dan bukti konkret mengenai bagaimana angka tersebut diperoleh.
Keenam, SJB juga menilai gugatan yang diajukan Penggugat sudah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan dengan itikad buruk. Penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam rekomendasi Dewan Pers untuk memberikan laporan kepada Dewan Pers mengenai dijalankan atau tidak
dijalankannya rekomendasi oleh Tergugat. Tidak dijalankannya kewajiban tersebut menunjukan adanya itikad serta sikap tidak baik dari Penggugat. Selain itu, Penggugat juga tidak memberikan respon yang memadai ketika dilakukan konfirmasi oleh jurnalis Tergugat, termasuk ketika diberikan hak jawab dari Tergugat. Disisi lain, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan permintaan ganti kerugian yang nominalnya tidak wajar, jauh dari kapasitas kemampuan Tergugat ditujukan untuk menyerang kebebasan pers, dan membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari aktivitas jurnalistik Tergugat. Atas keseluruhan alasan eksepsi tersebut, SJB meminta Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan tersebut.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN FAKTA SEHINGGA HARUS DITOLAK
Pada bagian pokok perkara, Para Tergugat membantah tuduhan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan dibuat secara malicious, tendensius, provokatif, atau dengan tujuan merusak nama baik Penggugat. Pemberitaan mengenai penetapan tersangka Penggugat disebut bersumber dari fakta proses hukum dan dokumen resmi Kepolisian. SJB menegaskan bahwa memberitakan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah. Karena itu, asas praduga tak bersalah tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pers untuk memberitakan fakta mengenai proses hukum yang memiliki kepentingan publik.
Dalam proses pemberitaan, Para Tergugat juga menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi. Tergugat menyatakan telah menghubungi Penggugat melalui WhatsApp sebelum pemberitaan diterbitkan. Pada pemberitaan lanjutan, tanggapan Penggugat melalui media sosial maupun substansi somasi juga turut diberitakan. Tergugat juga menyatakan telah memuat hak jawab Penggugat setelah menerima hak jawab.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan kerugian materiil sebesar Rp.25 miliar. SJB mempertanyakan dasar perhitungan dan bukti konkret atas kerugian tersebut. Penyebutan kehilangan klien potensial, kerusakan reputasi, maupun biaya pemulihan reputasi tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian nyata. Penggugat tetap harus membuktikan kerugian yang benar-benar terjadi sekaligus hubungan sebab akibat antara pemberitaan dan kerugian yang diklaim.
Berdasarkan seluruh argumentasi diatas, SJB menegaskan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur perbuatan melawan hukum harus dibuktikan secara kumulatif, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat. Pemberitaan atau publikasi itu sendiri tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum. Perkara ini harus dilihat lebih jauh dari sekadar perselisihan antara seorang individu dengan perusahaan media.
GUGATAN PMH YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TERHADAP PERS TELAH MELANGGAR HAM KARENA MEMBATASI KEMERDEKAAN PERS DAN HAK PUBLIK ATAS INFORMASI
Dalam perspektif hak asasi manusia, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Standar HAM internasional juga menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas (three-part test). Sejalan dengan itu, Rabat Plan of Action menegaskan bahwa instrumen hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik maupun menghambat penyampaian informasi mengenai isu yang menjadi kepentingan publik.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, kritik, koreksi, dan penyampaian informasi kepada publik. Karena itu, penggunaan gugatan hukum terhadap produk jurnalistik harus dilakukan dengan tetap menghormati mekanisme khusus yang telah dibangun dalam UU Pers. SJB juga mengingatkan adanya fenomena Unjustifiable Lawsuit Against the Press (ULAP), yaitu penggunaan instrumen hukum yang secara formal tampak sebagai gugatan biasa, tetapi berpotensi menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik dan menimbulkan chilling effect bagi jurnalis maupun perusahaan media.
SJB menegaskan menghormati proses persidangan dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim. Namun, SJB berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, ketika perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers harus didahulukan dan tetap dihormati.
SJB meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi, termasuk mengenai kewenangan absolut, gugatan prematur, gugatan kurang pihak, cacat surat kuasa, gugatan kabur (obscuur libel), serta gugatan yang dinilai didasarkan pada itikad buruk.
Atas dasar itu, Solidaritas Jurnalis Bali mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengawal perkara ini secara kritis. Perlindungan terhadap keempat perusahaan pers bukan semata-mata untuk membela Para Tergugat, melainkan untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjamin, mekanisme penyelesaian sengketa pers dihormati, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dikorbankan oleh penggunaan instrumen hukum yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)
Narahubung:
I Made “Ariel” Suardana
Ignatius Rhadite
I Putu Indra Prasetya Wiguna
I Nengah Jimat





